Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024

SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor pemetaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

bahwa Peraturan Presiden Nomor 3Z Tahun 2OOT tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2A tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68921;

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L9TT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L9TT Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3ogg) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L9TZ tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor lS);

Peraturan . . SK No 209868 A

Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2-

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tal:un 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a77);

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aQ; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 209765 A Pasal 4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 4 Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Surveyor Pemetaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 209766 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 45 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan i Hr+kum, ttd SK No 209869 A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Surveyor Pemetaan Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Surveyor Pemetaan Ahli Madya Rp1.380.0O0,00 3 Surveyor Pemetaan Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Surveyor Pemetaan Ahli Pertama Rp540.000,00 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1 Surveyor Pemetaan Penyelia Rp9O3.000,00 2 Surveyor Pemetaan Mahir Rp521.OOO,OO 3 Surveyor Pemetaan Terampil Rp360.000,00 SK No 209870 A vanna Djaman

Komentar!