Pengesahan Amendments To The Convention On The International Maritime Organization, 2021 (Amendemen Terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN AME,NDMENTS TO THE CONI/ENTION ON THE INTERNATIONAL II/TARITIME ORGAN AATION, 2 02 1 (AM EN D EM EN TERHADAP KO NVEN SI ORGANISASI MARITIM INTERNASIONAL, 2O2II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjaga keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan maritim, khususnya dengan berperan aktif dalam Organisasi Maritim Internasional; b. bahwa Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32 telah mengadopsi Resolusi A. l l 52(321 mengenai Amendments to the Conuention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2o2ll pada tanggal 8 Desember 2021 di [.ondon, Inggris; c. bahwa untuk melaksanakan Resolusi A.1152(32) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Amendments to tltc Conuention on tle International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2ll; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Amendments to th.e Conuention on the International Maritime Organization, 2O21 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2ll; SK No 203251 A Mengingat

Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2-

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 24 Ta}eun 2OO0 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENTS TO THE CONWNTION OJV THE INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION, 2021 (AMENDEMEN TERHADAP KONVENSI ORGANISASI MARITIM INTERNASIONAL, 2O2TI. Pasal 1 (1) Mengesahkan Amendments to the Conuention on tlrc International Maitime Organization, 2O21 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2l) yang telah diadopsi pada Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32 pada tanggal8 Desember 2021 di London, Inggris. (2) Salinan naskah asli Amendments to the Conuention on tlrc International Maitime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2o2ll dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments to the Conuention on th.e International Maritime Organization, 202I (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2ll dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Amendments to the Conuention on th.e International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2l) dalam bahasa Inggris. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 203175 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -3- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundang-undangan istrasi Hukum, SK No 203220 A anna Djaman

Komentar!