Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
ffi PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (l) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OlT tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kaytr Agung;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4T2Sl sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856); 3.Peraturan... SK No 177472A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa2l; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Struktur . Menetapkan SK No 191290 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan, dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang fungsi budi daya.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.00O.000 (satu juta)jiwa.
Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merrrpakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya. 12.Kawasan. . . SK No l9l29l A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. L
Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan industri.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sa-ma dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi). 20.Daerah. . . SK No 191292 A
PRESIDEN BLIK INDONE9IA -5-
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 28.Tempat... SK No 191293 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air); bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
Zona adalah Ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada Kawasan Lindung.
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada Kawasan Budi Daya.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turrrn penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 35.Pelabuhan... SK No 191294 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 -
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasbatas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas Kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas Kawasan atau luas Kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu Kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan'
Koeftsien . . . SK No 191295 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, danf atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional / nasional.
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
Jalan Bebas Hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar Ruang milik jalan.
Prinsip Zero Delta a adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl adalah konsep pengembangan Kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan Kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
Forum. . . SK No 191296 A
REPUBLTK INDONESIA -9-
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
Bupati atau Wali Kota adalah Wali Kota Palembang, Bupati Banyuasin, Bupati Ogan Ilir, dan Bupati Ogan Komering Ilir. BAB II CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN PATUNGRAYA AGUNG Pasal 2 (1) Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Patungraya Agung merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (2) Kawasan... SK No 191297 A
REPUBUK INDONESTA
- 10-
l2l Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup 46 (empat puluh
enam) kecamatan, yang terdiri atas:seluruh wilayah Kota Palembang yang mencakup 18 (delapan belas) kecamatan, meliputi Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Bukitkecil, Kecamatan Gandus, Kecamatan Ilir Barat Satu, Kecamatan Ilir Barat Dua, Kecamatan Ilir Timur Satu, Kecamatan llir Timur Dua, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kecamatan Jakabaring, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Kertapati, Kecamatan Plaju, Kecamatan Sako, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kecamatan Sematangborang, dan Kecamatan Sukarami;
sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin yang mencakup 14 (empat belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kecamatan Tanjung Lago, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Air Salek, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Betung, sebagian Kecamatan Banyuasin II, dan sebagian Kecamatan Air Kumbang;
sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang mencakup 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Tanjung Raja, dan Kecamatan Kandis; dan
sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mencakup 4 (empat) kecamatan, meliputi Kecamatan Jejawi, Kecamatan Kayu Agung, Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah Pulau Padang. (3) Kawasan... SK No 188930A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-(3)Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Kawasan Perkotaan Inti;
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian, yang membentuk Kawasan Metropolitan. Pasal 3
(1)Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:seluruh wilayah Kota Palembang meliputi seluruh Kecamatan Alang-alang Lebar, seluruh Kecamatan Bukitkecil, seluruh Kecamatan Gandus, seluruh Kecamatan Ilir Barat Dua, seluruh Kecamatan Ilir Timur Satu, seluruh Kecamatan Ilir Timur Dua, seluruh Kecamatan Ilir Timur Tiga, seluruh Kecamatan Jakabaring, seluruh Kecamatan Kalidoni, seluruh Kecamatan Kemuning, seluruh Kecamatan Kertapati, seluruh Kecamatan Plaju, seluruh Kecamatan Sako, seluruh Kecamatan Seberang Ulu Satu, seluruh Kecamatan Seberang Ulu Dua, seluruh Kecamatan Sematangborang, seluruh Kecamatan Sukarami, dan seluruh Kecamatan Ilir Barat Satu; dansebagian wilayah Kabupaten Banyuasin yang mencakup sebagian Kecamatan Banyuasin II. (21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin meliputi sebagian Kecamatan Betung, sebagian Kecamatan Tanjung Lago, dan sebagian Kecamatan Banyuasin III;
sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir meliputi sebagian Kecamatan Indralaya dan sebagian Kecamatan Indralaya Utara; dan
sebagian . SK No 191299 A
REPUBUK INDONESIA -t2- c. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir meliputi sebagian Kecamatan Kayu Agung. (3) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas:
sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin meliputi seluruh Kecamatan Banyuasin I, sebagian Kecamatan Banyuasin III, seluruh Kecamatan Sumber Marga Telang, sebagian Kecamatan Tanjung Lago, seluruh Kecamatan Muara Telang, seluruh Kecamatan Makarti Jaya, seluruh Kecamatan Air Salek, seluruh Kecamatan Rambutan, seluruh Kecamatan Talang Kelapa, seluruh Kecamatan Sembawa, seluruh Kecamatan Suak Tapeh, sebagian Kecamatan Betung, sebagian Kecamatan Banyuasin II, dan seluruh Kecamatan Air Kumbang;
sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir meliputi sebagian Kecamatan Indralaya, sebagian Kecamatan Indralaya Utara, selurtrh Kecamatan Indralaya Selatan, seluruh Kecamatan Pemulutan, seluruh Kecamatan Pemulutan Barat, seluruh Kecamatan Pemulutan Selatan, seluruh Kecamatan Rantau Panjang, seluruh Kecamatan Sungai Pinang, seluruh Kecamatan Tanjung Raja, dan seluruh Kecamatan Kandis; dan
sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering llir meliputi seluruh Kecamatan Jejawi, sebagian Kecamatan Kayu Agung, seluruh Kecamatan Pampangan, dan seluruh Kecamatan Sirah Pulau Padang. (41 Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 188931 A BABIII ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- BAB III PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG Bagian Kesatu Peran Rencana Tata Ruang Pasal 4 Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung berperan sebagai alat:
operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang Pasal 5 Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung berfungsi sebagai pedoman untuk:
penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; dan
pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. SK No 191301 A BAB IV
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t4- BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pasal 6 Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung bertujuan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi nasional di Pulau Sumatera bagian selatan yang berbasis pada sektor industri, perdagangan dan jasa, Pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan tinggi dan teknologi, serta mendorong pengembangan Kawasan sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 7 Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung meliputi:
pengembangan dan pemantapan fungsi perkotaan sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui pengembangan kegiatan utama perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, serta Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional;
pengembangan Struktur Ruang yang kompak melalui pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki;
peningkatan kualitas dan jangkauan infrastruktur dan pelayanan transportasi yang seimbang dan terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan Perkotaan;
p
. . SK No 189910 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15-
peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana yang seimbang dan terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan Perkotaan;
pemantapan fungsi lindung dan penyediaan infrastruktur tahan bencana dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana; dan
perlindungan Kawasan pertanian pangan dalam rangka mendukung perwujudan lumbung pangan nasional. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 Strategi untuk pengembangan dan pemantapan fungsi perkotaan sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui pengembangan kegiatan utama perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, serta Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
mengembangkan dan memantapkan Kawasan Perkotaan Inti Kota Palembang sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional;
mengembangkan dan memantapkan Kawasan Perkotaan Inti Sungsang sebagai pusat industri pengolahan, transportasi skala nasional dan internasional;
mengembangkan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Indralaya sebagai Kawasan pusat pendidikan tinggi dan teknologi;
mengembangkan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Kayu Agung sebagai pusat industri hulu dan hilir; dan
meningkatkan dan memantapkan kegiatan ekonomi pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendukung fungsi kegiatan Kawasan Perkotaan Inti. SK No 191303 A Pasal 9
PRESIDEN ELIK INDONESIA -16- Pasal 9 Strategi untuk pengembangan Struktur Ruang yang kompak melalui pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
mengembangkan Kawasan Perkotaan polisentrik secara berhierarki;
mengembangkan Kawasan Industri, Kawasan pendidikan tinggi dan teknologi, Kawasan perdagangan dan jasa, Kawasan Pariwisata, serta Kawasan pengolahan hasil pertanian dan perkebunan secara terpadu dan terintegrasi dengan jaringan transportasi yang handal untuk meningkatkan aksesibilitas dan distribusi;
meningkatkan pembangunan Kawasan Permukiman secara vertikal di Kawasan Perkotaan Inti sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
menerapkan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl yang menekankan pada keterhubungan Kawasan dengan keterpaduan sistem transportasi Kawasan Perkotaan; dan
mempertahankan kearifan lokal dalam upaya pengembangan Kawasan Permukiman Masyarakat. Pasal 10 Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan infrastruktur dan pelayanan transportasi yang seimbang dan terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi; b.mengembangkan... SK No 191304 A
b PRESIDEN EEPUBLIK INDONESIA -t7- mengembangkan dan memantapkan aksesibilitas pada empat koridor utama serta sarana angkutan umum terintegrasi yang menghubungkan Kota Palembang dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, baik melalui jalur darat maupun jalur sungai; mengembangkan aksesibilitas dan sarana angkutan umum yang terintegrasi untuk menghubungkan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan Kawasan lainnya, baik melalui jalur darat maupun jalur sungai; dan mengembangkan dan meningkatkan kehandalan berbagai moda angkutan secara terintegrasi dengan moda angkutan lainnya. Pasal 1 1 Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana yang seimbang dan terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik, serta minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
meningkatkan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dengan berbasis pengelolaan wilayah sungai secara terpadu;
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu antarkawasan untuk memenuhi standar Sustainable Deuelopment Goals; dan
merevitalisasi Kawasan kumuh dan meningkatkan penyediaan prasarana dan sarananya. PasalL2... c d SK No 191305 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 18-
Pasal 12
Strategi untuk pemantapan fungsi lindung dan penyediaan infrastruktur tahan bencana dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
menetapkan dan memantapkan RTH di Kawasan Perkotaan;
merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung yang telah mengalami kerusakan fungsi lindung;
mengendalikan pengembangan pada kawasan gambut untuk mempertahankan fungsi pengaturan air tanah dalam mencegah erosi;
meningkatkan fungsi danau, embung, dan/atau waduk;
mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan khususnya di daerah wilayah sungai dan resapan air;
membangun infrastruktur tahan bencana dan melakukan pengendalian banjir baik secara struktural maupun nonstruktural; dan
mengendalikan pengembangan di Kawasan rawa untuk mempertahankan fungsi pengaturan air tanah dalam mencegah erosi. Pasal 13 (1) Strategi untuk perlindungan Kawasan pertanian pangan dalam rangka mendukung perwujudan lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjamin peran dan fungsi Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan nasional;
meningkatkan intensifikasi lahan pertanian untuk mendukung lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur untuk mendukung lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Strategi... SK No 189933 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -19- BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PATUNGRAYA AGUNG Bagian Kesatu Umum (21 Strategi perlindungan Kawasan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian. Pasal 14 (1) Rencana Strrrktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian. (2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas: rencana sistem pusat permukiman; dan rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 15 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas:
p
. .
