Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG PEM BENTUKAN KB.IAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KUAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KE^IAKSAAN NEGERI SIGI, KE"IAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KE.IAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. Mengingat 2 I b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2l tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara; Pasal 4 ayat (1) (lndang-Undang Dasar Negara Republik Indorresia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 19S8 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun lgST tentang Pembe ntukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 8O), Sebagai UndangUndang; SK No 209831 A 3. Undang-Undang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57l. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44}ll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perrrbahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indclnesia Tahun 2O2I Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8791; 7 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 13 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5a1a); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pemindahan lbukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4559): SK No 209832 A 9. Peraturan

Menetapkan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 20ll tentang Pemindahan lbu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota T\ral ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2oll Nomor 7I, Tambatran Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5227); 10. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KE.IAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KE.IAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KF^IAKSAAN NEGERI SIGI, KF^IAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KF^IAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA. Pasal 1 (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk:

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas;

Kejaksaan Negeri Musi Rawas;

Kejaksaan Negeri Sigi;

Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. (21 Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a berkedudukan di Tarernpa. (3) Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Muara Beliti. (a) Kejaksaan Negeri Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di Sigi Biromaru. (5) Kejaksaan Negeri Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Kolonodale. (6) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan di Langgur. SK No 209833 A Pasal2...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 2 T\rgas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri ya.ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 3 Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 4 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas berlaku ketentuan sebagai berikut:

belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas; dan

telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna. (2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas berlaku ketentuan sebagai berikut:

belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas: dan

telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap Citangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. SK No 209834 A (3) Pada...

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -5- (3) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Sigi berlaku ketentuan sebagai berikut:

belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi; dan

telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala. (4) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara berlaku ketentuan sebagai berikut:

belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan

telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali. (5) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berlaku ketentuan sebagai berikut: a belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri T\ral sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara; dan

telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri T\ral. Pasal 5 Peraturan Presiden diundangkan. inr mulai berlaku pada tanggal SK No 209835 A Agar

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATTKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 35 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd ttd. SK No 209788 A Djaman

Komentar!