Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2O1S tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perattrran Presiden Nomor 89 Tahun 2OlB tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2OLS tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkenrbangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 68971; 3.Peraturan... SK No 211575 A

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perr.rbahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 15); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian. . . SK No 21 1590 A

PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -3- (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 (1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 7 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak mempunyai jabatan tertentu; SK No 211635 A

Pegawai

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -4-

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. Pasal 8

Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (

Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah:

mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. SK No 211636 A Pasal 9 .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 9 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 10 Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. SK No 211637 A Pasal

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI8 Nomor 176) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2OL8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 176)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211638 A Agar

t*l-*ll-t]_{Il LIK INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 102 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 211585 A Djarnan

REPUBLIK INOONESIA I.,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERTAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN I t7 Rp33.240.0OO,00 2 16 Rp27.577.500,00 3 15 Rp19.280.0O0,00 4 t4 Rp 17.O64.0O0,00 5 13 Rp10.936.000,00 6 L2 Rp9.896.000,00 7 11 Rp8.757.600,00 8 10 RpS.979.2OO,00 9 9 RpS.079.200,00

8 Rp4.595.150,O0

7 Rp3.915.950,00 t2 6 _ Rp3.51O.40O,OO

5 Rp3.134.250,00

4 Rp2.985.000,00

3 Rp2.898.000,00

2 Rp2.708.250,00

1 Rp2.531.250,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan SK No 21 1584 A Djaman

Komentar!