Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Atas Penanaman Modal (Agreement Between The Swiss Federal Council And The Government Of The Republic Of Indonesia On The Promotion And Reciprocal Protection Of Investments)

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN NEPUBUK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DEWAN FEDERAL SWISS MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL BALIK ATAS PENANAMAN MODAL IAGREEMENT BETWEEN THE SWISS FEDERAL COT]NCIL AND THE GOWRNMENT OF THE REPUBUC OF INDONESIA ON THE PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTTON OF TNIr'ESTMENT1 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan DJwan fedgral Swiss mengenai peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas penanaman Modal (Agreement betuteen the Suriss Fed.eral Council and. tle Gouemment of the Republic of Indonesia on tle Promotian and Reciprocal protection of Inuestmentsl pada tanggal 24Mei2022 di Davos, Swiss; bahwa untuk melaksanakan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, p".iu mengEsahkan Persetqjuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas penanarian MoCal (Agreement behteen the Surrss Federal Council and tle Gouemment of tle Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal protection of Inuestmentsl; c SK No 1847?2A d. bahwa . . .

:fiIFIltIilNIiLIIlrE{|tr -2 d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Su.riss Federal Council and the Gouemment of tlrc Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protedion of Inuestmentsl;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O0O tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DEWAN FEDERAL SWISS MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL BALIK ATAS PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE SI,IZTSS FEDERAL COUNCIL AND THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON THE PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INWSTMENTST. Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreem.ent betueen the Swiss Federal Council and the Gouemment of tle Republic of Indonesia on tte Promotion and Reciproml Protection of Inuestm.entsl yang telah ditandatangani pada tanrggal24 Mei 2022 di Davos, Swiss. Mengingat Menetapkan SK No 184773 A (2) Salinan...

ffi -3- (21 Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement betuepn tle Suiss Federal Council and tle Gouernment of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Inuestmentsl dalam bahasa Indonesia, bahasa Prancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan " Agreement betuteen tle Gouernment of tle Republic of Indonesia and tle Gouemment of tle &oiss Confederation @n@ming tle Enauragement and the Reciprom.l Protection of Inuestments" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden diundangkan. Pasal 3 ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 184744A

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -4 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jarruari2O24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan trasi Hukrrm, SK No 184771A lvanna Djaman * s

Komentar!