Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6S9Tl
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2oLZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlZ Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor L7 Tahun 2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OlT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara 4.Peraturan... SK No 209509 A Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aTT);
Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2-
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2O tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 83);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2O2O tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 84); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian... SK No 202988 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- (21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 (1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (21 Tunjangan kincrja bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 202989 A Pasal 7
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -4- Pasal 7 (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pasal 8 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2) P
. . SK No 202990 A
PRESIDEN REFUBL|K INDONESIA -5- (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah:
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 9 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 10 Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 202996 A Pasal 1 1
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -6- Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal l1 diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 17) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tenlang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 202997 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 209510 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL TUNJANGAN KTNERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 t7 Rp33.240.000,00 2 16 577.500,00 3 15 Rp19.28O.000,O0 4 t4 Rp17.O64.O00,OO 5 13 Rp1O.936.000,00 6 t2 Rp9.896.000,00 7 11 Rp8.757.600,00 8 10 RpS.979.200,O0 9 9 RpS.079.2O0,00 10. 8 Rp4.595.150,00 11 7 Rp3.915.950,00 t2. 6 Rp3.510.400,00 13. 5 Rp3.134.250,0O L4. 4 Rp2.985.0O0,OO 15. 3 Rp2.898.O00,00 t6. 2 Rp2.708.250,00 t7. 1 Rp2.531.250,00 SK No 209513 A Djaman