Pengesahan Protocol To Implement The Eleventh Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE ELEWNTH PACI(AGE OF COMMITMENTS ON AIR ?RIUVSPORT SERWCES U/VDER THE ASE.AN FRAMEWORK AGREEMBNT OiV SERWCES (PROTOKOL UNTUK MEL,AKSANAKAN PAKET KESEBEI..A,S KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, elisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; b. bahwa pada tanggal 15 November 2OL9 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protoal to Implement tle Eleuenth Package of Commttments on Air Transport Seruies under the ASEAN Framework Agreement on Sentices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); c. bahwa untuk melaksanakan hotocol sebagaimana dimaksud dalam hun.f b, perlu mengesahkan hotocol to Implement tle Eleuenth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASEA/V Framework Agreement on Senrioes (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); d. bahwa. . . SK No228008A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan hotocol to Implement the Eleuenth Package of Commitments on Air Transport Seruices under tle ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Seruices (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE ELEWNTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR ?RAJVSPORT SERWCES UNDER THE ASEII]V FRAMEWORK AGREEMENT ON SERWCES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KESEBELAS KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA). Pasal 1 ... SK No 228908 A

FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -3- Pasal 1 (1) Mengesahkan hotocol to Implement the Eleuenth Package of Commitments on Air Transport Seruices under tle ASEAIV Framework Agreement on Seruices (Protoko1 untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 November 2019 di Hanoi, Vietnam. (21 Salinan naskah asli Protocol to Implement tle Eleuenth Package of Commitments on Air Transport Seruices under tle ASEAN Framework Agreement on Serufces (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 228909 A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 9 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 132 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Penrndang-undangan dan Hukum, SK No 228009 A Djaman

Komentar!