Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakeloaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland On Forest Law Enforcement, Governance, And Trade In Timber Products Into The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland)

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBUT INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN INGGRIS RAYA TENTANG PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN, PENATAKELOLAAN, DAN PERDAGANGAN PRODUK KAYU KE KERAJAAN INGGRIS RAYA (VOLUNTARY PART/VERSHIP AGRDEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED KINGDOM OF GRE,AT BRITAIN AND /VORTFIERIV IRELAND ON FOREST I-A^W E,NFORCEMENT, GOVERNANCE, AND TRADE IN TIMBER PRODUCTS INTO THE UNITE,D KINGDOM OF GREAT BRITAIN AIVD NORTHERN IRELANDI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui perdagangan kayu legal, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk.menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dengan mengedepankan tata- kelola pemerintahan yang baik; bahwa untuk memperkuat penegakan hukum, dan penatakelolaan kehutanan serta meningkatkan perdagangan produk kayu legal, pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Vo\tntary Partnership Agreement between the Repubtic of Indonesia and the tlnited Kingdom of Great Britain and. Northern lreland on Forest Law Enforcement, Gouerrtance, and Tlade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Nortlem lrelandl pada tanggal 2-g tvtarel 2Ol9 di Jakarta, Indonesia; c. bahwa. . . SK No 184010 A

d PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -2- c bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreentent between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Laut Enforcement, Gouentancq and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Bitailt and Northem lreland); bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic oJ'Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Irelartd on Forest Law Enforcement, Gouerttance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Nortlrcrn lreland);

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l; Mengingat SK No 203223 A

Undang. . .

3 PRESIDEN REFUEL|K INDONESIA -3- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN INGGRIS RAYA TENTANG PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN, PENATAKELOLAAN, DAN PERDAGANGAN PRODUK KAYU KE KERAJAAN INGGRIS RAYA (VOLUNTARY PARTNERSH/P AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED KINGDOM OF GREAT BRITAIN AND ]VORTI/ER]V IRELAND OJV FOREST LAW ENFORCEMENT, GOVE,RNANCE, AND TRADE /N TIMBER PRODUCTS INTO THE UNITED KINGDOM OF GREAT BRITAIN AND ]VORTIiERIV IRE LAN Dl. Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and tlrc United Kingdom of Great Britain and Northem lreland on Forest Law Enforcement, Gouerrtance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northem lreland) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2Ol9 di Jakarta, Indonesia. Menetapkan SK No 203230 A (2) Salinan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- {21 Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Pantnership Agreement between th.e Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Nortlrcrn lreland on Forest Law Enforcement, Gouemance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Nort?rcrn Irelandl dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Peraturan Presiden diundangkan. Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal Agar 1n1 SK No 203190 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 MENTERI SEKRETARTS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 55 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. SK No l840ll A Djaman

Komentar!