Pengesahan Protocol 4 On Co-Terminal Rights Between Points Within The Territory Of Any Other Asean Member State (Protokol 4 Mengenai Hak Co-Terminal di Antara Titik-Titik di Dalam Wilayah Negara Anggota Asean Lainnya)
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 4 ON CO-TERMINAL RIGHTS BETWEEN POflV?S WTTHIN THD TERRITORY OF ANY OTHERASEAIV MEMBER STATE (PROTOKOL 4 MENGENAI HAK CO-TERMINA^L DI ANTARA TITIK-TITIK DI DAI.AM WILAYAH NEGARA ANGGOTA ASEAN LAINNYA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pada tanggal 9 November 20 18 di Bangkok, Thailand, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Pofnts within tle Tenitory of Ang Otler ASEAMember State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya), sebagai hasil perundingan delegasi-delegasi negara-negara anggota ASEAN dalam Pertemuan Menteri Transportasi ASEAN ke-24; c. bahwa untuk melaksanakan Protokol sebagaimana dimaksud dalam hurlf b, perlu mengesahkan protool 4 on Co-Terminal Rights betueen Points within the Tenitory of Any Otler ASEA/V Member State (Protokol 4 mengenai Hak CoTerminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) ; d.bahwa... SK No 184364 A SALINAN
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- Mengingat d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan hotocol 4 on CoTerminal Rights between Points within the Teritory of Any Other ASEAIV Member State (Protokol 4 mengenai Hak CoTerminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya);
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2OL6 tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement on the Rill Liberalisation of Passenger Air Seruies (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpangl, hotocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Ang ASEAN Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-Kota di ASEAN), dan hotoal 2 on Untimited Fifih Freedom Traffic Rights between Ang ASEAN Cities (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-Kota di ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 30); SK No 228838 A MEMUTUSKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 4 O/V CO-TERMINAL R/GHTS BETWEEN POTV?S WTIHIN THE TERRITORY OF ANY OTHER ASEAJV MEMBER STATE (PROTOKOL 4 MENGENAI HAK CO-TERMINAL DI ANTARA TITIKTITIK DI DALAM WILAYAH NEGARA ANGGOTA ASEAN LATNNYA). Pasal 1 (1) Mengesahkan hotocol 4 on Co-Terminal Rights betuteen Points within tlrc Territory of Ang Other ASEAJV Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2Ol8 di Bangkok, Thailand. (2) Salinan naskah asli Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Teritory of Ang Other ASEAIV Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 228839 A Agar
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 4 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 94 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum3 SK No 228866 A Djaman