Neraca Komoditas

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024

Menimbang SATINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat l7l dan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (l) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas; bahwa untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi untuk penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri serta untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan impor dan persetujuan ekspor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai neraca komoditas; c. bahwa. . .

a. b SK No 213672A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditas; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66171; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Ta}:trun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66391; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66401 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O23 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 664; 6. Peraturan . . Mengingat 1 2 3 4 5 SK No 213671 A

6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2Ol8 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 85); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG NERACA KOMODITAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.

Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/atau hasil produksi.

Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.

Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai penzinan di bidang Impor. 8.Bahan... Menetapkan SK No 213670 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.

Pelaku Usaha adalah orang perseora.ngan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas'

Data . . . SK No 213669 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5-

Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nori kementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungiawabkan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya. Pasal 2 (1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:

a. b. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja; c. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri; d. mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan Pelaku Usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnYa; dan e. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor. (21 Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:

d

. . menyediakan data yang komprehensif sebagai dasar kebijakan Ekspor dan Impor; akurat dan penJrusunan SK No 213668 A

I,RESIDEN REPUBLIK INOONESIA -6-

dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;

acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional;

acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan

acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. Pasal 3 Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Pasal 4 (1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:

kebutuhan; dan

pasokan (21 Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;

kebutuhan Barang Konsumsi; dan

kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. (3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

persediaan/stok komoditas; b.hasil ... SK No 213667 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 -

hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang; dan/atau

rencana Ekspor. Pasal 5 (1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disediakan dalam SINAS NK. (2) SINAS NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW. Pasal 6 (1) Pen5rusunan Neraca Komoditas meliputi:

penJrusunan dan penetapan Rencana Kebutuhan;

penJrusunan dan penetapan Rencana Pasokan; dan

penetapan Neraca Komoditas. (21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas. BAB II PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN Pasal 7 (1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha. (21 Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SINAS NK. (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. Pasal8... SK No 213666 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 8 (1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ditakukan oleh perusahaan industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal lmportir Produsen (API-P). (21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat rincian data dan informasi mengenai:

nomor induk berusaha;

Perizinan Berusaha;

kapasitas terpasang;

rencana produksi;

realisasi produksi tahun sebelumnya;

rencana Impor;

realisasi Impor tahun sebelumnya;

rencana distribusi domestik;

realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya;

rencana Ekspor;

realisasi Ekspor tahun sebelumnya;

pemenuhan kewajiban/komitmen; dan/atau

data khusus dan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam SINAS NK. (2) Nomor... SK No 213665 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9 - (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meruPakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penyelenggaraan Petizinan Berusaha berbasis risiko. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perizinan Berusaha yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat keterangan mengenai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan kapasitas. Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat keterangan mengenai: pos tarif/ harmonized system code; uraian barang; jenis/ spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;

standar mutu; dan/atau

jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar. Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan realisasi Impor tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat keterangan mengenai:

pos tarif/ harmoniz,ed system code;

uraian barang;

jenis/spesifikasi . . . (3) (4) (s) (6)

a. b. c. SK No 213664A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10-

jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;

standar mutu;

jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar;

negara asal dan pelabuhan muat;

pelabuhan tujuan;

waktu pemasukan;

unit usaha di negara asal; dan/atau

nama latin komoditas. (71 Rencana distribusi domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i memuat keterangan mengenai:

jenis produk;

uraian barang;

jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;

jumlah produk atau produk jadi;

identitas pembeli;

periode waktu; dan/atau

lokasi. (8) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan realisasi Ekspor tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat keterangan mengenai:

pos tarif/ harmonized sgstem code;

uraian barang;

jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;

s

. SK No 213663 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11- standar mutu;

jumtah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar;

negara tujuan; dan/atau

pelabuhan muat. Pemenuhan kewajiban/ komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan kewajiban/komitmen yang harus dipenuhi Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. (10) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor, dan pemberitahuan pabean ImPor. (11) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. Pasal 10 (1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk:

komoditas strategis tertentu yang merupakan barang kebutuhan pokok; dan

komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. (2) Dalam... d (e) SK No 2136624

