Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan standardisasi Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2O1S tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OIZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60gZ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OlT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aTTl; 4.Peraturan... SK No 209536A
Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2-
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 10); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PNS dan Pegawai l.ainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang ber-wenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardilsasi Nasional.
Pegawai l,ainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negzrra dan reformasi birokrasi. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Tunjangan kineda setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 209537 A Pasal4...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 4 Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional. Pasal 7 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tenpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah: SK No 209538 A a mendapat . . .
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -4-
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kineda. Pasal 8 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan peralndang-undangan. Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. SK No 209539 A Pasal 11 ...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional. Pasal 12 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 392l. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentangTunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 392l-, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 209540 A Agar
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, rtd SK No 209515 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 t7 Rp33.240.000,00 2 t6 Rp27.577.500,00 3 15 Rp19.280.000,O0 4 t4 Rp17.064.000,00 5 13 10.936.000,00 6 r2 Rp9.896.000,00 7 11 Rp8.757.600,00 8. 10 Rp5.979.2OO,O0 9 9 .o79.200,oo 10. 8 Rp4.595.150,O0 11. 7 Rp3.915.950,00 t2. 6 Rp3.510.400,00 13. 5 .134.250,00 14. 4 .985.OOO,O0 15. 3 Rp2.898.000,00 16. 2 Rp2.708.250,00 17. 1 Rp2.531.250,00 SK No 209516 A Djaman