Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024

Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qurhn, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qurhn yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qurhn ;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); SK No 210477 A

Peraturan .

Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2-

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 64771;

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aol; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Musha.f Al-Qurhn yang selanjutnya disebut Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an diberikan Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur an setiap bulan. SK No 155188 A Pasal 3 .

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran T\rnjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf AI-Qur'an bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional Iain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qurhn dihentikan sesuai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 155189A Agar

PRESIDEN ]IEPUBLIK INDONESI,
-4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 61 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 210475 A Djaman

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURhN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pentashih Mushaf Al-Qur'an Ahli Utama Rp2.O25.0OO,OO 2 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Madya Rp 1 .380.0OO,O0 3 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Muda Rp1.100.0OO,0O 4 Pentashih Mushaf Al-Qurhn Ahli Pertama Rp54O.0OO,OO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, g SK No 210476 A Djaman

Komentar!