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- t2l Dalam pen5rusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi. (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. Pasal 1 1 (U Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai:

rencana produksi;

realisasi produksi tahun sebelumnya;

kebutuhan rumah tangga; dan/atau

kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri. l2l Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan mengenai:

pos tarif/ harmonized sgstem code;

uraian barang;

jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia Pada SINAS NK;

standar mutu; dan/atau

jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar. (3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat keterangan mengenai:

p

. . SK No 213661 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 pos tarif/ harmonized sgstem code; uraian barang; jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK; dan/atau jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar. BAB III PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN Pasal 12 (1) Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 diteruskan dari SINAS NK ke:

sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau

sistem elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelen ggaraan P erizinan B e rusaha berbasis risiko. (21 Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 merupakan:

usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri; dan b.usulan...

a. b. c. d SK No 213660 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4-

usulan kebutuhan untuk keperluan barang komplementer, tes pasar, dan layanan purna jual, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. (3) Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SINAS NK. (4') Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:

struktur komoditas;

relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dengan layanan perizinan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan

data khusus. (5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi:

klasifikasi barang;

uraian barang;

spesifikasi barang;

tujuan penggunaan barang;

jenis dan standar satuan barang; dan

dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam SINAS NK. (6) Standar... SK No 213659 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -15- (6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor, dan pengelola SINAS NK. (71 Standar yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SINAS NK. (8) Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SINAS NK sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. Pasal 13 (1) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (21 atau mengakses usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 aYat (8), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan data dan level risiko sebagaimana disediakan dalam SINAS NK yang antara lain mencakup kriteria risiko berupa Indonesia single risk management (I SRM) . (3) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:

p

. . SK No 213657 A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

  • 16-

profil perusahaan;

data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;

data barang;

data distribusi;

data dokumen syarat/data khusus; dan

kesimpulan hasil verif,rkasi. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan. (5) Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk. (6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar SINAS NK. (71 Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;

dinas daerah yang menangani komoditas terkait; atau

lembaga pelaksana verifikasi independen. (S) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71dapat dibiayai dari:

anggaran pendapatan dan belanja negara; atau

Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (10) Biaya... SK No 213656 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- (10) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b yang dibayarkan kepada unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas merupakan penerimaan negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (11) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana verifikasi. (L2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan verifikasi di unit internal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan status notifikasi respons verifikasi. (13) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menetapkan prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi. (14) Prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) ditetapkan paling lambat 6O (enam puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal L4 (1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan. l2l Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. (3) P

. . SK No 213655 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 18-
    (3)Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. BAB TV PEI{YUSUNAN RENCANA PASOKAN Pasal 15
    (1)Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menJrusun Rencana Pasokan. (21 Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1)disusun berdasarkan data dan informasi produksi serta ketersediaan/ stok komoditas dari:

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau

usulan Pelaku Usaha, yang disampaikan melalui SINAS-NK. (3) Dalam hal Rencana Pasokan diusulkan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, SINAS NK memfasilitasi penyampaian usulan Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. (41 Usulan Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun sesuai struktur komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5). (5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan sinkronisasi usulan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Rencana... SK No 213654A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- (6) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil verifikasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan memenuhi standar SINAS NK. (71 Dalam penyusunan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi umsan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi. (8) Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan informasi dari Pelaku Usaha pada:

kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, data dan informasi disediakan oleh badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;

kawasan ekonomi khusus, data dan informasi disediakan oleh administrator kawasan ekonomi khusus; atau

tempat penimbunan berikat dan/atau atas perusahaan yang melakukan importasi barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan lmpor tujuan Ekspor, data dan informasi disediakan oleh unit kerja yang membidangi kepabeanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (9) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai:

identitas Pelaku Usaha;

lokasi produksi;

luas lahan;

waktu ketersediaan;

rencana produksi; SK No 213653 A

jenis .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -20- (10)

jenis hasil produksi;

standar mutu hasil produksi;

jumlah/volume hasil produksi;

pos tarif/ harmonized sgstem code;

jenis satuan;

uraian barang;

jumlah pemasukan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berfasilitas; dan/ atau m. rencana Ekspor. Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a meliputi:

nama perusahaan;

nomor induk berusaha;

Perizinan Berusaha;

alamat perusahaan; dan/atau

nomor pokok wajib pajak. BAB V PENETAPAN RENCANA PASOKAN Pasal 16 (1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melakukan penetapan Rencana Pasokan berdasarkan sinkronisasi usulan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5). (2) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada SINAS NK' (3) Penetapan . . . SK No 213652A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - (3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. BAB VI PENETAPAN NERACA KOMODITAS Pasal 17 (1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data dan informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana Pasokan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas. (21 Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri; atau

tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. (4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. (5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. Pasal 18 (1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimakSud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan atas komoditas yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. SK No 213651 A (2) Dalam

