Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Sultanate Of Oman)

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KESULTANAN OMAN (AIR TRA]VSPOR?AGREDMENT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THD REPUBLIC OF INDONESIA AND THE, GOI/ERNMENT OF THE SULTANATE OF OIt[ANl DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional diperlukan ketersediaan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman lAir Transport Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the &iltanate of Omanl pada tanggal 15 Juni 2022 di Muscat, Oman; c. bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Tlansport Agreement betuteen the Gouentment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Sultanate of Omanl; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Sultanate of Omanl; SK No 228002 A Mengingat

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aOPl; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA DAN PEMERINTAH KESULTANAN OMAN (AIR TRAIVSPORTA GREEMENT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONE,SIA AND THE GOWRNMENT OF THE SULTANATE OF OMAI,q. Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Tfansport Agreement between the Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouerrtment of the Sultanate of Omanl yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2022 di Muscat, Oman. (2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Gouemment of tlrc Republic of Indonesia and the Gouernment of the Sultanate of Omanl dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 228873 A Agar

PRESIDEN ELIK INDONESIA -3- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 96 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan Hukum, SK No 228003 A Djaman

Komentar!