Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBL|I( INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PET{YELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
bahwa pengaturan mengenai kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2O19 tentang lGdudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu digaati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahurr 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . . SK No 202985 A
Menetapkan rI:l-tTlil-:N REFUELTK INDONESIA -2-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tal:un 2Ol7 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TEMANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANC'GOTA DEWAN KEHORMATAN PEI{YELENC.GARA PEMILIHAN UMUM. Pasal 1 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum. Pasal 2 Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas:
uErng kehormatan; dan
fasilitas. Pasal 3 Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan kepada:
Ketua sebesar Rp37.81O.000,00 (tiga puluh tqiuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan
Anggota sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah). Pasal 4 Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan' Pasal 5. . . SK No202908A
Ehl-FITil=N REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 5 Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (l) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diberikan berupa:
biaya perjalanan dinas;
rumah dinas;
kendaraan dinas; dan
jaminan kesehatan. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I. (3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pasal 8 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No202909A
PRESIDEN REPTIEUK INIX)NESIA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan:uari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Janluari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA rundang-undan gan si Huku4r, ttd ttd SK No2029864 vanna Djaman