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -22- l2l Dalam hal terdapat usulan komoditas strategis tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan:

berdasarkan hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan/atau

oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri. (3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga. (5) Jaminan ketersediaan pasokan dan latau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Da1am... SK No 213650 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- (6) Dalam hal jaminan ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengajuan usulan kebutuhan dilakukan setelah mendapatkan surat keputusan penugasan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Badan usaha milik negara dan Pelaku Usaha lainnya yang melakukan Impor dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyampaikan laporan distribusi melalui SINAS NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (8) Dalam hal menu atau fitur penyampaian laporan distribusi dalam SINAS NK belum tersedia, penyampaian laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan melalui sistem elektronik pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. Pasal 19 (1) Penetapan Neraca Komoditas tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (21 huruf b dilakukan oleh menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk:

komoditas selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2);

komoditas beras keperluan tertentu tujuan Ekspor; dan/atau

komoditas gula untuk kebutuhan importir pemilik fasilitas kemudahan Impor tujuan Ekspor dan gula yang diimpor ke tempat penimbunan berikat. (2) P

. . SK No 213649 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- l2l Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan informasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK. (3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tertentu dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. BAB VII PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN DI BIDANG IMPOR BERDASARKAN NERACA KOMODITAS Pasal 2O Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SINAS NK. Pasal 21 (1) Permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan lmpor diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (21 Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan. (3) Menteri... SK No 213648 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (4) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. (6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor telah lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Persetujuan Ekspor atau Persetujuan lmpor belum diterbitkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetqiuan lmpor secara otomatis melalui SINAS NK. (71 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Petaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan permohonan Persetujuan Ekspor dan/atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 22 Permohonan Perizinan Berursaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal23... SK No 213647 A

(1) (21 (3) (4) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Pasal 23 Dalam hal barang Impor diperkirakan tiba di Indonesia melewati masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t ayat (5), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember pada saat masa berlaku Neraca Komoditas. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi bill of lading (BlLl atau air way bill (AwB). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perpanjangan Persetujuan Impor berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan masa berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas berakhir. Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PERUBAHAN NERACA KOMODITAS DAN PENETAPAN PERUBAHAN NERACA KOMODITAS Pasal 24 (1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan. (2) Kondisi... SK No 213646 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

bencana alam;

bencana nonalam;

investasi baru;

program prioritas pemerintah; dan/atau

kondisi lainnya. (3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri. (5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e yaitu:

pengajuan baru;

pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan terkait jumlah;

perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina;

perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina; atau

pengajuan kembali atas permohonan usulan Rencana Kebutuhan yang sebelumnya ditolak. (6) Pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan pengajuan yang dilakukan oleh:

a.Pelaku... SK No 213695 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28-

Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan; atau

Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru. {71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal dan pelabuhan tujuan, unit usaha asal, pos tarif lharmonized sgstem code, dan uraian barang diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. Pasal 25 (1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (21 Usulan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri atau dapat melalui rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan melalui surat Menteri, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); atau b.penetapan... SK No 213694 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29-

penetapan perubahan Neraca Komoditas oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. Pasal 26 (1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas yang mencakup data:

pelabuhan tujuan;

negara asal;

pelabuhan muat;

waktu pemasukan; dan/atau

data dan informasi lain yang tercantum dalam Neraca Komoditas, Pelaku Usaha menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (21 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu, dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK. SK No 213693 A Pasal27.

REPUBLTK INDONESIA -30- Pasal27 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan untuk jangka waktu sesuai masa berlaku Neraca Komoditas tahun berjalan. Pasal 28 (1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SINAS NK. l2l Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan [mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas ditetapkan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (4) Penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Masa berlaku perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. SK No 213692 A (6) Apabila...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - (6) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor telah lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perubahan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan lmpor secara otomatis melalui SINAS NK. (71 Kementerian yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perdagangan mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 29 (1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pelaku Usaha yang belum pernah mendapatkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SINAS NK. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No 213691 A BAB TX. .

