Pengesahan Charter Of The Organisation Of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2024

$ITINRN PRESIOEN REPUBUT INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN CHARTER OF THE ORGA/VISATION OF ISI,AMIC COOPE,RATION (PIAGAM ORGANISAST KERJA SAMA ISLAM) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta dalam rangka mencapai kepentingan nasional di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan, Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan peran aktif di forum internasional melalui keikutsertaan pada Organisasi Keda Sama Islam; b. bahwa untuk mencapai kepentingan nasional dan meningkatkan peran aktif Indonesia di forum internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda; c. bahwa Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Pemerintah Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Charter of tle Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam); SK No 184226 A Mengingat

Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2-

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG CHARTER OF THE ORGA]VISATION COOPERATION (PIAGAM ORGANISASI rSLAM). PENGESAHAN OF ISI,AMIC KERJA SAMA Pasal 1 (1) Mengesahkan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation(Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda. (21 Salinan naskah asli Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) dalam bahasa lnggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 203193 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 54 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukqm, ttd SK No 184227 A Djaman

Komentar!