Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama Antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Costa Rica)

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOSTA RIKA (FRAMEWORK COOPERATION AGREEMENT BETWE,EN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE, REPUBLIC OF COSTA RICA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang . d,. b. c. d. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral, pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika perlu menjalin kerja sama teknis, ekonomi, itmiah dan kebudayaan; bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework cooperation Agreement befiueen the Republic of Indonesia and the Repubtic of costa Rica) pada tanggal 22 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika; bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan persetujuan Kerangka Kerja sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework cooperation Agreement betuteen *e Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan persetujuan Kerangka Kerja sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica); SK No 228875 A Mengingat

PRESIDEN AEPUEUI( INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan : i. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOSTA RIKA (FRAMDWORK COOPERATION AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THD REPUBLIC OF COSTA RICAI. Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2015 di San.Jose, Kosta Rika. (2) Salinan naskah asli Persctujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indoncsia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol scbagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 184369 A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 93 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan flukum, ttd * SK No 228877 A Djaman

Komentar!