Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 699a1;
Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. SK No 242664 A BABI...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang. perencanaan pembangunan nasional. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Bappenas dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bappenas menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia; SK No 242755 A
koordinasi,
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -3-
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional; c koordinasi, sinkronisasi, dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan, pembangunan kewilayahan, ekonomi, transformasi digital, politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, ketenagakerjaan, pembangunan manusia, kebudayaan, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur;
perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional;
koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan kriteria tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan;
koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja KementerianlLembagalPemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas dan Kementerian/LembagalPemerintah Daerah;
koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta pen5rusunan prioritas dan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; SK No 242518 A J. penyusunan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- J. pen5rusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional; m. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional; n. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan pemantattan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional; o. koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko dalam rangka perencanaan, pengalokasian penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional; p. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas; q. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas. r S SK No 242756 A BAB III
PRESTDEN REFUBLIK INDONESIA -5- BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi Bappenas terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan;
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan;
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
Deputi Bidang Infrastruktur;
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan; m. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan; dan n. Inspektorat Utama. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin Bappenas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bappenas. Pasal 7 Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. BagianKetiga... SK No 242520 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 8 (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (21 Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas. (41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasal 9 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 10 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Bappenas;
koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Bappenas;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bappenas; SK No 242521 A
pembinaan .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -7 -
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas;
koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Bappenas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Pasal 12 (1) Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perencanaan makro pembangunan; SK No 242522 A b.koordinasi,...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -8-
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penJrusunan rencana pembangunan nasional;
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekonomi termasuk penetapan asumsi dasar ekonomi makro, koherensi dan konsistensi kebijakan ekonomi, dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
koordinasi dan sinkronisasi pen5rusunan kebijakan di bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang perencanaan makro pembangunan;
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro pembangunan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. SK No 242523 A Bagian Keenam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Bagian Keenam Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Pasal 15 (1) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan kewilayahan;
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dana transfer ke daerah;
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembangunan pusat dan daerah dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan, serta otonomi daerah; SK No 242524 A
penyusunan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10-
pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pembangunan kewilayahan;
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan ;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan kewilayahan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Pasal 18 (1) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital. SK No 242525 A Pasal 20
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 11-
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital menyelen ggarakan fungsi :
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang ekonomi dan transformasi digital;
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang ekonomi dan transformasi digital;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; SK No 242526 A
pemantauan
PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA -12-
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dan transformasi digital;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan Pasal 2 1 (1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi. Pasal 22 Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; SK No 242527 A
koordinasi, . .
c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13-
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; e 1 pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. SK No 242528 A Bagian Kesembilan . .
PRESTDEN REPUBUK TNDONESIA -14- Bagian Kesembilan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Pasal 24 (1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 25 Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaar, masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ; SK No 242529 A
koordinasi, . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15-
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerj aan ;
penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pasal 27 (1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi. SK No 242530 A Pasal28...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 16-
Pasal 28
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; SK No 242548 A f.koordinasi...
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -17-
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Pasal 30 (1) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi. Pasal 31 Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Pasal 32 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurLrnan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
koordinasi, . SK No 242550 A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -18-
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembarlgan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keduabelas Deputi Bidang Infrastruktur Pasal 33 (1) Deputi Bidang Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. SK No 242533 A (2) D
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -19- (2) Deputi Bidang Infrastruktur dipimpin oleh Deputi. Pasal 34 Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang infrastruktur;
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang infrastruktur;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan di bidang infrastruktur; SK No 242534 A
koordinasi
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -20-
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketigabelas Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Pasal 36 (1) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal 37 Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLlmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; b.koordinasi... SK No 242515 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -21 -
koordinasi dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan;
pen5rusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional;
koordinasi, analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja sama internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan swasta;
perencanaan, koordinasi, perumusan, dan penetapan proyek strategis nasional;
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan alokasi prioritas, alokasi belanja kementerian, alokasi belanja non kementerian, meliputi belanja subsidi, kewajiban pelayanan publik dan mekanisme pembiayaan lainnya, transfer ke daerah, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; SK No 242536 A
pen)rusunan .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- i. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; j. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja szuna internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan swasta; l. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; n. pelaksanaan administrasi Deputi; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempatbelas Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Pasal 39 (1) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan dipimpin oleh Deputi. SK No 242537 A Pasal40...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Pasal 40 Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan. Pasal 4 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manaj emen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan perLlmusan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantaltan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan nasional dan proyek strategis nasional;
koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaaan rencana pembangunan nasional;
koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ;
pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan nasional;
koordinasi dan perLlmusan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantatran, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional;
koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan; SK No 242549 A
pelaksanaan
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -24-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelimabelas Inspektorat Utama Pasal 42 (1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 43 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Bappenas. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bappenas;
pelaksanaan pengawasan intern dan investigasi terhadap kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bappenas;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Mentert I Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. SK No 242539 A Bagian Keenambelas
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -25- Bagian Keenambelas Pusat Pasal 45 (1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Bappenas sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Bappenas. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat. Pasal 46 Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Ketujuhbelas Besaran Organisasi Pasal 47 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 242540 A Pasal48...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26- Pasal 48 (1) Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 (1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspektorat. (21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat Utama dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (4) Bagian... SK No 242541 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -27 - (41 Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau 2 (dua) subbagian. (5) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50 (1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danf atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (5) Pembentukan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapanbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 51 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Bappenas sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 242552 A BABIV...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -28- BAB IV TATA KERJA Pasal 52 Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 53 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Bappenas didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Bappenas. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. Pasal 54 Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 55 Bappenas menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Bappenas. Pasal 56 (1) Setiap unsur di lingkungan Bappenas dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Bappenas, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No 242543 A Pasal57...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -29- Pasal 57 Semua unsur di lingkungan Bappenas menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 60 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Bappenas dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 61 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Bappenas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 62 Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan Bappenas juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pasa163... SK No 242544 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -30- Pasal 63 (1) Penataan organisasi Bappenas ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Bappenas. Pasal 64 (1) Besaran organisasi Bappenas ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 65 (1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Deputi, dan Inspektur merLlpakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No 242553 A (4) Kepala
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
(41 Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 66
(1)Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.(2)Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIIi KETENTUAN PERALIHANPasal 67
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Bappenas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUPPasal 68
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2O2l tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 205), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.Pasal 69
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2O2l tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 70
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 242546 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 392 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukgm, ttd SK No 242665 A ia Sil na Djaman