Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Nasional pengelola Perbatasan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
bahwa Peraturan Presiden Nomor r24 Tahun 2ol7 tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola perbatasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menitapkan Peraturan Presiden tentang T-rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Nasional pengelola perbatasan;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
Undang-undang Nomor 2o rahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1;
Peraturan Presiden Nomor L2 Tahun 2olo tentang Badan Nasional Pengelola perbatasan sebagaimana telali diubah dengan Peraturan presiden Nomor 44 Tahun 2oL7 tentang Perubahan atas Nomor 12 Tahun 2olo tentang Badan Nasional pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 79); SK No 211022 A MEMUTUSI(AN: . . . peraturan presiden
Menetapkan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejaba.t yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 210498 A Pasal 3
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. Pasal 7 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. SK No 210499 A (2) P
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -4- (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan setelah:
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 8 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. SK No 210500 A Pasal 1 1 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pasal 12 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2Ol7 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OtT Nomor 268
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 20 17 tentang T.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 2681, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 211501 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 69 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 211023 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 t7 Rp29.085.000,00 2 16 Rp20.695.000.0o 3 15 Rp14.721.000.O0 4 t4 Rp11.670.OOO.OO 5 13 RpS.562.000,00 6 t2 Rp7.271.000,00 7 11 Rp5.183.000,00 8 10 Rp4.551.000,00 9 9 Rp3.781.O00,O0 10. 8 Rp3.319.000.00 11. 7 Rp2.928.000,00 t2. 6 Rp2.702.000,00 13. 5 Rp2.493.000,00 t4. 4 Rp2.350.O00,00 15. 3 Rp2.216.OOO.0O 16. 2 Rp2.089.OO0.00 t7. 1 Rp 1.968.0OO,00 SK No 2ll024A Djaman