Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIT TNOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANC PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR T59 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN COIVYEI,IIOJV ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISIAJVCE rN TAX MATTERS (KOI{VENST TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN} DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan Pasal 2OA ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan secara resiprokal; bahwa Pemerintah Republik lndonesia telah mengesahkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan melalui Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Conuention on Mufital Administratiue Assistanre in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), dcngan melakukan pcrnyataan (declaratiot! ; bahwa Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tox Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum m€ngatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declarationl yang dilakukan melalui notifikasi, sehingga perlu diubah; b c SK No 184341A d. bahwa. . .

PRESIDEil REPUELIK INDONESIA -2- d bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional, pernyataan (declarationl yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pemyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanj ian intemasional; bahwa penarikan kembali atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui notifikasi perubahan pernyataan sesuai dengan Pasal 3O ayat (41 Conuention on Muhtal Administratiue Assistance in Tox Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan); e f. Mengingat 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tarnbah,an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); SK No 184023 A 3. Undang-Undang. . .

PRESIDEN REPUBLIT INDONESIA a 3 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O0O tentang Perjanjian Intemasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O12); Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2O 14 tentang Pengesahan Conuention on Muhtal Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 316); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2OI4 TENTANG PENGESAHAN CO/VYEJVTIOIV ON MUTUAL ADMINISTRATNE ASSIS?AIVCE IIV TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 316) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan 1, Ketentuan . . . SK No 184024A

PRESIDEH REPIJBLIK INDONESIA -4-

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I (1) Mengesahkan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011di Cannes, Prancis, dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia beserta pernyataan ldedarationl sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Dalam hal terdapat perubahan pernyataan yang tercantum dalam Lampiran berdasarkan Peraturan Presiden ini, perubahan pernyataan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan (declarationl dalam huruf B Lampiran Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2OL4 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 184025A Agar

PRESIDEN REPUAUK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 74 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA UBLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, ttd SK No 184342A ilvanna Djaman

REPIJBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2OL4 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION OIV MUTUAL ADMINISTRATNE ASSIS?AIVCE IN TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN) PERI{YATAAN ATAS KOI.IVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN A. PERNYATAAN TERHADAP PASAL 30 AYAT (1) HURUF A KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPA.JAKAN Tetap. B. PERNYATAAN TERHADAP PASAL 30 AYAT (1) HURUF B KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN Pemerintah Republik Indonesia menyatakan memiliki hak untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagrhan berbagai klaim pajak, atau penagihan terkait dengan denda administratif, yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Konvensi, untuk seluruh pajak-pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G, dan huruf b.iv Konvensi. c. PERIIYATAAN TERHADAP PASAL 30 AYAT (1) HURUF D KONVENST TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN Tetap. SK No 184348A D. PERNYATAAN. . .

BLIK INDONESIA -2- D. PERNYATAAN TERKAIT DENGAN T,AMPIRAN A TERHADAP PASAL 2 AYAT (2) KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINSTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN Tetap. E. PERNYATAAN TERKAIT DENGAN LAMPIRAN B TERHADAP PASAL 3 AYAT (1) HURUF D KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN Tetap. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hu(um, Djaman ttd SK No 184344A

PRESIDEN REruBUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2OI4 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTAIVCE IN TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN) DECLARATION ON THE CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN TAX MATTERS A. DECLARATTON ON ARTTCLE 30 PARAGRAPH (1) rN SUB-PARAGRAPH A OF THE CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN TAX MATTERS Unchanged. B. DECLARATION ON ARTICLE 30 PARAGRAPH (1) IN SUB-PARAGRAPH B oF PARAGRAPH (1) OF THE CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN TAX MATTERS The Republic of Indonesia declares the right not to provide assistance in the recovery of any tax claim, or in the recovery of an administrative fine, pursuant to Article 11 through Article 16 of the Convention, for the taxes listed in sub-paragraphs b.i, b.ii, b.iii. A, D, E, F, G, and b.iv of Article 2, paragraph (1) of the Convention. c. DECLARATION ON ARTICLE 30 PARAGRAPH (l) IN SUB-PARAGRAPH D OF THE CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN TAX MATTERS Unchanged. SK No 184349A D. DECLARATION. . .

FRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -2 D. DECLARATTON ON ANNEX A PROVIDED FOR ARTTCLE 2 PARAGRAPH (2) OF THE CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN TAX MATTERS Unchanged. E. DECLARATION ON ANNEX B PROVIDED FOR ARTTCLE 3 PARAGRAPH (1) IN SUB-PARAGRAPH D OF THE CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN TAX MATTERS Unchanged. PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan istrasi Hukum,- s anna Djaman ttd SK No 184346A

Komentar!