a. b. SK No 191484 A
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -20-
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti; dan
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Pasal 16 (1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kawasan Perkotaan Palembang memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan provinsi dan pusat pemerintahan kota;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi dan riset skala nasional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
pusat pelayanan transportasi udara skala nasional dan/atau internasional;
pusat pelayanan transportasi sungai dan laut skala nasional dan regional;
pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional;
pusat pertemuan, pameran, dan konvensi skala nasional dan internasional; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. b. Kawasan . SK No 191308 A
REPUBUK INDONESIA -2tb. Kawasan Perkotaan Sungsang memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pengembangan ekonomi skala nasional;
pusat kegiatan industri;
kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda);
pusat pelayanan transportasi laut skala internasional, nasional, dan regional; dan
pusat kegiatan perikanan. Pasal 17 (1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kawasan Perkotaan Indralaya memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kabupaten;
pusat pendidikan tinggi dan riset skala nasional;
pusat perdagangan danjasa;
pusat pelayanan transportasi darat skala regional;
pusat permukiman; dan
pusat pelayanan kesehatan regional. b. Kawasan Perkotaan Pangkalan Balai memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kabupaten;
pusat perdagangan danjasa;
pusat pelayanan transportasi skala regional;
pusat permukiman; dan
pusat pelayanan kesehatan regional. c. Kawasan . SK No 188933 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Kawasan Perkotaan utama sebagai: Betung memiliki fungsi
pusat pemerintahan kecamatan;
pusat perdagangan danjasa;
pusat permukiman;
pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional; dan
pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. d. Kawasan Perkotaan Telang memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kecamatan; dan
pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. e. Kawasan Perkotaan Kayu Agung memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kabupaten;
pusat perdagangan danjasa;
pusat permukiman;
pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan; dan
pusat pelayanan transportasi darat skala regional. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pasal 18 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistemjaringantelekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan. c SK No l913l0A Paragraf 1
PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -23- Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 19 (1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. (2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan prasarana dan sarana transportasi massal antarwilayah. (3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistemjaringanperkeretaapian;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hururf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan; dan
sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan. (5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan; dan
lalu lintas dan angkutan jalan. (6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
jaringan transportasi sungai; dan
jaringan transportasi penyeberangan. (7) Sistem... SK No 1913ll A
PRESIDEN REPUBLTK INOONESIA -24- (7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api. (8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
tatanankepelabuhanannasional;
tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
Alur Pelayaran di laut. (9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
tatanan kebandarudaraan nasional; dan
Ruang udara untuk penerbangan. Pasal 20 Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a terdiri atas:
Jaringan Jalan Arteri Primer;
Jaringan Jalan Kolektor Primer;
Jalan Bebas Hambatan; dan
pengembangan jaringan jalan. Pasal 2 1 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
Jalan S
Bandara Sultan Mahmud Badarudin II - B
Kota Palembang/B
K
Banyuasin;
Jalan Betung - B
Kota Palembang;
Jalan Akses Terminal Alang-A1ang Lebar;
Jalan L
Harun Sohar (Palembang);
Jalan Kolonel H. Burlian (Palembang); f.Jalan... SK No 191312 A
J f. ob' h 1 k I m n. o. p. q. r. S. u. v. w. x. v. z. aa. t PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Jalan Sultan Mahmud Badarudin (Palembang); Jalan Soekarno-Hatta (Palembang) ; Jalan Demang Lebar Daun (Palembang); Jalan Basuki Rahmat (Palembang); Jalan R. Sukamto (Palemb*g); Jalan H. Abdul Rozak/Patal Pusri/Monginsidi (Palembang); Jalan Kolonel Nur Amin (Palembang); Jalan Veteran (Palembang); Jalan Jenderal Sudirman (Palembang); Jalan Prameswara (Palembang); Jalan L
H. Alamsyah Ratu Perwiranegara (Palembang); Jalan Ki Wahid Hasyim (Palembang); Jalan Riacudu (Palembang); Jalan Perintis Kemerdekaan (Palembang); Jalan A. Yani (Palembang); Jalan Rasid Sidik (Palembang); Jalan M
Yusuf Singadekane (Palembang); Jalan H.A. Bastari (Palembang); Jalan Ki Merogan (Palembang); Jalan Lingkar Selatan (Palembang); Jalan Batas Kota Palembang - Simpang Indralaya; Jalan Simpang Indralaya - B
K
Ogan Ilir/Bts. K
Muara Enim; Jalan Simpang Indralaya - Meranjat; Jalan Meranjat - Batas Kota Kayu Agung; Jalan Laksamana Yos Sudarso (Palembang); Jalan R.E. Martadinata (Palembang); bb. cc. dd. ee. SK No 191313 A
Jalan
PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -26-
Jalan Sri Jaya Raya (Palembang);
Jalan Sei Lilin - Betung;
Jalan Celikah - Kayu Agung;
Jalan Batas Kota Kayu Agung - S
Penyandingan;
Jalan Betung - Batas Kota Sekayu;
Jalan Batas Kota Palembang/Batas Kabupaten Banyuasin - Tanjung Api-Api;
Jalan Slamet Riyadi (Palembang) (Akses Pelabuhan Laut Boom Baru); dan
Jalan akses Bandara (Palembang). Pasal 22 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas:
Jalan Mayor Zen;
Jalan Kapten Abdullah;
Jalan H.M. Noerdin Pandji;
Jalan NMP. Mangkunegara; dan
Jalan Pangeran Ayin - Kenten Laut. Pasal 23 Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas:
Jalan Bebas Hambatan Ka5ru Agung - Palembang - Betung;
Jalan Bebas Hambatan Betung - Tempino - Jambi;
Jalan Bebas Hambatan Palembang Simpang Indralaya;
Jalan Bebas Hambatan Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung; SK No 19l314A
Jalan
PRESIDEN REPUBLII( 'NDONESIA -27 -
Jalan Bebas Hambatan Simpang Indralaya - Muara Enim;
Jalan Bebas Hambatan Simpang Bandara SMB II - Batas Kota Palembang;
Jalan Bebas Hambatan Simpang Bandara SMB II - Gasing; dan
Jalan Bebas Hambatan Gasing - Sembawa. Pasal24 Pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas:
Jalan Lingkar Timur Kota Palembang;
Jalan Lingkar Dalam Kota Palembang; dan
Jalan Lingkar Kayu Agung. Pasal 25 (1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, Iancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. (21 Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. SK No l91315A Pasal 26
iEJTrf' l -28- Pasal 26 (1) Lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal (21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas:
Koridor 1 Terminal Alang Lebar - Ampera;
Koridor 2 Terminal Sako - PIM Mall;
Koridor 3 Terminal Plaju - PS Mall;
Koridor 4 Terminal Karya Jaya Terminal Jakabaring;
Koridor 5 Bandara SMB II Terminal Alang [,ebar;
Koridor 6 Pusri - PS Mall;
Koridor 7 Kenten - Letkol Iskandar; dan
Koridor 8 Terminal Karya Jaya - Terminal Alang Lebar. (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum massal dapat dikembangkan melalui konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota. (5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti. SK No 188934A Pasal27
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -29- Pasal 27 (1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
Terminal Alang-Alang Lebar di Kecamatan Alang-Alang Lebar serta Terminal Karya Jaya di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang;
Terminal Betung di Kecamatan Betung serta Terminal Tanjung Carat di Kecamatan Ban5ruasin II pada Kabupaten Ban5ruasin; dan
Terminal Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan meliputi:
Terminal Jakabaring di Kecamatan Jakabaring pada Kota Palembang;
Terminal Indralaya Utara serta Terminal Tanjung Raja di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; dan
Terminal Pangkalan Balai di Banyauasin III pada Kabupaten Banyuasin. (5) Terminal ... SK No 19l317A
REPUBLIK INDONESIA -30- (5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Pariwisata air yang menghubungkan Kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pelabuhan sungai; dan
Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai. (3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Pelabuhan Sei Lais di Kecamatan Kalidoni pada Kota Palembang;
Pelabuhan Muara Telang di Kecamatan Muara Telang, Pelabuhan Mukti Jaya di Kecamatan Makarti Jaya, Pelabuhan Upang di Kecamatan Air Salek, Pelabuhan Tanjung Lago dan Pelabuhan Sri Menanti di Kecamatan Tanjung Lago, serta Pelabuhan Sungsang I di Kecamatan Ban5ruasin II pada Kabupaten Banyuasin;
Pelabuhan Jejawi di Kecamatan Jejawi pada Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
Pelabuhan Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. (4) Pelabuhan... SK No l9l318 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - (41 Pelabuhan sungai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
Sungai Musi - Sungai Keramasan di Kabupaten Ban5ruasin, Kabupaten Ogan Ilir serta Kota Palembang;
Sungai Lilin di Kabupaten Banyuasin;
Sungai Ogan di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir;
Sungai Komering di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Sungai Calik di Kabupaten Banyuasin;
Sungai Muara Telang di Kabupaten Banyuasin; dan
Sungai Kelekar Sungai Musi di Kabupaten Ogan Ilir. (6) Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 30 (1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan pusat permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan; dan
lintas angkutan penyeberangan. SK No l9l319A (3) Pelabuhan...
