Kontribusi Pemerintah Pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024

SATINAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2024 TENTANG KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA, Menimbang a. b. c. d. bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional turut berperan dalam menangani permasalahan kesehatan global; bahwa dalam rangka meningkatkan keikutsertaan dan per€rn Indonesia dalam kegiatan organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan yang bersifat strategis dalam penanganan masalah kesehatan secara global serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu dilakukan pemberian kontribusi oleh pemerintah; bahwa untuk pelaksanaan pemberian kontribusi pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan, perlu pengaturan mengenai pemberian kontribusi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan; SK No230360A Mengingat. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG KONTRIBUSI PEMERINTAH PADA ORGANISASI INTERNASIONAL NONPEMERINTAH BIDANG KESEHATAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kontribusi Pemerintah adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran komitmen pemerintah pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan.

Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan adalah lembaga internasional multipihak di bidang kesehatan yang tata kelolanya bersifat mandiri yang melibatkan pemerintah dan nonpemerintah.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja Pemerintah Indonesia di fora internasional di bidang kesehatan. SK No 230361 A Pasal 3 .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 (1) Pemerintah Indonesia dapat memberikan Kontribusi Pemerintah dengan mempertimbangkan:

prioritas nasional;

kemampuan keuangan negara; dan/atau

keterlibatan pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan dengan tujuan dan kegiatan yang sejenis. (21 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontribusi Pemerintah dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat. (3) Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Pemerintah seminimal mungkin untuk mencapai manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional. (4) Pelaksanaan analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 4 (1) Kontribusi Pemerintah wajib memiliki manfaat yang terdiri atas:

manfaat kualitatif; dan

manfaatkuantitatif. (2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa berupa:

kesehatan;

peran strategis; SK No 230362 A

ekonomi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

ekonomi dan pembangunan;

sosial budaya;

kemanusiaan; dan/atau

manfaat kualitatif lainnya. (3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa:

jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;

jumlah partisipasi kegiatan;

jumlah dan/atau nilai bantuan;

jumlah dan/atau nilai program pembangunan;

jumlah warga negara Indonesia yang bekerja pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan; dan/ atau

manfaat kuantitatif lainnya. (1) (2t (3) Pasal 5 Kontribusi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri. Kontribusi Pemerintah bersifat sukarela yang jumlah dan valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Pembayaran Kontribusi Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 6 Kontribusi Pemerintah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal7... SK No 230363 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 7 (1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Kontribusi Pemerintah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Menteri melibatkan kementerian atau lembaga sesuai dengan bidang tugasnya dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', pemberian Kontribusi Pemerintah dapat dilanjutkan atau diberhentikan. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Kontribusi Pemerintah untuk pertama kali diberikan kepada:

Tle Global Rtnd; dan

The Coalition for Epidemic heparedness Innouations. (21 Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada The Global htnd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran serta Pemerintah Indonesia dalam kegiatan penanggulangan:

acquiredimmunodeficiencg sgndrome;

tuberkulosis; dan

malaria. (3) Pemberian... SK No 230364 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (3) Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada The Coalition for Epidemic heparedness Innouations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran serta Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan riset dan pengembangan vaksin baru dalam menghadapi ancaman endemi dan pandemi. (41 Jumlah dan jangka waktu pembayaran Kontribusi Pemerintah untuk The Global Fl.tnd dan The Coalition for Epidemic Preparedness Innouations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 10 Menteri melaporkan pelaksanaan Kontribusi Pemerintah kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 1 1 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 230365 A Agar

EIIIIEIEM TNDONESIA 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 97 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Hukum, SK No 230366 A Djaman

Komentar!