Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan Dah Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2OL7 TENTANG PENGHASTLAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLTK INDONESIA DI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol7 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6O Tahun 2Ol7 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO8 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a899); SK No 2l l58l A 3. Peraturan
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2Oll tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 20ll tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61a3); 4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol7 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 139); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 6O Tahun 2Ol7 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 139) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000,00 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). SK No 2116ll A 2.Ketentuan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial. (21 Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah. (4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah telah diberikan kendaraan dinas. (5) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja; dan
jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211612 A Agar
MITIEtrN INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1OO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan Hukum, ttd SK No 211583 A Djaman