REPUBLIK INDONESIA -32- (3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Tanjung ApiApi di Kecamatan Banyuasin II pada Kabupaten Banyuasin. (41 Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang meliputi:
Pelabuhan Tanjung Api-Api - Pelabuhan Tanjung Kalian (Muntok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung);
Palembang - Kayu Arang (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung); dan
Pelabuhan Tanjung Api-Api ke luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. Pasal 31 (1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sumatera, dan Provinsi Sumatera Selatan. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
jalur Ganda Kertapati - Prabumulih;
jalur Tanjung Enim - Tanjung Api-Api; c.jalur... SK No 188935A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -33-
jalur Stasiun Simpang - Tanjung Api-Api;
jalur Kertapati - Betung- Batas Jambi; dan
jalur Indralaya - Kayu Agung - Lampung. (5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jalur kereta api Palembang (Kertapati) - Indralaya (Universitas Sriwijaya) - Kantor Pemerintahan Kabupaten Ogan llir; dan
jalur kereta api Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II - Jakabaring. (6) Jaringan jalur kereta api antarkota dan jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikembangkan berbasis rel yang dapat berada pada permukaan tanah, bawah tanah, dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (71 Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi jalur kereta api barang. (8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
Indralaya - Pemulutan;
Stasiun Simpang (OI) - Prajen (Banyuasin);
Lahat - Muara Enim - Prabumulih Tarahan/Lampung; dan
Prabumulih - KertapatilPalembang. (9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 32 (1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api sampai ke tujuannya melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (2) S
. . SK No l9l32l A
REPUBLIK TNDONESIA -34- (21 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
stasiun kereta api antarkota; dan
stasiun kereta api perkotaan. (41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
Stasiun Kertapati di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang;
Stasiun Indralaya, Stasiun Simpang, serta Stasiun Payakabung di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir;
Stasiun Gasing di Kecamatan Talang Kelapa serta Stasiun Tanjung Api-api di Kecamatan Ban5ruasin II pada Kabupaten Ban5ruasin; dan
Staisun Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. (5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
Stasiun LRT Bandara SMB II dan Stasiun LRT Asrama Haji di Kecamatan Sukarami, Stasiun LRT Ampera, Stasiun LRT Dishub, Stasiun LRT Demang, dan Stasiun LRT Cinde di Kecamatan Ilir Timur Satu, Stasiun LRT Bumi Sriwijaya di Kecamatan Ilir Barat Satu, Stasiun LRT Garuda Dempo di Kecamatan Kemuning, Stasiun LRT Jakabaring, Stasiun LRT Polresta, dan Stasiun LRT DJKA di Kecamatan Jakabaring, serta Stasiun LRT Punti Kayu dan Stasiun LRT RSUD di Kecamatan Sukarami pada Kota Palembang; dan
Stasiun Tanjung Senai di Kecamatan lndralaya Utara dan Stasiun Perkantoran Vertikal di Kecamatan Indralaya pada Kabupaten Ogan Ilir. (6) S
. . SK No 191322 A
PRESIDEN REPUBLIX INDONESIA -35- (6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi Kawasan pengembangan berorientasi transit kota. (8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
TOD Bumi Sriwijaya di Kecamatan Ilir Barat Satu pada Kota Palembang; dan
TOD Jakabaring di Kecamatan Jakabaring pada Kota Palembang. Pasa] 33 Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya. (21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan laut yang terdiri atas:
Pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Boom Baru pada Kota Palembang dan Pelabuhan Palembang Baru pada Kabupaten Banyuasin;
Pelabuhan pengumpan regional yaitu Pelabuhan Kertapati di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang; dan
P
. . SK No 191323 A
PRESIDEN REFUBUI( INDO}IESIA -36- Pelabuhan pengumpan lokal di Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering I1ir, dan Kota Palembang. Pasal 35 (1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya. (3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan;
penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global. (4) Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf c berupa pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a.Pelabuhan... c SK No 191324 A
PRESIDEN REPUBUT INDONESIA -37 -
Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kecamatan Banyuasin II pada Kabupaten Banyuasin; dan
Pelabuhan Perikanan Jakabaring di Kecamatan Seberang Ulu Satu pada Kota Palembang. (5) Pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi. Pasal 36 (1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf a dan tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf b dapat dibangun:
pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan LauU dan
terminal khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Pelabuhan Boom Baru pada Kota Palembang dan Pelabuhan Tanjung Api-api pada Kabupaten Banyuasin. Pasal 37 (1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari. (21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (3) Alur... SK No 191325 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- (3) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Alur Pelayaran umum dan perlintasan;
Alur Pelayaran masuk Pelabuhan; dan (4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 (1) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau poS, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. (21 Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bandar udara umum. (3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yaitu Bandar Udara Sultan Mahmud Badarudin II di Kota Palembang dengan hierarki sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri, serta digunakan bersama sebagai pangkalan angkatan udara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain bandar udara Llmum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dibangun bandar udara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 189934A Pasal39...
PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -39- Pasal 39 (1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. (3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (41 Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi Pasal 40 (1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan saat ini dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Sumatera, meliputi:
jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a.infrastruktur... SK No 191327 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40-
infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
jaringan minyak dan gas bumi. (41 Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan berupa fasilitas kilang minyak (refineryl di Kecamatan Plaju dan Lorok Pajo di Kecamatan Ilir Barat Satu pada Kota Palembang. (5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
jaringan pipa minyak yang terdiri atas: 1'r1',l-ff",Tiiil _ ffff", :s#rd ; _',*:l,: dan
Lembak - Simpang Y - P. Layang - Pusri - Sri Mulyo - Borang - Sungai Buaya - PLTG Keramasan. b. jaringan pipa gas bumi yang terdiri atas:
jaringan Prabumulih - Simpang Y - Pulau Layang - Plaju; dan
jaringan dalam Kota Palembang (pipa distribusi gas untuk rumah tangga. c. pipa bawah laut yang terkoneksi mulai dari Tanjung Api-Api bagian utara melintasi perairan laut Selat Bangka menuju perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (6) Jaringan infrastruktur minyak dan gas. bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
infrastrrrktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (8) Infrastruktur... SK No 191328 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41 - (8) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a meliputi:
Pembangkitan Listrik Tenaga Gas (PLTG) Keramasan di Kecamatan Kertapati, PLTG Sako di Kecamatan Kalidoni, dan PLTG Jakabaring di Kecamatan Jakabaring pada Kota Palembang, PLTG Build Operation Transfer (BOT) Borang di Kecamatan Ban5ruasin I pada Kabupaten Banyuasin;
Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Keramasan di Kecamatan Kertapati dan PLTGU Musi II di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang, PLTGU AGP Borang di Kecamatan Banyuasin I pada Kabupaten Ban5ruasin, serta PLTGU Indralaya GT
1 di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; c. Pembangkitan Listrik Tenaga Mesin Gas Palembang di Kecamatan Sematangborang pada Kota Palembang; dan d. Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Sungai Juaro di Kecamatan Kalidoni pada Kota Palembang; e. Pembangkitan listrik berbasis sampah yang ditetapkan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; dan f. PLTG Talang Duku di Kecamatan Lais pada Kabupaten Musi Ban5ruasin di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b terdiri atas:
jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
gardu induk; dan
kabel bawah laut untuk penyaluran tenaga listrik. (10) Jaringan... SK No 191329 A
PRESIDEN REPUBUT INDONESIA -42- (10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a meliputi:
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang ditetapkan di:
Sungai Lilin - Betung;
Betung - Kenten (Palembang Utara); dan
PLTU Sumsel 1 - Betung. b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang ditetapkan di:
Keramasan - Bukit Siguntang;
Talang Kelapa - Betung;
Gandus - Keramasan;
Talang Ratu - Bukit Siguntang;
Seduduk Putih - Talang Ratu;
Seduduk Putih - Borang;
Sungai Juaro - Borang;
Mariana - Kenten;
Seduduk Putih - Boom Baru;
Keramasan - Bungaran;
Bungaran - Sungai Kedukan;
Sungai Kedukan - Sungai Juaro;
Jakabaring - Mariana;
Mariana - Kayu Agung;
Kayu Agung - Gumawang;
TAA - Sumatra Landing Point;
Rencana GIS Kota Timur - Kenten'
Talang Kelapa - Gandus;
Rencana Gandus - GIS Kota Barat;
Rencana GI Kt Barat- GIS Kota Timur;
Keramasan - Jakabaring; dan
Keramasan - Simpang Tiga - Prabumulih. (11) Sebaran. . . SK No 191330 A
PRESIDEN EEPUBLIK INDONESIA -43- (11) Sebaran gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b dengan kapasitas di atas atau sama dengan (>) 150 kV, meliputi:
Gardu Induk Keramasan di Kecamatan Kertapati, Gardu Induk Bukit Siguntang serta Gardu Induk Gandus di Kecamatan Ilir Barat Satu, Gardu Induk Talang Ratu di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Gardu Induk Seduduk Putih di Kecamatan Ilir Timur Tiga, Gardu Induk Boom Baru di Kecamatan Ilir Timur Dua, Gardu Induk Sungai Juaro di Kecamatan Kalidoni, serta Gardu Induk Jakabaring dan Gardu Induk Bungaran di Kecamatan Jakabaring pada Kota Palembang;
Gardu Induk Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Gardu Induk Talang Kelapa di Kecamatan Talang Kelapa, Gardu Induk Tanjung Api-Api dan Gardu Induk Sumatera Landing Point (Tanjung Carat) di Kecamatan Banyuasin II, Gardu Induk Betung di Kecamatan Betung, Gardu Induk Borang di Kecamatan Banyuasin I, Gardu Induk Sungai Kedukan di Kecamatan Rambutan, Gardu Induk Kenten (Palembang Utara) di Kecamatan Talang Kelapa, serta Gardu Induk Mariana di Kecamatan Banyuasin I pada Kabupaten Banyuasin;
Gardu Induk Simpang Tiga di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; dan
Gas Insulated Switchgear Kota Barat di Kecamatan Ilir Barat Satu serta Gas Insulated Switchgear Kota Timur di Kecamatan Ilir Timur Dua pada Kota Palembang. (l2l Kabel bawah laut untuk penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c melintasi mulai dari Tanjung Api-Api bagian barat melintasi perairan laut Selat Bangka menuju perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (13) Sistem. SK No 191331 A
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -44- (13) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 4 1 (1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hurr.rf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan tetap; dan
jaringan bergerak. (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Sentral Telepon Otomat (STO); dan
kabel telekomunikasi bawah laut. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
STO di Kota Palembang;
STO di Kabupaten Banyuasin;
STO di Kabupaten Ogan Ilir; dan
STO di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (5) Kabel telekomunikasi bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di Tanjung Api-Api bagian barat daya melintasi perairan laut Selat Bangka menuju perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
jaringan terestrial;
jaringan satelit; dan
jaringan selular. (7) Jaringan... SK No 191332 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- (7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat memanfaatkan Ruang udara. (10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 42 (1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
sumber air permukaan; dan
sumber air tanah. (4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas WS Lintas Provinsi Musi-SugihanBan5ruasin-Lemau, meliputi DAS Musi, DAS Ban5ruasin, dan DAS Sugihan; dan b.sumber... SK No 189935A
PRESIDEN REFUBLIT INDONESIA -46-
sumber air berupa air permukaan pada situ, danau, embung, kolam retensi atau waduk berada di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung yang terdiri atas:
Danau Teloko di Kecamatan Kayu Agung dan Danau Teluk Gelam di Kecamatan Teluk Gelam pada Kabupaten Ogan Komering llir;
Embung Retensi Kelurahan Timbangan dan Embung Konservasi Kebun Raya Ogan Ilir di Kecamatan Indralaya Utara, dan Embung Universitas Sriwijaya di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan llir;
Embung Konservasi Jakabaring di Kecamatan Plaju, Kecamatan Jakabaring, dan Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kolam Retensi Brimob di Kecamatan Ilir Barat Satu, serta Kolam Retensi Simpang Polda di Kecamatan Ilir Timur Satu pada Kota Palembang;
Embung Konservasi Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan yang berada di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (5I Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:
CAT Karang Agung mencakup Kota Palembang dan Kabupaten Ban5ruasin; dan
