Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 205 Tahun 2024

i,tliFILI=N REFUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa sesuai dengan capaian hasil reformasi birokrasi, Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan tunjangan kinerja;

bahwa Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kinerja Pegawai di Nasional sudah tidak sesuai dengan capaian hasil reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan Ft! Mengingat dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional; I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OO1 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan , dan Tata Kerja kmbaga Pemerintah SJ telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OOl tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja lembaga Pemerintah Non Kementerian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 4. Keputusan . . . Non SK No242867A

EtrEIEtrN REFUELTK INDONESTA -2- Menetapkan 4. Keputusan Presiden Nomor 11O Tahun 2OO1 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I kmbaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor l1); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No242758A Pasal 3...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

Pegawai di Lingkungan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. SK No242759A Pasal 7. . .

TI---l:FITallN -4- Pasal 7 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah:

mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 8 (l) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10... SK No242760A

I-TI=EIi!trN REPUBLIK TNDONESIA -5- Pasal 10 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 1l Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Perpustakaan Nasional. Pasal 12 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 23) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O2O terltarLg T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No242761A Agar

FRESIOEN REPUEUK TNDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam [rmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 403 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, SK No242868A iaS vanna Djaman

REPUBUK INDONESIA I..AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAI.I KINER^'A PEGAWAI DI UNGKUNGAI,I PERPUSTAKAAN NASIONAL TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAI(AAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Hrlkum, NO KEI,AS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KEI.AS JABATAN I t7 iR 3.240.OOO o0 2 16 R 7.577.sOO 00 3 15 Rp19.280.000.00 4 t4 Ro17.064.000.00 5 l3 Rp1O.936.000.00 6 t2 Rp9.896.000.00 7 1l 10 9 9 Rp8.757.6OO.OO RpS.979.2OO.OO RpS.079.200,00 10. .595.150 oo 11. 7 .915.950 00 12. 6 .510.400 00 13. 5 .134.250 00 t4. 4 .985.O00 oo 15. 3 .898.000 o0 16. 2 .708.250 oo 17. I .53r.250 oo SK No242869A Djaman

Komentar!