Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
REPUELTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2ols tentangT\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14 1 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2orr tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O2O tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2olr tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 6g, Tamb.h"r,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aTT
Mengingat
SK No 209504A
Keputusan . .
Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2-
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OO1 Tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3221;
Keputusan Presiden Nomor 11O Tahun 2OOl tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2OL3 tentang Perrrbahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2OO1 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 11); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KTNERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. SK No 202940 A
Pegawai
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3-
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndangundangan. Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 202941 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- Pasal 6 (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Pasal 7 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. SK No 202942 A (2) P
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah:
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 8 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunj angan profesi pada j enj angnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang menerima tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 202943 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -6- Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud clalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Pasal 12 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2Ol5 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 386) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 202982 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan Huku4n, ttd SK No 209506 A Djaman
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Huk\rm, NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 t7 Rp33.240.00O,00 2 16 Rp27.577.500,00 3 15 Rp19.280.000,00 4 l4 Rp17.064.000,00 5 13 Rp10.936.000,00 6 t2 Rp9.896.OO0,00 7 11 Rp8.757.600,0O 8 10 .979.200,OO 9 9 o79.200 00
8 Rp4.595.150,00
7 Rp3.915.950,0O L
6 Rp3.51O.4OO,OO 13 5 .134.250,00 l4 4 985.000,00
3 Rp2.898.000,O0
2 Rp2.708.250,00 t
1 Rp2.531.250,00 SK No 209508 A Djaman