CAT Palembang-Kayu Agung mencakup Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, serta Kabupaten Ogan Komering Ilir. (6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
sistem pengendalian banjir; dan
sistem jaringan irigasi rawa. (71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a.pengembangan... SK No l9l334A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -47 -
pengembangan kolam retensi di seluruh bagian Kawasan Perkotaan Patungr aya Agung;
pengendalian banjir berrrpa air permukaan pada danau, embung atau waduk berada di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung yang terdiri atas:
Danau Teloko di Kecamatan Kayu Agung dan Danau Teluk Gelam di Kecamatan Teluk Gelam pada Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Embung Retensi Kelurahan Timbangan dan Embung Konservasi Kebun Raya Ogan Ilir di Kecamatan Indralaya Utara dan Embung Universitas Sriwijaya di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir;
Embung Konservasi Jakabaring di Kecamatan Plaju, Kecamatan Jakabaring, dan Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kolam Retensi Brimob di Kecamatan Ilir Barat Satu, serta Kolam Retensi Simpang Polda di Kecamatan Ilir Timur Satu pada Kota Palembang; dan
Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan. c. pembangunan bangunan pengendalian daya rusak air di sungai yang terdiri atas:
normalisasi dan perkuatan tebing Sungai Sekanak di Kota Palembang;
normalisasi dan perkuatan tebing Sungai Lambidaro di Kota Palembang;
pompa pengendali banjir sub DAS Bendung Kota Palembang;
perkuatan tebing/turap Sungai Musi di Kota Palembang; dan
pengendalian banjir sungai Kedukan di Kota Palembang. (8) Sistem. . . SK No 188936A
PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -48- (8) Sistem jaringan irigasi rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi:
DI Rawa Kecamatan Indralaya Utara, Pemulutan Selatan, serta Tanjung Raja di Kabupaten Ogan Ilir; dan
DI Rawa Delta Air Sugihan Kiri, DI Rawa Pulau Rimau di Kabupaten Ban5ruasin, DI Rawa Delta Telang I, DI Rawa Karang Agung Hilir, DI Rawa Air Saleh, DI Rawa Karang Agung Hulu, DI Rawa Telang II, DI Rawa Air Senda, DI Rawa Air Limau, DI Rawa Gasing Puntiani, DI Rawa Delta Upang, DI Rawa Delta Cinta Manis, DI Rawa Bertak II, DI Rawa Bertak I, DI Rawa Karang Agung Tengah, DI Rawa Air Rengit, DI Rawa Kumbang Padang, DI Rawa Rambutan, DI Rawa Rantau Ba5rur, dan DI Rawa Air Tenggulang di Kabupaten Ban5ruasin. (9) Pembangunan danau, embung, atau waduk selain danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dan ayat (71 huruf b dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan pengendalian banjir di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan Pasal 43 (1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sistem penyediaan air minum (SPAM);
s
. . SK No 191336 A
PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA -49-
sistem jaringan drainase;
sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
sistem pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
sistempengelolaanpersampahan. Pasal 44 (1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan. (2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
SPAM 3 Ilir, SPAM Rambutan, SPAM Karang Anyar, SPAM Poligon, SPAM Borang, SPAM Ogan 1 dan 2 di Kota Palembang;
SPAM IKK Pengumbuk, SPAM IKK Betung, SPAM IKK Sidang Mas, SPAM IKK Sembawa, SPAM IKK KTM Telang, SPAM IKK Sei Rebo, SPAM IKK Mariana, SPAM IKK TJ. Kerang, SPAM IKK Sungai Dua, SPAM IKK Makarti, SPAM IKK Sri Mulyo di Kabupaten Banyuasin;
SPAM Unit Muara Kuang, SPAM Unit Betung, SPAM Unit Rantau Panjang, SPAM Unit Sungai Pinang, SPAM Unit Pemulutan, SPAM Unit Tanjung Raya (IPA Tanjung Senai), SPAM Tanjung Seteko, IPA KTM Rambutan dan IPA Rantau Alai di Kabupaten Ogan Ilir;
SPAM IKK Serinanti, SPAM IKK Serigeni, SPAM Bungin Tinggi, SPAM IKK Jejawi, SPAM IKK Kandis (IPA Pampangan), IPA Kayu Agung dan IPA Lempuing di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (4) SPAM... SK No 191337 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -50- (4) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum, meliputi:
Danau Teloko di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Danau Teluk Gelam di Kecamatan Teluk Gelam pada Kabupaten Ogan Komering Ilir di luar Kawasan Patungraya Agung;
Embung Unsri di Kecamatan Indralaya, Embung Retensi Kelurahan Timbangan di Kecamatan Indralaya Utara, dan Embung Konservasi Kebun Raya Ogan Ilir di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir;
Embung Konservasi Jakabaring di Kecamatan Plaju, Kecamatan Jakabaring, dan Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kolam Retensi Brimob di Kecamatan Ilir Barat Satu pada Kota Palembang;
Embung Konservasi Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan;
CAT Karang Agung mencakup Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin;
CAT Palembang-Kayu Agung mencakup Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Sungai. . . SK No 191338 A
PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA -51 -
Sungai Komering untuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Banyuasin;
Sungai Ogan untuk wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir; dan 1
Sungai Musi untuk Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. b. unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Patungraya Agung ditetapkan di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung meliputi:
IPA 3 llir, IPA Rambutan, IPA Karang Anyar, IPA Poligon, IPA Borang, IPA Ogan I dan 2 di Kota Palembang;
IPA IKK Pengumbuk, IPA IKK Betung, IPA IKK Sidang Mas, IPA IKK Sembawa, IPA IKK KTM Telang, IPA IKK Sei Rebo, IPA IKK Mariana, IPA IKK TJ. Kerang, IPA IKK Sungai Dua, IPA IKK Makarti, IPA IKK Sri Mulyo di Kabupaten Banyuasin;
IPA Unit Muara Kuang, IPA Unit Betung, IPA Unit Rantau Panjang, IPA Unit Sungai Pinang, IPA Unit Pemulutan, IPA Unit Tanjung Raya (IPA Tanjung Senai), IPA Tanjung Seteko IPA KTM Rambutan, dan IPA Rantau Alai di Kabupaten Ogan Ilir;
IPA IKK Serinanti, IPA IKK Serigeni, IPA Bungin Tinggi, IPA IKK Jejawi, IPA IKK Kandis (IPA Pampangan), IPA Kayu Agung dan IPA Lempuing di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengelolaan. . . SK No l9l339A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -52- (71 Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, dan kawasan Pariwisata. (2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuatan utama, meliputi:
Sungai Musi di Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang;
Sungai Lilin di Kabupaten Ban5ruasin;
Sungai Ogan di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir;
Sungai Komering di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Sungai Calik di Kabupaten Banyuasin;
Sungai Muara Telang di Kabupaten Banyuasin;
Sungai Pampangan di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Sungai Burnai di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Sungai Sakatiga di Kabupaten Ogan Ilir;
Sungai Keramasan di Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang;
Sungai Kelekar di Kabupaten Ogan Ilir;
Sungai Juwareh di Kabupaten Ogan Ilir; m. Sungai Bulan Padi di Kabupaten Banyuasin; n. Sungai Saleh di Kabupaten Banyuasin; o. Sungai Upang di Kabupaten Banyuasin; p. Sungai Selatjemana di Kabupaten Banyuasin; q. Sungai Sebubus di Kabupaten Banyuasin; r. Sungai. . . SK No l9l340A
PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -53- r. Sungai Bengkuluangan di Kabupaten Banyuasin; s. Sungai Lago di Kabupaten Ban5ruasin; t. Sungai Patat di Kabupaten Ban5ruasin; u. Sungai Enggang di Kabupaten Banyuasin; v. Sungai Limbung Kecil di Kabupaten Ogan Komering Ilir; w. Sungai Segonang Kiri di Kabupaten Ogan Ilir; x. Sungai Segonang Kanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir; dan y. Sungai Sugihan di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. (3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir. Pasal 46 (1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAL domestik; dan
SPAL nondomestik. Pasal 47 (1) SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (21 huruf a merupakan serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. (21 SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAL domestik setempat (SPALD-S); dan
SPAL domestik terpusat (SPALD-T). (3) SPALD-S... SK No 191341 A
(3) (41 (s) (6) (71 (8) (e) (10) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja. SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada instalasi pengolahan lumpur tinja terintegrasi dengan lokasi tempat pemprosesan akhir pada Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan;
SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman; dan
SPALD-T cakupan pelayanan skala kawasan tertentu. SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa. SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. SPALD-T cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c memiliki cakupan pelayanan untuk Kawasan komersial dan Kawasan rumah susun. (11) SPALD-T. . . SK No 191342 A
PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA -55- (1 1) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (71 meliputi:
SPALD-T di Kota Palembang;
SPALD-T di Kabupaten Banyuasin;
SPALD-T di Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
SPALD-T di Kabupaten Ogan tlir. (l2l SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pasal 48 SPAL nondomestik sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (2) huruf b adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah nondomestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah nondomestik. SPAL nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sistem pengelolaan air limbah industri. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri. Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada Kawasan peruntukan industri. SPAL nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 49 Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (2) S
. . (1) (21 (3) (41 (5) SK No 189936A
PNESlDEN REPUBLIK INDONEEIA -56- (21 Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang;
instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan llir; dan
tempat penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 5O (1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS sampah, TPST, dan TPA sampah. (3) Lokasi TPS sampah dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah. (41 Lokasi TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada di:
TPA Sukawinatan di Kecamatan Sukarami dan TPST di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang;
TPA Terlangu/Banyuasin III di Kecamatan Ban5ruasin III, TPA Banyuasin I di Kecamatan Ban5ruasin I, TPA Rambutan di Kecamatan Rambutan pada Kabupaten Banyuasin;
TPA Palem Raya di Kecamatan Pemulutan Barat dan TPA Tanjung Raja di Kecamatan Tanjung Raja pada Kabupaten Ogan Ilir; d.TPA... SK No 188937A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57-
TPA Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
TPA Regional Rantau Bayur di Kecamatan Rantau Ba5rur pada Kabupaten Banyuasin yang berada di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (5) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 50 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PATUNGRAYA AGUNG Bagian Kesatu Umum Pasal 52 (1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan Kawasan . Lindung dan Kawasan Budi Daya. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi Bagian . . . lingkungan hidup dan kegiatan
l SK No 213609 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 53 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21dikelompokkan ke dalam Zona L, yang terdiri atas:
Zona Ll yang merupakan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya;
Zona L2 yang merupakan Kawasan perlindungan setempat;
Zona L3 yang merupakan Kawasan konservasi; dan
Zona L5 yang merrrpakan Kawasan Lindung lainnya. Pasal 54 (1) Zona L1 yang merupakan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk Kawasan bawahannya maupun Kawasan yang bersangkutan. (21 Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Hutan lindung. Pasal 55 (1) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21 ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masingmasing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
Kawasan . SK No 191346A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59-
Kawasan Hutan yang mempunyai lereng lapangan 4Oo/o (empat puluh persen) atau lebih;
Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut;
Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);
Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau
Kawasan Hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. (21 Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Air Salek, Kecamatan Ban5ruasin II, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Sumber Marga Telang, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin. (3) Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56 (1) Zona L2 yang merupakan Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ZonaL2 yang merupakan sempadan pantai;
ZonaL2 yang merupakan sempadan sungai;
Zona L2 yang merupakan Kawasan sekitar danau atau waduk; dan
ZonaL2 yang merupakan RTH kota. Pasal 57 (1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf a meliputi:
a.daratan... SK No 191347 A
PRESIDEN BUK INDONESIA -60-
daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 1O0 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Tanjung Lago, Kecamatan Makarti Jaya, dan Kecamatan Air Salek di Kabupaten Banyuasin. (3) Batas Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58 (1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf b ditetapkan pada:
sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;
sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan
sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan c.paling... SK No 191348 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 61 -
paling sedikit bedarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 m (dua puluh meter). (3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 km2 (lima ratus kilometer persegi); dan
paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 5OO kmz (lima ratus kilometer persegi). (41 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Sungai Musi, Sungai Lilin, Sungai Muara Telang, Sungai Ogan, Sungai Komering, Sungai Pampangan, Sungai Burnai, Sungai Sakatiga, Sungai Keramasan, Sungai Kelekar, Sungai Juwareh, Sungai Bulan Padi, Sungai Saleh, Sungai Upang, Sungai Selatjemana, Sungai Sebubus, Sungai Bengkuluangan, Sungai Lago, Sungai Calik, Sungai Patat, Sungai Enggang, Sungai Limbung Kecil, Sungai Segonang Kiri, Sungai Segonang Kanan, dan Sungai Sugihan. l7l Batas Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal59... SK No 191349 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Pasal 59 (1) Zona L2 yang merupakan Kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21huruf c meliputi:
daratan dengan jarak 50 m (lima puluh meter) sampai dengan 1OO m (seratus meter) dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau
daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. (21 Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Danau Teloko di Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
Danau Teluk Gelam di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (3) Tata cara penetapan garis sempadan danau dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60 (1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:
RTH publik; dan
RTH privat. (21 Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;
berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan
didominasi komunitas tumbuhan. (3lZonaL2... SK No 191350 A
PRESIDEN BLIK TNDONESIA -63- (3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Patungraya Agung yang dapat dilakukan melalui pemanfaatan Ruang terbuka nonhijau dan Ruang terbuka biru yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi. Pasal 61 (1) Zona L3 yang merupakan Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c ditetapkan dengan tujuan:
melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies;
melindungi sistem penyangga kehidupan; dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
7-ona L3 yang merupakan suaka margasatwa; dan
Zona L3 yang merupakan taman wisata alam. Pasal 62 (1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan
mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. (21Zona L
. . SK No l9l35l A
PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -64- (21 Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Kecamatan Rambutan dan Kecamatan Air Kumbang pada Kabupaten Banyuasin. Pasal 63 (1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; dan
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Pariwisata alam. (21 Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Wisata Alam Punti Kayu di Kecamatan AlangAlang Lebar pada Kota Palembang. Pasal 64 (1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya. (21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L5 yang merupakan Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
Zona L5 yang merupakan Kawasan ekosistem mangrove. Pasal65... SK No 191467 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -65- Pasal 65 (1) Zona L5 yang merupakan Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, stmktur, dan situs. (21 Zona L5 yang merupakan Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kompleks Makam Sabokingking, Kompleks Makam Kesultanan Palembang, Kompleks Makam Gede Ing Suro, Masjid Agung Palembang, dan Benteng Kuto Besak di Kota Palembang. Pasal 66 (1) Zona L5 yang merupakan Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona L5 yang merupakan Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Mekarti Jaya, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Talang Kelapa, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 67 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) terdiri atas Zona Bl, 7-ona 82, Zona 83, ZonaB4, Zona 85, dan ZonaB6. Pasal68... SK No 189942 A
rrrrl-fl|-i[{sl REPUBLIK INDONESIA -66- Pasal 68 (1) Zona B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan tinggi, kepadatan tinggi, kecenderungan pengembangan perkotaan cukup tinggi, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (2) Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi;
Kawasan peruntukan pemerintahan provinsi / kabupate n I kota dan / atau kecamatan ;
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
Kawasan perrrntukan pelayanan transportasi darat untuk angkutan penumpang dan barang skala nasional dan regional;
Kawasan perrrntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;
Kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
Kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda);
Kawasan peruntukan pengembangan berorientasi transit;
Kawasan peruntukan industri;
Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan perrrntukan Pariwisata; dan
Kau'asan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. (3) Zona 81 . . . SK No l9l354A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -67 - (3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
sebagian Kecamatan Alang-Alang Lebar, seluruh Kecamatan Ilir Barat Satu, sebagian Kecamatan Gandus, seluruh Kecamatan Plaju, sebagian Kecamatan Kalidoni, sebagian Kecamatan Ilir Timur Dua, seluruh Kecamatan Bukitkecil, seluruh Kecamatan Ilir Barat Dua, seluruh Kecamatan Ilir Timur Satu, seluruh Kecamatan Ilir Timur Tiga, seluruh Kecamatan Jakabaring, seluruh Kecamatan Kemuning, sebagian Kecamatan Kertapati, seluruh Kecamatan Sako, seluruh Kecamatan Seberang Ulu Satu, seluruh Kecamatan Seberang Ulu Dua, seluruh Kecamatan Sematangborang, dan seluruh Kecamatan Sukarami pada Kota Palembang;
sebagian Kecamatan Banyuasin II, sebagian Kecamatan Banyuasin III, dan sebagian Kecamatan Betung pada Kabupaten Banyuasin;
s6fagrem Kecamatan Indralaya, sebagian Kecamatan Indralaya Utara, dan sebagian Kecamatan Pemulutan pada Kabupaten Ogan Ilir; dan
sebagian Kecamatan Jejawi dan sebagian Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. (41 Di dalam Zona 81 di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan produksi terbatas yang selanjutnya disebut Zona 86 I Bl . (5) Zona B6lBl sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Banyuasin II. Pasal 69 (1) 7-ona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 mempakan Tnna dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan sedang, kepadatan sedang, kecenderungan pengembangan perkotaan sedang, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi' (21z-onaB2 . . . SK No 189733 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- (21 Zona E}2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang;
Kawasan peruntukan pemerintahan kabupate n I kota I kecamatan ;
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional dan lokal;
Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala nasional, regional, dan lokal;
Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal;
Kawasan peruntukan industri kecil dan industri menengah;
Kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan peruntukan Pariwisata; dan
Kawasan perrrntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. (3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian:
Kecamatan Gandus dan Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang;
Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Ban5ruasin III, Kecamatan Betung, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Sumber Marga Telang, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin;
K
. . SK No 191356 A
REPUBLIK INDONESIA -69-
Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Kandis, Kecamatan Pamulutan, Kecamatan Pamulutan Barat, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Tanjung Raja pada Kabupaten Ogan llir; dan
Kecamatan Kayu Agung dan Kecamatan Jejawi pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pasal 70 (1) Zona E}3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah, kepadatan rendah, kecenderungan pengembangan perkotaan rendah, serta pelayanan sarana dan prasarana sedang. (21 Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;
Kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan;
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala lokal;
Kawasan peruntukan olahraga skala lokal;
Kawasan peruntukan kesehatan skala lokal;
Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
Kawasan peruntukan Pariwisata;
Kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan; dan
Kawasan peruntukan perikanan. (3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian:
a.Kecamatan... SK No l9l357A
PRESIDEN REPUBUK 'T"IDONESIA -70- a Kecamatan Banyuasin [, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Betung, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Talang Kelapa, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin; Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, dan Kecamatan Sungai Pinang pada Kabupaten Ogan Ilir; dan Kecamatan Jejawi, Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah Pulau Padang pada Ogan Komering Ilir. Pasal 71 (1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi sampai dengan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian termasuk perkebunan dan hortikultura. (21 Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasanperuntukanhortikultura;
Kawasan peruntukan perkebunan;
Kawasan peruntukan pengolahan hasil perkebunan dan hortikultura; dan
Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian:
Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang;
Kecamatan Air Kumbang, Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Ban5ruasin II, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Betung, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Talang Kelapa, dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin;
K
. . b c SK No 191469 A
REPUBUK INDONESIA -7r
Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Kandis, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Tanjung Raja pada Kabupaten Ogan Ilir; dan
Kecamatan Jejawi, Kecamatan Kayu Agung, Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah Pulau Padang pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pasal T2 (1) Zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian pangan. (21 Zona E}5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun non irigasi. (3) Zona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian:
Kecamatan Gandus, Kecamatan Ilir Timur Dua, dan Kecamatan Kalidoni pada Kota Palembang;
Kecamatan Air Kumbang, Kecamatan Air Salek, Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Ban5ruasin III, Kecamatan Betung, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin;
Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Kandis, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Tanjung Raja pada Kabupaten Ogan Ilir; dan d.Kecamatan... SK No 191470 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72-
Kecamatan Jejawi, Kecamatan Kayu Agung, Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah Pulau Padang pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pasal 73 (1) Zona E}6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan Zona dengan karakteristik sebagai Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi. (21 Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan Hutan produksi tetap; dan
Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi. (3) Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan di sebagian:
Kecamatan Banyuasin III pada Kabupaten Banyuasin; dan
Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir. (4) Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di sebagian:
Kecamatan Tanjung Lago dan Kecamatan Talang Kelapa pada Kabupaten Banyuasin;
Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; dan
Kecamatan Pampangan pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pasal 74 Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 73 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABVII ... SK No 213608 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -73- BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PATUNGRAYA AGUNG Bagian Kesatu Umum Pasal 75 (1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung merupakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan
indikasi program utama. Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 76 (1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) P
. . SK No 191486 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -74- (3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Pasal TT (1) Strategi kebijakan pengembangan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (21 huruf b merupakan rumusan skenario pelaksanaan program dalam mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah yang terintegrasi dalam tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang. (21 Rumusan skenario sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perwujudan hubungan fungsional Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. Bagian Keempat Indikasi Program Utama Pasal 78 (1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c meliputi:
indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang; dan
indikasi program utama perwujudan Pola Ruang. (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
indikasi program utama dan lokasi;
sumber pendanaan;
pelaksana; dan
waktu pelaksanaan. (3) Indikasi... SK No 191362A.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- (3) Indikasi program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditujukan untuk mewujudkan:
rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung; dan
rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (41 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, dan/atau Masyarakat. (6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Patungraya Agung, yang meliputi:
tahap pertama pada periode tahun 2024;
tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
tahap ketiga pada periode tahun 2O3O-2O34;
tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
tahap kelima pada periode tahun 2O4O-2O43. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 213606 A Paragraf1...
