Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O4TAHVN 2024 TENTANG KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGUI.,ANGAN BENCANA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan capaian hasil reformasi birokrasi, Badan Nasional Bencana telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaEn tunjangan kinerja; b, bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang 'I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kinerja Pegawai di Badan Nasional Bencana; Mengingat l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Republik Indonesia Nomor 6897); kmbaran Negara 3. Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2Ol9 tentang Badan Nasional Republik Bencana (Iembaran Negara Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah denga.n Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Nomor 1 Tahun 2Ol9 tentang Badan Negara Presiden Nasional Penanggulangan Bencana (kmbaran Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor lO3); SK No242879A MEMUTUSKAN:.. .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4... SK No242765A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -JPasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 (1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengepalai dan memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) T.rnjangan kinerja bagr Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa1 7 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. SK No242766A Pasal
. .
ELIK INDONESIA -4- Pasal 8 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Bencana setelah:
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 9 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana diangkat sebagai pejabat fungsional dan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kine{a pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 1O Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No242767 A Pasal 11 .. .
REPUBUK INDONESIA -5- Pasal 11 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimalsud dalam Pasal l0 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tabun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 12) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No242768A Agar
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 402 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hgkum, ttd SK No242870A Djaman
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2O4TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGUI,ANGAN BENCANA TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Mministrasi Hu NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINER.IA PER KELAS JABATAN 1 t7 Rp33.24O.0O0,0O 2 16 Rp27.577.5OO,OO 3 15 Rp19.28O.0O0,00 4 t4 Rp17.064.000,00 5 13 Rp10.936.O0O,00 6 L2 Rp9.896.000,00 7 11 Rp8.757.60O,0O 8 10 RpS.979.20O,00 9 9 RpS.079.20O,0O
8 Rp4.595.15O,00
7 Rp3.915.950,00
6 Rp3.510.40O,00
5 Rp3.134.25O,00 t
4 Rp2.985.O00,O0
3 Rp2.898.000,00
2 Rp2.7O8.250,OO t
I Rp2.531.250,0O SK vanna Djaman