Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024

Menimbang Mengingat SALINAN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRI KAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, perlu diberikan T,rnjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

bahwa Peraturan Presiden Nomor 7L Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971; SK No 211029 A

Peraturan

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manqiemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aOl; MEMUTUSI{AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2... SK No 210435 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunj angan Inspektur Ketenagalistrikan bagi :

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunj angan Inspektur Kctenagalistrikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil scbagetimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Inspektur Ketenagalistril',an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A

. . SK No 210436 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 71 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 210455 A Djaman

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRI KAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN ttd Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukung, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Rp1.380.O00,00 3 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama Rp54O.O0O,OO SK No 210454A Djaman

Komentar!