REFUBLIK INDONESIA -76- Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung Pasal 79 Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri, pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat pelayanan transportasi sungai dan laut nasional dan regional, pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional, pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat pengembangan ekonomi skala nasional, kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda), pusat kegiatan perikanan, serta penyusunan dan penetapan rencana detail Tata Ruang kota;
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten, pusat pemerintahan kecamatan, pusat pendidikan tinggi dan riset, pusat perdagangan dan jasa, pusat pelayanan transportasi, pusat permukiman, pusat pelayanan kesehatan, pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, pusat kegiatan Pariwisata, pusat pelayanan sistem angkutan umum massal penumpang regional, serta pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang kota;
pembangunan, . SK No 191364A
REPUBLIK INDONESTA -77 -
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi infrastruktur minyak dan gas bumi, jaringan minyak dan gas bumi, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung, dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung;
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak;
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi situ, danau, embung, kolam retensi atau waduk, CAT, sistem pengendalian banjir, dan sistem jaringan irigasi rawa; dan
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, SPAL, sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan sistem pengelolaan persampahan. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung Pasal 80 (1) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b pada Zona L diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada Kawasan yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya, Kawasan pelindungan setempat, Kawasan konservasi, dan Kawasan Lindung lainnya. (2) Indikasi... SK No 191365 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -78- (2) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b pada Zona B diprioritaskan untuk:
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan pelayanan transportasi darat untuk angkutan penumpang dan barang skala nasional dan regional;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional, nasional, dan regional;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional, nasional, dan regional; j.pengembangan,... SK No 191366 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79-
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda);
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pengembangan berorientasi transit;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan industri;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan Pariwisata;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan perikanan;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan hortikultura;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan perkebunan;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pengolahan hasil perkebunan dan hortikultura;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; v.pengembangan,... SK No 191367 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -80-
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun non irigasi;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan hutan produksi tetap; dan
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan peruntukan kegiatan hutan produksi yang dapat dikonversi. BAB VIII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PATUNGRAYA AGUNG Bagian Kesatu Umum Pasal 81 (1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (21 Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional;
arahan pemberian insentif dan disinsentif;
arahan pengenaan sanksi; dan
penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang yang memuat penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang. SK No 191487 A Bagian
PRESIDEN BLIK INDONESIA -81 - Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Pasal 82 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai:
pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/ kota dalam men5rusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi; dan
arahan atau pemberian pertimbangan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang. (3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat meliputi:
jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
intensitas pemanfaatan Ruang;
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus. SK No 191475 A Paragraf1...
PRESIDEN REPUBUT INDONESIA -82- Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Struktur Ruang Pasal 83 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 avat (21 huruf a terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan. Pasal 84 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. Pasal 85 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a terdiri atas:
k
. . SK No 191370A
a. c b FRESIDEN REPUBUT( INDONESIA -83- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan provinsi/kabupaten/kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan transportasi darat untuk angkutan penumpang dan barang skala nasional dan regional, kegiatan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda), kegiatan pengembangan berorientasi transit, kegiatan industri, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pada Kawasan Industri dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pertambangan, kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti; ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang berupa pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik ke arah horizontal maupun vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan penerbangan; ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
prasarana. . . d SK No 191371 A e
f, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84-
prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara. ketentuan lain meliputi:
penyediaan RTH kota; dan
pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sesuai dengan karakteristik kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi. Pasal 86 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala nasional dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pendidikan dan penelitian, pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional, kegiatan industri manufaktur, kegiatan pertanian, kegiatan industri hulu maupun hilir, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; c.kegiatan... SK No 191372 A
d c e PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang tidak mengantisipasi penanganan polutan dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
kebutuhan dasar antara lain listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara. ketentuan lain meliputi:
penyediaan RTH kota; dan
pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan, tinggi, sedang, dan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang, dan rendah. Pasal 87 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, dan Jalan Bebas Hambatan;
indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dan Kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang; c.indikasi... SK No 191373 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86-
indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi sungai yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan sungai dan Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai;
indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi penyeberangan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan penyeberangan dan lintas angkutan penyeberangan;
indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk Kawasan peruntukan stasiun kereta api;
indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Kawasan peruntukan Pelabuhan nasional, Pelabuhan Perikanan, dan untuk Alur Pelayaran; dan
Indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk Kawasan peruntukan bandar udara dan Ruang udara untuk penerbangan. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street fumiturel, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; SK No 191374 A
kegiatan
PRESIDEN REPUBUT INDONESIA -87 -
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
pemanfaatan Ruang pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
pemanfaatan Ruang sisi Jalan Bebas Hambatan untuk Ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B untuk mendukung pergerakan orang;
kegiatan. SK No 191476 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88-
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;
ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan
ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal tipe A dan terminal tipe B meliputi:
fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar danf atau taksi;
fasilitas penunjang melipqti fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musala, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadam kebakaran, dan taman; dan
lokasi dan jalur evakuasi bencana dalam terminal. (5) Indikasi... SK No 191376 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -89- (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan
prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan
fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakarart, dan taman. (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. (8) Indikasi... SK No 191377 A
(8) PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -90- Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api, Ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta aPi, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta aPi;
ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
ketentuan lain meliputi:
pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemanfaatan ruIang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta aPi; dan
pembangunan jalur rekayasa teknik pada daerah rawan banjir. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
kegiatan . SK No 191477 A (e)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91 -
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang operasional, dan kegiatan pengemb€rngan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;
ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api; dan
ketentuan lain untuk Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit meliputi:
penyediaan akses langsung dan jalur sepeda menuju simpul transit dan area komersial tidak terletak pada potongan sebidang jalan arteri;
penyediaan layanan moda transit jarak dekat dan moda transit jarak jauh dengan lrcadwag kurang dari 5 (lima) menit; dan
penyediaan lokasi parkir kendaraan maupun parkir sepeda dalam satu lokasi. (10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan peruntukan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan utama, kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan kegiatan penunjang operasional Pelabuhan utama, kegiatan pengembangan Kawasan peruntukan Pelabuhan utama, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
k
. SK No 191379 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -92-
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam daerah lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndangundangan; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan peruntukan Pelabuhan utama. (11) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan penunjang operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan pengembangan Kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam wilayah kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di wilayah keda operasional Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan perrrntukan Pelabuhan Perikanan. (12) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr-f f meliputi:
k
. . SK No 191380 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93-
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran, penyediaan fasilitas Alur Pelayaran, penelitian dan/atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, pengerukan Alur Pelayaran, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penetapan rute kapal tertentu lship routeing sgsteml, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut, pembinaan dan pengawasan, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran, pertambangan, pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budi daya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
prasarana dan sarana minimum meliputi prasarana dan sarana penanda Alur Pelayaran di laut pada wilayah perairan yang merupakan Kawasan terumbu karang dan Kawasan koridor bagi jenis biota laut yang dilindungi; dan
ketentuan lain meliputi penJrusunan peraturan zonasi untuk Alur Pelayaran di laut dilakukan dengan memperhatikan jaringan energi dan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Indikasi... SK No l9l38l A
REPUBLIK TNDONESIA -94- (13) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi ruang darat, perairan dan/atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi ' kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstaclel, dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan
prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (14) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas Ruang di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c.kegiatan... SK No 191382 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -95- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Ruang udara untuk penerbangan; dan ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk Ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;
p
. . c d SK No 191383 A
REPUELIK INDONESTA -96-
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan
ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
k
. . SK No 191384A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEISIA -97 -
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, dan kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik. Pasal 89 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d meliputi:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak. (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan tetap;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan tetap dan tidak mengganggu fungsi jaringan tetap; c.kegiatan... SK No 191385 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -98-
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan tetap dan mengganggu fungsi jaringan tetap; dan
ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan
ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 90 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e meliputi:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:
k
. . SK No 191386 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99-
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat; dan
kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi ketentuan:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trapl pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan kawasan sekitar situ, danau, embung, dan waduk'
k
. . SK No 191387 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100-
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi ketentuan:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang. Pasal 91 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase; c.indikasi... SK No 191388 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101 -
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAL;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah di sekitar SPAM dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah serta mengakibatkan kerusakan prasara.na dan sarana penyediaan air minum; dan
prasarana dan sarana minimum meliputi:
unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
kegiatan . . SK No 191389 A
REPUBLIK INDONESTA -ro2-
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan
ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan Ruang milik jalan. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan jaringan prasarana penunj angnya;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan bahan berbahaya dan beracun (B3), pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; d.prasarana... SK No 191390 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -103-
prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman. (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, serta pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
