Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat PRESIDEN BLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TNDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); 4.Peraturan... SK No 209857 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aOl;l MFMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini ya dengan Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Industri adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yqng diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri diberikan T.rnjangan Pembina Industri setiap bulan. SK No 155065 A Pasal3...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran Tlrnjangan Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Fresiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Pembina Industri bagi:
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tlrnjangan Pembina Industri dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Pembina Industri dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pembina Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 155066 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 62 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 209862 A Djaman
REPUBLIK INDONESIA I,,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan flukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pembina Industri Ahli Utama Rp2.190.000,00 2. Pembina Industri Ahli Madya Rp 1 .493.000,00 3. Pembina Industri Ahli Muda Rp1.19O.0OO,00 4 Pembina Industri Ahli Pertama Rp54O.0OO,00 SK No 209861 A vanna Djaman