Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kine{a Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2OlO tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor l28l; SK No 211743 A MEMUTUSI(AN: . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perurndang-undangan.
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tenrara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjarrgan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegau'ai di Lingku.ngan Badan Narkotika Nasionai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaL 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal4... SK No 211670 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 (1) Kepala Badan Narkotika Nasional yang mengepala.i dan memimpin Badan Narkotika Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkrrngan Badan Narkotika Nasional. (2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Radan Narkotika Nasiona.l yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika |.lasional yang menjalani cuti di luar tangggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. Pasal 8. . . SK No 21167l A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4- Pasal 8 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional ditetapkan cleh Kepala Badan Narkotika Nasional setelah:
mendapat persetujuan dari rrrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan pembahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 9 (1) Dalam hal Pegau,ai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar seiisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dcngan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagai.mana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 10 Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional ),ang menerima tunjangan kinerja waiib mempertahankarr dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasalLl... SK No 211672 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Narkotika Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 385) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2O15 tentangT.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 211673 A Agar
REPUELIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Penrndang-undangan Hukum, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024 MENTERT SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR I37 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. Plh. SK No 2ll744A Setiawati
REPUBLIK INDONESIA I.,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 78 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA NESIA undangan Hukum, ttd. NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 t7 Rp33.240.000,00 2 16 Rp27.577.500,OO 3 15 Rp19.28O.O0O,OO 4 t4 Rpl7.O64.O0O,O0 5 13 Rp 10.936.000,O0 6. t2 Rp9.896.OOO,OO 7 11 Rp8.757.600,OO 8 10 RpS.979.2OO,OO 9 9 RpS.O79.20O,OO 10. 8 Rp4.595.150,00 11 7 Rp3.915.950,00 t2 6 Rp3.510.400,00 l3 5 Rp3.l34.250,OO t4. 4 Rp2.985.O0O,OO 15 3 Rp2.898.000,00 16 2 Rp2.7O8.250,OO t7 1 Rp2.531.250,00 SK No 211746 A Setiawati JOKO WIDODO