Pengesahan Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitmens On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE NINTH PACI{AGE OF COMMITME,NTS ON AIR ?RII]VSPORT SERWCES U,IVDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREBMENT ON SERWCBS (PROTOKOL UNTUK MEI.AKSANAKAN PAKET KESEMBILAN KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; b. bahwa pada tanggal 6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protoal to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASEA/V Framework Agreement on Seruies (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); c. bahwa untuk melaksanakan hotoql sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Sentices under the ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); d. bahwa... SK No 228004 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat : 1 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan hotocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO\21; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Sentices (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE NINTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRAIVSPORT SERWCES UNDER THE ASEA/V FRAMEWORK AGREEMENT ON SERIZTCES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KESEMBILAN KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA). 2 3 4 Menetapkan Pasal 1 ... SK No 228900 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 1 (1) Mengesahkan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seruices under t?E ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. (21 Salinan naskah asli Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seraices under the ASEAN Framework Agreement on Sentices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 228901 A

REPUBUK INDONESIA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 130 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, tt( SK No 228005 A Djaman

Komentar!