Pengesahan Protocol To Implement The Tenth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THB TENTH PACI<AGE OF COMMITMENTS ON AIR TRIIJVSPORT SERWCES UIVDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT O/V SERWCES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KESEPULUH KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; b. bahwa pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani hotoal to Implement tle Tenth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASBAN Frameutork Agreement on Senrfces (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); c. bahwa untuk melaksanakan hotocol sebagaimana dimaksud dalam hun.f b, perlu mengesahkan hotocol to Implement tle Tenth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASEAN Frameu.tork Agreement on Seruier-s (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); SK No 228006 A d. bahwa. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurtrf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Seruices under the ASEAN Frameuork Agreement on Senties (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Seruices (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82],; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE TENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR ?RII]VSPORT SERWCES U/VDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT O/V SERWCES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KESEPULUH KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA). Pasal 1 ... SK No 228904 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3- Pasal 1 (1) Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Seruices under the ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura. (2) Salinan naskah asli hotocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Seruices under the ASDAN Frameutork Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 228905 A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -4- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 131 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, E UI * ,Kt SK No 228007 A Djaman

Komentar!