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -32- BAB IX PENAHAPAN PENETAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR KOMODITAS, SERTA MONITORING DAN EVALUASI Bagian Kesatu Penahapan Penetapan Neraca Komoditas Pasal 3O (1) Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara bertahap. (21 Penahapan penetapan komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kesiapan dan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Kesiapan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:

sistem pelayanan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas telah terintegrasi dengan atau disediakan oleh SINAS NK; dan

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas telah men5rusun struktur komoditas. Bagian SK No 213690 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Bagian Kedua Pembina Sektor Komoditas Pasal 3 1 (1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. (2) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas berada pada lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang ditunjuk. (3) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas tidak berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk. (4) Penunjukan kementerianf lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (5) Dalam... SK No 213689 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- (5) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk komoditas tertentu yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, verifikasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan dapat dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Bagian Ketiga Monitoring dan Evaluasi Pasal 32 (1) Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pen5rusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor yang sudah diterbitkan; dan/atau

perubahan Neraca Komoditas. Pasal33... SK No 213688 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Pasal 33 Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau Pelaku Usaha. BAB X INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES Bagian Kesatu Integrasi Data Pasal 34 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada:

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk; dan

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melalui SINAS NK. (21 Untuk integrasi data, menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada:

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk;

m

. . SK No 213687 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36-

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk; dan

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melalui SINAS NK. Bagian Kedua Hak Akses Pasal 35 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mendapatkan hak akses Neraca Komoditas pada SINAS NK. (21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Pemberian dan pendelegasian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mempertimbangkan prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal

. . SK No 213686 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37- BAB XI KONDISI SISTEM NASIONAL NERACA KOMODITAS DAN/ATAU STSTEM ELEKTRONIK TIDAK BERFUNGSI Pasal 36 (1) SINAS NK dapat rnemfasilitasi kebutuhan elemen data dan persyaratan yang dibutuhkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam proses penyelesaian kewajiban kekarantinaan. (21 Dalam rangka proses penyelesaian kewajiban kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem elektronik lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina harus memenuhi standar dan prinsip interoperabilitas dengan SINAS NK. Pasal 37 (1) Dalam hal SINAS NK dan/atau sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tidak berfungsi paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyu.sunan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola SINAS NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola SINAS NK. (3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha:

menyampaikan usulan kebutuhan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau SK No 213685 A

mengajukan .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38-

mengajukan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, melalui sistem elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, pengelola SINAS NK:

menyampaikan pemberitahuan berlakunya kembali SINAS NK kepada Pelaku Usaha; dan

melaksanakan kembali Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara elektronik melalui SINAS NK. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 38 (1) Dalam hal komoditas belum ditetapkan dalam Neraca Komoditas, pelaksanaan penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dilakukan melalui SINSW berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan Data Tersedia. (21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor, rekomendasi Impor, dan/atau pertimbangan teknis/rekomendasi teknis untuk komoditas yang belum ditetapkan Neraca Komoditasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SINSW. (3) Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor, rekomendasi lmpor, dan/atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan ketentuan:

a.sistem... SK No 213684A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39-

sistem pelayanan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas telah terintegrasi dengan SINSW atau disediakan oleh SINSW; dan

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menyediakan data referensi Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam SINSW. (41 Penerbitan rekomendasi Ekspor, rekomendasi Impor, danlatau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha yang meliputi data dan informasi mengenai:

barang yang komoditasnya belum ditetapkan dalam Neraca Komoditas; dan

persyaratan atas barang yang komoditasnya belum ditetapkan dalam Neraca Komoditas, yang tertuang dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor, rekomendasi Impor, dan/atau pertimbangan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. (5) Data Tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berrrpa laporan hasil verifikasi, rekomendasi, dan/atau pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. SK No 213683 A Pasal39...

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Pasal 39 (1) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengajuan permohonan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11), penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu dan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. BAB XIII KE-TENTUAN PERALIHAN Pasal 4O Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: Neraca Komoditas yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. usulan perubahan kebutuhan dan/atau pasokan terhadap Neraca Komoditas yang telah ditetapkan dan diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dapat dilakukan penetapan perubahan Neraca Komoditasnya sepanjang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

P

. .

a. b c. SK No 213682A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t

Perizinan Bemsaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang telah diajukan prosesnya sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

usulan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 48), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal42 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 43 Peraturan Presiden ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 213681 A Agar

PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -42- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 87 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 170488 A Djaman

Komentar!