Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI(YAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian pekerjaar Umum dan Perumahan Rakyat telah memenuhi kriteria untuk
diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b' bahwa Peraturan Presiden Nomor t2s rahun 201g tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan na{rat sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga periu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Presiden tcntang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (kmbaran Negara Republik -rndonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3. Peraturan Presiden Nomor 2z Tahun 2o2o tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang pJrubahan atas Peraturan Presiden Nomor 2T Tahun 2o2o tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ratryaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37); Memutuskan: . . . SK No 210412 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal3... SK No 209995 A
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 (1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ral<yat diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
pegawai . . . SK No 210418 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pasal 8 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat setelah:
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 9 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat diangkat sebaga-i pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal
. . SK No 209997 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 10 Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2Ol8 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2I9l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 tentangT\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 209998 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 49 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Administrasi flukum, SK No 210416 A Djaman
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WTDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 t7 Rp41.550.000,0O 2 16 Rp32.54O.O00,0O 3 15 Rp24.100.000,00 4 t4 Rp21.330.000,00
13 Rp13.670.000,00
t2 Rp12.370.OOO,00 7 11 Rp1O.947.O00,00
10 Rp8.458.O00,00 9 9 Rp7.474.00O,0O
8 Rp6.349.000,0O
7 Rp5.079.OOO,OO t
6 Rp4.837.000,00
5 Rp4.607.000,00 t
4 Rp4.179.000,00 15 3 Rp3.98O.OO0,0O t6 2 Rp3.154.OOO,O0 t
I Rp2.575.000,00 SK No 210417 A Djaman