Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATI,'RAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2OT TAHVN 2024 TEIiITANG RINCI.AN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, Menimbang : bahwa unhrk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (l l), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 a]'at (4) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2025, pertu menetapkan Peraturan Pnesiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tatrun Anggaran 2025; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (t) Republik Indonesia Dasar Negara Tahun 1945; 2. Undang-Uldang Nomor G2 Tatrun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angggran 2025 (Lcmbaran Negara- Republik Indonesia Tatrun 2024 Nomor i26, TamLatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995); SK No 194138 A MEMUTUSI(AN:
Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCI,AN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal 1 Rincian angg;aran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
Anggaran Pendapatan Negara;
Anggaran Belanja Negara; dan
PembiayaanAnggaran. Pasal 2 Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a terdiri atas rincian:
Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mempakan bagian tidat< terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; darr
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
Anggaran Belanja Pemerintah Rrsat; dan
Anggaran Transfer ke Daeratr. Pasal 4 (1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
A
. . SK No 194218 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3-
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran Anggaran kementerian/ lembaga; dan
Anggaran Belanja Pemerintatr Rrsat pada Bagran Anggaran Bendatrara Umum Negara. (21 Rincian anggaran Belanja Pemerintah Rrsat pada Bagtan Anggaran kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidat( terpisahkan dari Perattrran Presiden ini. (3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Rrsat pada Bagran Anggaran Bendatrara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, tercanhrm dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. (4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 (U Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
Dana Bag Hasil;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Ktrusus;
Dana Otonomi Khusus;
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan
Dana Desa. (21 Rincian anggaran Transfer ke Daeratr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Insentif Fiskal. (3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: SK No 194217 A
D
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-
Dana Alokasi Khusus Fisik;
Dana Alokasi Khusus Nonlisik; dan
Hibaft kepada Daerah. (4) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Ktrusus Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelatr Peraturan Presiden ini diundangkan. (5) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:
Bagran program dan kegiatan bersama Femerintatr Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya; dan
Dana Tambahan Infrastnrkhrr unhrk Papua. (6) Bagian program dan kegiatan.bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hurrf a angka 1 dilalcsanakart sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. (71 Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagran tidak terpisahlcan dari Peraturan Presiden ini. (8) Sebagian Transfer ke Daerah unhrk infrastrukhrr dan/ atau diperkirakan unhrk infrastnrktur meliputi: SK No 194216 A
Dana...
PRESIDEN IIEPUBUK INDONESIA -5-
Dana Bag Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
Dana Alolrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
Dana Alokasi Khusus Fisik ss[ngaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
Dana Tambahan Infrastrukhrr sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, dilakukan pencadangan. (9) Transfer ke Daerah berupa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f difokuskan unttrk percepatan pengentasan kemiskinan. (lO) Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat:
direalokasi;dan/atau
digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintatr, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (l l) Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tatrun Anggaran 2025 mempedomani besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Rincian Dana Bag Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (13) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (la) Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik unhrk kinerja tahun sebelumnya dan tatrun berjalan dengan rincian: SK No 194215 A
a.untuk...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6-
untuk pengharga^an kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.OOO.OO0.OOO.OOO,OO (empat triliun rupiah); dan
untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp2.OOO.OOO.OOO.OOO,0O (dua triliun rupiah). (15) Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimahsud pada ayat (14) hunrf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.LT yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (16) Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b menurut provinsi/kabupatenlkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (17) Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai akibat dari:
penrbahan data;
kesalahan hittrng;
selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;
perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjamarr atau hibah luar negeri;
kebijakan pemerintah ytrlg berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/atau
kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan Transfer ke Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Rincian anggaran Pendidikan tercantum I"ampiran VI yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. ddam tidak SK No 194214 A (2) Anggaran...
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -7- l2l Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan. (3) Benttrk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunal€n hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perattran perundang-undangan. Pasal 7 (l) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang menrpalcan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Perubatran anggaran Belanja Negara berupa:
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Eukan Pqiak termasuk penggunaan saldo kas Badan layanan Umum;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pqid( tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru unhrk penanggulangan bencana; SK No 194213 A
p
. .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -8-
pergeseran anggaran antsrprogram dalam 1 (satu) Bagan Anggaran untuk penanggulangan bencana;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja l.ainnya;
pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Baglan Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam I (satu) program yang sama atau antarprogram ddam satu Bagran Anggaran;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan /proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tatrun Anggaran 2025;
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (sattr) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebuhrhan belanja operasional; SK No 194212 A
p
..
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9-
pergeseran anggaran antarprogram dalam I (sattr) Bagran Anggaran untuk memenuhi kebuhrhan pengeluaran yang tidak diperkenankan {ineligible eryenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjamarr dan/atau hibatr luar negeri;
pergeseran anggaran antanprogram dalam rangka penyelesaian restnrkhrrisasi kementerian/lembaga;
pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
perubatran anggaran belanja dalam rangka pembayaran ttrnggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah;
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu unhrk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah dosing dafq
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang tidak terserap unhrk pembayaran uarig muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan penrbahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs; SK No l942ll A
perubahan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 10_
perubahan kewqiiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran [.€bih, penarikan pinjaman hrnai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai alcibat tambahan pembiayaan;
realokasi anggaran bunga utang "6!egai dampak dari perubatran komposisi instnrmen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
pergeseran anggaran dalam sattr atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; dan
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penrbahan pagu unhrk pengesahan belanja dalam rangka pengadaan tanah unttrk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. l2l Perubahan anggaran sebagaimana dimahsud pada ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembage dan/atau Bagran Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya. (3) Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr perahrran perundang-undangan. Pasal 9 (1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasd dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usatra Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a.penambahan... SK No 194210 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-
penambafian pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2024 yang tidat( terserap;
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
pengesatran atas Pemberian Pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalrsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1O Rincian anggaran Belanja Pemerintatr Rrsat sebagaimana dimalrsud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian angaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud ddam Pasal 5 ayat (l), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasd 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelalrsanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025. Pasal 11 (1) Ddam hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisatran dan/atau kementerian/lembaga yang ban dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persehrjuan dari Dewan Peruralcilan Ralryat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/ lembaga dimaksud. SK No 194209 A l2lPenyesuaian...
PRESIDEN IIEPUELIK INDONESIA
- L2-
(21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.(3)Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisatran dan/atau pembenhrkan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (U menrpakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4.(4)Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Pasal 12(1)Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Perattrran Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. l2l Pengelolaan keuangan sebagaimana dimahsud pada ayat (1) dapat berupa:
pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
penyesuaian belanja negara secara otomatis;
penyesuaian Transfer ke Daerah; dan/atau
earmarleing belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan. Pasal 13 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 194208 A Agar
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 13- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratrrran Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 398 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, - SK No l94l94A Djaman