Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencetakan sawah sebagai satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, diperlukan penyesuaian fungsi di Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagai dasar hukum pelaksanaan pencetakan sawah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a916l;
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ig Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2OI9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor lO6); Mengingat SK No 209795 A
Peraturan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- 4 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. BAB I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) diubah sebagai berikut:
Di antara huruf b dan hurrrf c Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;
pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
p
. . Menetapkan SK No 202901 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3-
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau menteri/kepala lembaga terkait lainnya. Pasal II
Pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang telah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, tetap dilakukan sampai dengan selesainya pencetakan sawah.
Setelah selesainya pencetakan sawah sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialihkan menjadi fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Rakyat.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 202902 A Agar
REPUBUK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 37 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan nistrasi Hukum, ttd SK No 209797 A Djaman