Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2OO5 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun l98S tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO9 tentang pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a958);

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2OOS tentang Sekretariat Mahkamah Agung; Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PRESTDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2OO5 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG. Pasal I. . . SK No 209791 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, diubah sebagai berikut:

Ketentuan huruf e Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi :

koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;

pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;

perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua Iingkungan Peradilan;

pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;

pembinaan dan pelaksanaan pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;

pembinaan dan pelaksanaan perencariaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, Iinansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung. SK No 209729 A

Ketentuan

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3-

Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari:

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;

Direktorat Jenderal Baclan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;

Badan Pengawasan;

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan;

Badan Urusan Administrasi.

Judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanaka.rr pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan serta perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan. SK No 209730 A 6.Ketentuan...

INOONESIA -4-

Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Strategi Kebijakan dan Pendiclikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan me nyelenggarakan fungsi :

pen-viapan perumusan kebijakan penJrusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan pera.dilan serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;

pelaksanaan kebijakan pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan

administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; dan

pelaksanaan administrasi Badan.

Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) hrsat. (21 Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Begian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagiar^. (3) Masing-masing htsat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan 2 (dua) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang. Pasal II Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 209731 A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONES[A, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd SK No 209792A Djaman

Komentar!