prasarana dan sarana minimum berupa tempat penyimpanan dan pengumpulan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun. (6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufe berupa arahan peraturan zonasi untuk Kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurrrkan berlapis bersih (sanitary landfilll, pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah, serta kegiatan penghijauan;
kegiatan . . . SK No 191391 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to4-
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian nonpangan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi Kawasan TPA sampah;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi Kawasan TPA sampah;
prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan
ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan Kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan Kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Paragraf 2 Indikasi arahan Peraturan Zonasi Untuk Pola Ruang Pasal 92 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (21huruf b meliputi:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya; (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Ll;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaL2;
indikasi . . . SK No l9l392A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -105-
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L3; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ZonaLS. (3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona BL;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona82;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ZonaB,3;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona84;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona ElS; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona8,6. Pasal 93 (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Ll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21huruf a merupakan Kawasan Hutan lindung; (2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:
kegiatan SK No 191393 A
PRESIDEN BUK INDONESIA
- 106- b
kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan pada hutan lindung meliputi budi daya tanaman obat, budi daya tanaman hias, budi daya jamur, budidaya lebah, budidaya hijauan makanan ternak, budi daya buah-buahan dan biji-bijian, budi daya tanaman atsiri, budidaya tanaman nira, wana mina (siluofisheryl, wana ternak (siluopasfiral), tanam wana tani (agroforestry), wana tani ternak (agrosiluopashtral, penangkaran satwa liar, dan rehabilitasi satwa dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, dan/atau tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam; dan
kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, berupa rotan, madu, getah, buah, biji, jamur, daun, bunga, sarang burung walet dan/atau hasil hutan bukan kayu lainnya dengan ketentuan hasil hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi, tidak merusak lingkungan, tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya dan memungut hasil hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung meliputi pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragcuna.n hayati, pemulihan lingkungan dan/atau penyerapan dan atau penyimpanan karbon dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak mengubah bentang alam, tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan dan tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus; dan c.kegiatan... SK No 191394A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -to7- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan menebang pohon pada areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan, melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan, melebihi daya dukung hutan, memindahtangankan perizinan berusaha pemanfaatan hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi perizinan berusaha, membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam, menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, dan/atau meninggalkan areal kerja. Pasal 94 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b meliputi:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan sekitar danau atau waduk; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota. Pasal 95 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan Pelabuhan, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, landing point pipa dan/atau kabel bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai;
k
. . c SK No 191395 A
PRESIDEN REPUBUT INDONESIA -108-
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai Kawasan perlindungan setempat;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai Kawasan perlindungan setempat; dan
penyediaan prasarerna dan sarana minimum meliputi:
perlindungan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan
penyediaan jalur evakuasi bencana. Pasal 96 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan dan pengembangan RTH, pembangunan dan pemeliharaan prasarana sumber daya air termasuk sistem pengendalian banjir, kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian sungai, kegiatan konservasi, penataan dan pembangunan yang mendukung fungsi kawasan sempadan sungai, pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar, kegiatan upacara adat dan keagamaan, penyediaan jalur pejalan kaki yang ramah penyandang disabilitas, dan penyediaan jalur sepeda;
k
. . SK No 191478 A
b PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -109- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penunjang Pelabuhan angkutan sungai dan penyeberangan, pembangunan dan pengembangan taman rekreasi dengan tetap memperhatikan fungsi badan sungai, penataan kembali Kawasan Permukiman di sempadan sungai yang sudah lama ada dengan mengikuti kaidah pelestarian lingkungzrn, pemanfaatan Ruang khusus seperti fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas, jalur pipa air limbah, jalur pipa air minum, jaringan kabel listrik dan jaringan kabel telekomunikasi, serta bangunan telekomunikasi dan bangunan ketenagalistrikan, bangunan pengolahan limbah dan bahan pencemar lainnya, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai seperti pertanian, kegiatan penelitian, riset, dan pengembangan ilmu pengetahrran, dan kegiatan olahraga, rekreasi, dan Pariwisata dengan tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur keseimbangan lingkungan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya yang mengganggu dan merusak fungsi utama sungai; penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai tempat sampah dan jalur evakuasi bencana; dan ketentuan lain meliputi:
penyediaan bangunan pengaman bencana pada Kawasan dengan intensitas tinggi yang berada di sekitar sempadan sungai;
penyediaan sistem pengelolaan sampah dan limbah untuk pelayanan kegiatan perumahan serta perdagangan danjasa; dan
penyediaan sistem pengelolaan sampah dan limbah secara mandiri bagi kegiatan pergudangan dan industri di sekitar sempadan sungai. c. d e SK No 191397 A Pasal 97
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 110 -
Pasal 97
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c meliputi:kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, danf atau pemanfaatan air serta RTH;kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan sekitar waduk, situ, atau kolam retensi sebagai Kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air waduk, situ, atau kolam retensi, dan bangunan pengolahan air baku;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi Kawasan sekitar waduk sebagai Kawasan perlindungan setempat; dan
ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan akses publik.
Pasal 98
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d meliputi:kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di Ruang terbuka, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, dan evakuasi bencana;kegiatan. SK No 191479 A
b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 111- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai Kawasan perlindungan setempat; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum, serta dan kegiatan sosial dan ekonomi maupun kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai Kawasan perlindungan setempat; ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
tempat sampah dan toilet umum; dan
sarana perawatan dan pemeliharaan RTH kota. ketentuan lain meliputi:
penyediaan RTH dapat berupa rimba kota, taman kota, jalur hijau, dan objek Ruang pada bangunan yang berfungsi RTH atau bentuk RTH lainnya; dan
perhitungan pemenuhan RTH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. c d e Pasal 99 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf c meliputi:
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka margasatwa; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam. Pasal 100 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka margasatwa alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a terdiri atas:
k
. . SK No 191399 A
b a c. d. PRESIDEIT REPUBLIK INDONESIA -tL2- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahlt€Ln, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas, kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahllan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi suaka margasatwa sebagai kawasan pelestarian alam; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahrran, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang mengganggu fungsi suaka margasatwa sebagai kawasan pelestarian alam; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan Pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahllan, dan pengembangan plasma nutfah endemik. Pasal 101 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b terdiri atas:
k
. . SK No 191400A
a c b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 113 -
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam, kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahu.an, kegiatan
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam, kegiatan pemanfaatan sumber
plasma nutfah untuk penunjang budi daya, kegiatan
pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur
dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari
alam, kegiatan tradisional oleh Masyarakat setempat,
dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,
kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu
fungsi taman wisata alam sebagai Kawasan
pelestarian alam;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian bangunan selain bangunan penunjang
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan
kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai
Kawasan pelestarian alam; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan
Pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin
pelestarian sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas
penunjang kegiatan penelitian, pendidikan,
pengembangan ilmu pengetahuan, dan
pengembangan plasma nutfah endemik.
d
Pasal 102
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf d terdiri atas:
indikasi . . . SK No 191401 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -Lt4-
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan ekosistem mangrove. Pasal 103 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan
ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perlindungan benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Pasal 104 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konserasi, pengamanan abrasi pantai, Pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengg€ulggu fungsi Kawasan pantai berhutan bakau sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; SK No l9l402A
kegiatan .
PRESTDEN FEPUBLIK INDONESIA
- 115-
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau, perusakan hutan bakau, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan berhutan bakau;
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan dan pelestarian hutan bakau; dan
ketentuan lain berupa mitigasi bencana meliputi:
mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 km (sepuluh kilometer) sampai dengan 10O km (seratus kilometer) per jam yang timbul akibat angrn kencang atau gravitasi bulan atau matahari serta tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui pena.naman mangrove dan transplantasi terumbu karang, pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai, pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang sur-ut, dan kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancarnan bencana gelombang pasang; dan
mitigasi bencana pada Kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui pembangunan sistem peringatan dini, pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangr laju dan tinggi gelombang tsunami, pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai, pembuatan tanggul pelindung, dan kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancarnan bencana tsunami. Pasal
. . SK No 191403 A
PRESIBET{ REPUBLIK INDONESIA
- 116 -
Pasal 105
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf a terdiri atas:kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan Kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi, Kawasan peruntukan pemerintahan provinsi/ kabupaten/kota dan/atau kecamatan, Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi, kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, Kawasan peruntukan pelayanan transportasi darat untuk angkutan penumpang dan barang skala nasional dan regional, kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional, Kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, Kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda), Kawasan peruntukan pengembangan berorientasi transit, Kawasan peruntukan industri, Kawasan perrrntukan pertahanan dan keamanan negara, kawasan peruntukan Pariwisata, dan Kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri kecil dan menengah di luar Kawasan Industri manufaktur, kegiatan pertanian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan serta tidak mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaBl;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaBl; SK No 191404 A
penerapan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- d penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen); dan
intensitas pemanfaatan Ruang pada Kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana;
penyediaan sumur resapan air hujan;
tempat parkir untuk pengembangan zorLa dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta;
penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. ketentuan lain meliputi:
penyediaan RTH kota;
ketentuan lain untuk kegiatan industri:
penyediaan... e f. SK No 191405 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 3
- 118
penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
penyediaan fasilitas dan infrastruktur limbah bahan berbahaya dan beracun secara mandiri dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan;
penyediaan fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian;
kegiatan industri selain yang berada di dalam Kawasan Industri dapat dikembangkan dengan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah atau rencana rinci Tata Ruang; dan
kegiatan industri harus memenuhi kajian lingkungan. ketentuan lain untuk kegiatan permukiman skala besar:
penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
penyediaan sistem pengelolaan sampah berbasis mandiri skala lingkungan;
penyediaan Ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai sarana aktivitas sosial, resapan air, pengatur iklim mikro, dan penyerap polutan sekitar; dan
penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan transportasi umum masal sebagai bagian dari pengembangan sistem transit. 4.ketentuan... SK No l9l406A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4
- 119
ketentuan lain untuk kegiatan permukiman dan industri di sekitar sungai antara lain:
penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
penataan kembali Kawasan Permukiman pada Kawasan sempadan sungai;
penataan wajah bangunan atau lingkungan (facadel dan penyediaan prasarana pendukung dapat dilakukan sesuai karakteristik budaya lokal maupun dengan rekayasa teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan
penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai. ketentuan lain untuk stasiun kereta api yang diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit antara lain:
penyediaan Ruang untuk pengembangan moda transit;
pengoptimalan jenis kegiatan campuran permukiman, Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, perkantoran, Kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, dan fasilitas publik lainnya;
kegiatan campuran diarahkan dalam bentuk bangunan tinggi (high rise);
penyediaan Ruang terbuka komunal; dan
penyediaan fasilitas park and ride.
