Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2024 TENTANG UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain sebagai upaya mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas serta mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 1Sg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OLg tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIg Nomor L2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65621; Mengingat MEMUTUSI(AN: MCNCTAPKAN : PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON. Pasal 1 ... SK No 148949 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Pasal 3 (1) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud paqa ayat (1), Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon; dan b.semua... SK No 148950 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 148951A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 86 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukgm, ttd SK No 148952 A Djaman