Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024

Menimbang Mengingat REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, perlu diberikan Tfinjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6S9Z);

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3099) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor l5); SK No 209875 A

Peraturan . .

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aO
MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN. Pasal 1 Dalam Pera.turan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Pertanahan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209746A. Pasal 2

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Penata Pertanahan ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 209743 A Agar

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum- -, ttd SK No 209876 A sil Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penata Pertanahan Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Penata Pertanahan Ahli Madya Rp1.380.000,00 3 Penata Pertanahan Ahli Muda Rp1.1OO.00O,OO 4 Penata Pertanahan Ahli Pertama Rp540.O00,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No 209877 A anna Djaman

Komentar!