mitigasi. . . 5 SK No 191407 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t20-
mitigasi bencana pada Zona B1 meliputi:
mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana banjir dilakukan melalui penghijauan, reboisasi, penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori, penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai, dan penerapErn prinsip 7*ro Delta a Poficy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; dan
mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana kebakaran lahan gambut dilakukan melalui pembuatan waduk untuk pemadaman api, pembuatan irigasi rawa di lahan gambut untuk mencegah meluasnya kebakaran, pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran, dan melakukan penanam€u:I kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen. Pasal 106 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Tnna 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf b terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala nasional dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan titlggi, kegiatan pelayanan olahraga skala nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri kecil dan industri menengah, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pengembangan sistem logistik terpadu, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
k
. . SK No 191408 A
PRESIDEN REPUBUT INDONESIA -t2t
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tidak mengganggu fungsi Kawasan pada Zona82;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaB2;
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 600/o (enam puluh persen). e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal;
penyediaan sumur resapan air hujan;
penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural;
tempat parkir untuk pengembangan Zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. SK No 191409 A f. ketentuan .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t22- f. ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sekitar sungai antara lain:
penyediaan RTH kota;
penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
penataan kembali Kawasan Permukiman pada Kawasan sempadan sungai;
penataan wajah bangunan atau lingkungan (facade) dan penyediaan prasarana pendukung dapat dilakukan sesuai karakteristik budaya lokal maupun dengan rekayasa teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan
penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai. g. mitigasi pada Zona B2 meliputi mitigasi bencana banjir pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana banjir dilakukan melalui penghijauan, reboisasi, peoyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori, serta penanganan sedimentasi di muara saluran/ sungai. Pasal 107 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf c terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman kepadatan rendah, pemerintahan kecamatan, perdagangan dan jasa skala lokal, olahraga skala lokal, kesehatan skala lokal, pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, pertanian dan perkebunan, dan perikanan;
k
. . SK No l9l4l0 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -r23-
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pengembangan industri pengolahan hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada 7nnaB3;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pengambilan air tanah untuk kegiatan agroindustri yang mengakibatkan intrusi air laut bawah tanah; dan
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaB3. d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen). e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
jalan akses yang baik dari dan ke semua Kawasan yang dikembangkan terutama akses ke Tnna perdagangan dan jasa serta Pelabuhan. f. ketentuan lain:
penyediaan RTH;
ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sekitar sungai meliputi:
penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
penataan . SK No l9l4ll A
ob' PRESIDEN REPI,IBLII( 'NDONESIA -t24-
penataan kembali Kawasan Permukiman pada Kawasan sempadan sungai;
penataan wajah bangunan atau lingkungan lfacadel dan penyediaan prasarana pendukung dapat dilakukan sesuai karakteristik budaya lokal maupun dengan rekayasa teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan
penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai. mitigasi pada Zona 83 meliputi mitigasi bencana banjir pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana banjir dilakukan melalui penghijauan, reboisasi, penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori, serta penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai. Pasal 1O8 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf d terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman perdesaan, kegiatan perkebunan, kegiatan hortikultura, kegiatan pengolahan hasil perkebunan dan hortikultura, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian, kegiatan Pariwisata berbasis alam, kegiatan industri agro, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan pada Zona B,4
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada Zona B'4;
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
penerapan. . . SK No l9l4l2 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t25- e
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen). penyediaa.n prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan tanaman pangan dan hortikultura;
prasarana dan sarana pelayanan umum; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. Pasal 109 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf e terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian dengan irigasi teknis, pertanian non irigasi, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penelitian, kegiatan intensifikasi lahan pertanian, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan pada 7-onaB5;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada Zona 85, alih fungsi lahan menjadi kawasan peruntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis danf atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana pada ZonaBS;
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan 2.penerapan... SK No 189944A
f PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -126- e
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen). penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;
prasarana dan sarana pelayanan umum;
ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
pengolahan limbah cair dan sampah secara mandiri. ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal I 10 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 86 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf f terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan hutan produksi, kegiatan pendirian bangunan pendukung hutan produksi, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, dan kegiatan Pariwisata alam berbasis masyarakat;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaB6;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan pada Zona 86; dan
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh Persen). e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta Ruang dan jalur evakuasi bencana. f.ketentuan... SK No l9l4l4 A
f. PRESIDEN REPUBLIT( INDONESTA -127- ketentuan lain meliputi: 1 pemanfaatan kawasan hutan produksi dilakukan melalui:
kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan pada hutan produksi meliputi kegiatan budi daya tanaman obat, budi daya tanaman hias, budi daya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa liar, budi daya sarang burung walet, rehabilitasi satwa, budi daya makanan ternak, budi daya buah-buahan dan biji-bijian, budi daya tanaman atsiri, budi daya tanaman nira, budi daya serat, wana mina (siluofislrcry), wana ternak (siluopasfirall, tanam wana tani (agroforestryl, wana tani ternak (agrosiluopasfitral, budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi, dan/atau budi daya tanaman Pangan dalam rangka ketahanan pangan dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi meliputi pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, Pemulihan lingkungan, dan/atau penyeraPan dan/atau penyimpanan karbon dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan;
kegiatan . SK No 191415 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r28-
kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh alami meliputi penebangan/pemanenan, pengayaan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan serta pemasaran dan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh budi daya meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan serta pemasaran dengan ketentuan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja, kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilal,mkan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala yang dijadikan dasar pen5rusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 10 (
tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan dievaluasi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kebutuhan, tanaman Yang dihasilkan dari perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman merupakan aset Pemegang peizinan berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjan g perizinan berusaha yang dipegang masih berlaku dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan;
kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan produksi meliputi rotan, sagu, nipah, aren, bambu, getah, kulit ka5ru, daun, buah atau biji, gaharu, komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergg), dan komoditas pengembangan tanaman pangan yang meliputi kegiatan pengayaanl penanarnan, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, danf atau pemasaran;
pemungutan... SK No 191480 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t29-
pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat dan memenuhi kebutuhan individu; dan 0 pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi meliputi rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gahartt, kulit ka5ru, tanaman obat, umbi-umbian, atau hasil hutan bukan kayu lainnya. perubahan pemanfaatan Ruang akibat perubahan status kawasan hutan produksi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional diatur lebih lanjut di dalam rencana detail Tata Ruang. Pasal 1 12 (1) Dalam hal terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan menuntut penambahan kegiatan dalam Zona L dan Zona B, perubahan Rencana Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kebijakan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan pembangunan nasional;
bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya;
pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan di lokasi lain;
mempertimbangkan . . . 2 SK No 189939A
REPUBUK INDONESIA -130-
mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung;
mendukung pencapaian tujuan Rencana Tata Ruang; dan
melalui rekayasa dan/atau pemanfaatan teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama Kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis tersebut tidak mengubah seluruh fungsi Zona. Bagian Ketiga Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif Pasal 113 Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk:
meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang. Pasal 1 14 (1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang. (21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada Zona kendali atau Zona yang didorong; atau
menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf1... SK No 191418 A
REPUBLTK INDONESIA -131 - Paragraf I Arahan Pemberian Insentif Pasal 115 (1) Arahan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
insentif fiskal; dan/atau
insentif nonfiskal. (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dapat berupa:
pemberian keringanan pajak;
retribusi; dan/atau
penerimaan negara bukan pajak. (41 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dapat berupa:
pemberian kompensasi;
subsidi;
imbalan;
fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan latau
publikasi atau promosi. Pasal
. . SK No 189940A
REPUBLIK TNDONESIA -t32- Pasal 1 16 (1) Insentif dapat diberikan oleh:
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
subsidi;
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
pemberian kompensasi;
penghargaan; dan f atau
publikasi atau promosi daerah. (3) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
pemberian kompensasi;
pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan fatau
publikasi atau promosi daerah. (4) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc dapat berupa:
pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
subsidi;
pemberian kompensasi;
imbalan;
sewa Ruang;
urun saham;
fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
p
. . SK No 191420 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONE3IA -133-
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan latau
publikasi atau promosi. Paragraf 2 Arahan Disinsentif Pasal 1 17 (1) Arahan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
disinsentif fiskal; dan/atau
disinsentif nonfiskal. (3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi. (41 Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
pemberian status tertentu. Pasal
. . SK No 189941 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t34- Pasal 1 18 (1) Disinsentif dapat diberikan oleh:
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
pemberian status tertentu. (3) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (4) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Pasal 1 19 Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No l9l422A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -135- Bagian Keempat Arahan Pengenaan Sanksi Pasal 120 (1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap:
setiap orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetaPkan Yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam Rencana Tata Ruang; dan
setiap orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentiansementarakegiatan;
penghentian sementara pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
pembongkaran bangunan;
pemulihan fungsi Ruang; dan/atau
denda administrasi. SK No 191423 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -136- Bagian Kelima Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Pasal 121 (1) Penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (21 huruf d terdiri atas:
penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang. (2) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan untuk memastikan:
kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan berupa:
konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (41 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri. Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) P
. . SK No 191424 A (s)
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t37- (6) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (7) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan:
penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang. (8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan terhadap:
kesesuaian program;
kesesuaian lokasi; dan
kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ruang. (9) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. BAB IX PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PATUNGRAYA AGUNG Pasal 122 (1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. SK No 191488 A (2) P
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -138- (2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Menteri, kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. (4) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang. (5) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG Pasal 123 (1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dilakukan pada tahap:
perencanaan Tata Ruang;
pemanfaatan Ruang; dan
pengendalianpemanfaatanRuang. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. BABXI... SK No 191426 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -139- BAB XI JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI Pasal 124 (1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung adalah selama 20 (dua puluh tahun) sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. (2) Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXII ... SK No 191483 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t40 - BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 125 Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;
izin pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan
untuk Kawasan Permukiman yang berada di sempadan sungai berlaku ketentuan:
apabila terdapat bangunan yang terlanjur berdiri di sempadan sungai, bangunan tidak boleh diubah dan secara bertahap harus dikendalikan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan
ketentuan pada angka 1 tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, sarana strategis seperti sarana peribadatan, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, serta bangunan ketenagalistrikan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 126 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 191428 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -t4tAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februan2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOfVIOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 177473 A Djaman