Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024

PRESIDEN REI'UBIJK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2024 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal T8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan Perempuan dan Anak; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792l,; MEMUTUSI(AN: MCNCTAPKAN : PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam UndangUndang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Anak. . . SK No 205145 A

FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -2- 2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 4. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 5. Keluarga adalah ora.ng yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban. 6. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. 7. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 8. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. 9. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 10.Pemulihan... SK No 205146A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- 10. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban. 11. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 12. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara badan dan/atau pejabat pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. L4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 15. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Pelayanan Terpadu melalui satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdaya€rn perempuan dan perlindungan anak. (21 Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA provinsi sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi. SK No 205147 A (3) Pemerintah.

PRESIDEN REFUBUK TNDONESIA -4- BAB II ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Bagian Kesatu Pembentukan (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten/ kota. Pasal 3 (1) Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (21 Pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (3) Konsultasi pembentukan UPTD PPA provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bagian Kedua Kedudukan dan Tugas Pasal 4 UPTD PPA berkedudukan pada satuan kerja yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 5. . . SK No 205148 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 5 (1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi. (21 Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bertugas:

menerima laporan atau penjangkauan Korban;

memberikan informasi tentang hak Korban;

memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;

memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;

memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaarl sosial, dan reintegrasi sosial;

menyediakan layanan hukum;

mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;

mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;

memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;

mengoordinasikan dan bekerja stuna atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya; dan

memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan. (3) Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. (41 Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 205149 A Pasal 6

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- Pasal 6 UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi :

penyediaan sarana, tempat, danf atau ruang pelayanan;

penataan pola pelayanan;

penjaminan kualitas pelayanan;

penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian aduan masyarakat; dan

pemantauan dan evaluasi. Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugas menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menerima laporan secara langsung dan/atau tidak langsung melalui media elektronik atau nonelektronik. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Korban, Keluarga Korban, Pendamping, wali Korban, dan orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (3) Dalam hal Korban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupatenlkota wajib menyelenggarakan layanan penguatan psikologis. (4) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupaten/kota juga bisa mendapatkan informasi tentang adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari tenaga medis atau tenaga kesehatan. Pasal 8 (1) Setelah menerima laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kasus. (21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: SK No 205150 A

a.mengetahui...

FRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -7 -

mengetahui riwayat penanganan yang telah diterima Korban;

menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan

menentukan kebutuhan Korban. Pasal 9 (1) Dalam hal Korban belum hadir pada saat penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melaksanakan penjangkauan di lokasi Korban berada. (21 Penjangkauan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bersama dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, dan/atau kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kondisi Korban. (3) Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Korban yang:

berada dalam keadaan bahaya;

terancam jiwanya;

memiliki keterbatasan akses; dan/atau

diduga akan mengalami pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 10 (1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:

pemeriksaan fisik;

pemeriksaan psikologis;

pemeriksaan kondisi sosial;

pemeriksaan kondisi ekonomi;

pemeriksaan kondisi pendidikan; dan

observasi kondisi Korban. SK No 205151 A (3) Berdasarkan...

FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -8- (3) Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan layanan dan fasilitasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Korban. (41 Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat disampaikan kepada lembaga penyedia layanan sesuai dengan kebutuhan Korban. (5) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendampingan kepada Korban selama proses pelayanan yang dibutuhkan Korban. Pasal 1 1 (1) Dalam melaksanakan tugas memberikan informasi tentang hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memberikan informasi yang meliputi:

informasi atas seluruh proses Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan bagi Korban; dan

informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan proses hukum. (21 lnformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan saat sebelum, selama, dan setelah proses peradilan. Pasal 12 (1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf c, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan. (21 Pelaksanaan fasilitasi pemberian layanan kesehatan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari Korban sesuai dengan kebutuhan Korban. Pasal13... SK No 205152A

REPUELIK INDONESIA -9- Pasal 13 (1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi kepada Korban sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Dalam hal berdasarkan kebutuhan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penguatan psikologis, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, organisasi perangkat daerah, dan/atau kementerian / lembaga terkait. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(21 huruf e, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dan/atau organisasi perangkat daerah di bidang sosial. Pasal 15 (1) Dalam melaksanakan tugas menyediakan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyediakan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum kepada Korban. (21 Dalam hal Korban membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dapat menyediakan advokat. (3) Selain pendampingan oleh advokat sebagaimana dimaksud pada ayat(21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA

juga dapat menyediakan paralegal atau ahli hukum untuk memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum. Pasal 16. . . SK No 205153 A

PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -10- Pasal 16 (1) Dalam melaksanakan tugas mengidentilikasi kebutuhan pemberdaya€rn ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi terhadap Korban sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: tingkat pendidikan; usia; keahlian; minat dan bakat; pengalaman dalam mengikuti pelatihan; dan/atau riwayat pekerjaan. (3) Hasil identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait. Pasal 17 (1) Dalam melaksanakan tugas mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan pendataan dan penggalian informasi kebutuhan penampungan sementara terhadap Korban. (21 Pendataan dan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

tingkat ancaman terhadap Korban yang membahayakan jiwa;

keamanan dan keselamatan Korban;

percepatan Penanganan dan Pemulihan Korban;

kemudahan akses dalam pendampingan Korban; dan

penyiapan pemulangan Korban sebelum kembali ke daerah asal.

a. b. c. d. e. f. (3) Hasil ... SK No 205154A

PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA

  • 11-
    (3)Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rekomendasi UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam fasilitasi penampungan sementara yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait. Pasal 18
    (1)Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas kepada organisasi perangkat daerah dan/atau kementerian/ lembaga terkait. (21 Fasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 19
    Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota:

mengoordinasikan penanganan kasus bersama; dan

melakukan kerja sarna penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi lainnya. Pasal 20 (1) Dalam melaksanakan tugas memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupate n I kota melakukan pemantauan pemenuhan hak Korban dalam setiap tahapan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SK No 205155 A (2) Pemantauan...

BAB III TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Bagian Kesatu Umum PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -t2- (21 Pemantauan pemenuhan hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum pada setiap tahapan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (3) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupatenlkota, membuat laporan pemantauan pemenuhan hak Korban dan diberikan kepada Korban, Keluarga Korban, dan/atau Pendamping. Pasal 2 1 Pemberian layanan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota harus memenuhi aksesibilitas dan memenuhi akomodasi yang layak guna pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 22 Pemberian layanan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 24 Tata kerja UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu meliputi:

kerja sama layanan;

bantuan kedinasan; dan

rujukan. BagianKedua... SK No 205156 A

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- Bagian Kedua Kerja Sama Layanan Pasal 25 (1) UPTD PPA dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dapat bekerja sama dengan:

pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;

unit pelaksana teknis yang membidangi urusan di bidang sosial;

rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;

Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kejaksaan Republik Indonesia;

pengadilan;

unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agElma;

kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah;

lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat; dan

institusi lainnya. (21 Kerja sama dengan institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat dilaksanakan dengan:

kementerian/lembaga terkait;

organisasiPenyandangDisabilitas;

lembaga adat; dan

organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk penyediaan:

sarana dan prasarana;

sumber daya manusia; atau

data dan informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Pelaksanaan... SK No 205157 A

REPUELIK INDONESIA -t4- (4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga dapat melingkupi bantuan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang dilakukan dalam satu lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi atau kabupaten/ kota. (21 Pelaksanaan kerja sama yang dilakukan antarpemerintah daerah atau dengan instansi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan institusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) di luar dari lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh kepala daerah. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Bantuan Kedinasan Pasal 27 (1) UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupaten/kota dapat meminta Bantuan Kedinasan kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Permintaan Bantuan Kedinasan kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala daerah melalui kepala satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi atau kabupaten/ kota. (3) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 205158 A BagianKeempat...

PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA

  • 15- Bagian Keempat Rujukan
    Pasal 28
    (1)UPTD PPA kabupaten/kota mengajukan rujukan kepada UPTD PPA provinsi terhadap kasus yang memerlukan koordinasi lintas kabupaten/ kota. (21 Selain rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA kabupaten/kota dapat mengajukan rujukan kepada UPTD PPA provinsi terhadap penyediaan layanan yang tidak dapat diselesaikan oleh UPTD PPA kabupaten/kota.

    Pasal 29
    UPTD PPA kabupaten/kota mengajukan rujukan kepada Pelayanan Terpadu di pusat terhadap kasus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional melalui UPTD PPA provinsi.

    Pasal 30
    (1)UPTD PPA provinsi mengajukan rujukan kepada Pelayanan Terpadu di pusat terhadap kasus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. (21 Selain rujukan sebagaimana dimaksud pada (1), UPTD PPA provinsi dapat mengajukan rujukan akhir kepada Pelayanan Terpadu di pusat terhadap penyediaan layanan yang tidak dapat diselesaikan oleh UPTD PPA provinsi.

    Pasal 31
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV. . . SK No 205159 A

PRESIDEN REFUALIK INDONESIA

  • 16- BAB IV STANDAR PELAYANAN TERPADU
    Pasal 32
    (1)UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melaksanakan Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar Pelayanan Terpadu. (21 Standar Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:

pelaksanaan dan fasilitasi layanan;

sarana dan prasarana; dan

sumber daya manusia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Pelayanan Terpadu oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten I kota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 33 Selain memberikan dan memfasilitasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPTD PPA juga menyelenggarakan Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 205160 A Agar

ITEPUBLIT( INDONESIA -t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Apnl2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 73 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Pemndang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 205161 A Djaman

Komentar!