Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILI K NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan perkeretaapian, perlu perbaikan tata kelola penyelenggaraan prasarana perkeretaapian terutama perawatan dan pengoperasian, serta efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2OL2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara belum cukup memberikan pengaturan penggunaan anggaran negara dalam perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sehingga perlu diubah; c. bahwa. . . SK No l9l887A
c FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451' Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47221 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OI7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022l.; Mengingat 1. 2. 3. SK No 191865 A 4.Peraturan...
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66a$; 5. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 118) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 180); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2OI2 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDT ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA. SK No 191866A Pasal I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal I Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 118) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
Nomor 124 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 252);
Nomor 73 Tahun 2O2I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 180); diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Dalam rangka penyelenggaraan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah melalui Menteri menyediakan biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang dilakukan oleh Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya perawatan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri. -4- 1 2 SK No 191891 A (2) Besaran .
3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (21 Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN. (3) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menjadi dasar membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah. (41 Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 Dalam rangka penyelenggaraan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pemerintah melalui Menteri menyediakan biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang dilakukan oleh BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya pengoperasian prasarana yang ditetapkan oleh Menteri. 4 SK No 191868 A (2) Besaran
5 PRESIDEN REPIJELIK TNDONESIA -6- (21 Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN. (3) Besaran biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', menjadi dasar untuk membuat kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah. (41 Kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A (1) Dalam hal realisasi biaya perawatan atas penugasan melebihi nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (41 dan biaya pengoperasian atas penugasan melebihi nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (41, BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran kepada Menteri. (2) Menteri melakukan evaluasi atas usulan kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan permintaan reviu kepada kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. SK No 191890A (4) Dalam...
1 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- (41 Dalam hal hasil reviu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraldaerah dan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan terdapat kekurangan pembayaran atas penugasan kepada BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menyepakati tindak lanjut penyelesaian kekurangan pembayaran. (5) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri mengusulkan penyelesaian kekurangan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Berdasarkan usulan penyelesaian kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan melakukan penyelesaian kekurangan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Dalam hal pada tahun anggaran 2023, realisasi biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara melebihi nilai kontrak, penyelesaian kekurangan pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22A. Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 191870A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 47 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No 191888 A Djaman