Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipit Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1977 Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);
Peraturan . . SK No209854A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OtT Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aO
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penjamin Mutu Produk adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
diberikan Tunjangan Penjamin Mutu Produk setiap bulan.
SK No 155502 A
Pasal3...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Besaran Tunjangan Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan strr.rktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 155503 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 59 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan I{ukum, ttd SK No 209855 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO t,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penjamin Mutu Produk Ahli Utama Rp2.025.00O,00 2 Penjamin Mutu Produk Ahli Madya Rp 1 .38O.0OO,OO 3 Penjamin Mutu Produk Ahli Muda Rp1.1OO.0OO,00 4 Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama Rp540.000,00 SK No 209860 A Djaman