Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024

Menimbang Mengingat PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187 TAHUN 2024 TENTANG PEMUDA DAN OI.AHRAGA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tcntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 1 Tahtun 2024 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tar$ahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Presiden Nomor 14O Tahun 2C.24 tcntang Organisasi Kementerian Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMUDA DAN OLAHRAGA. BABI... SK No247772A

P|rESIDEN REFUEUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4... SK No247514A

-3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:

Sekretariat Kementerian; urusan

D

. . SK No247515A

FRESIDEN REPUEUI( INDONESIA -4-

Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;

Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;

Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;

Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;

Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan;

Staf Ahli Bidang Ttansformasi dan Tata Kelola Birokrasi; dan

Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional. Bagran Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (1) Sekreta{iat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

pembinaan . . . SK No2475t6A

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -5-

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

pengelolaan data dan informasi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Pasal 11 (1) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan. Pasal 13 Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebljakan di bidang pelayanan kepemudaan;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan ;

pemberian . . . SK No247518A

FRESIDEI'f REPUEUK INDONESTA -6-

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pasal 14 (1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi :

perumusan kebljakan di bidang pembudayaan olahraga;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;

pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247519A Bagran

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Bagian Kelima Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pasal 17 (1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;

pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;

pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Pasal 20 (l) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) D

. . SK No247520A

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- (2) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dipimpin oleh Deputi. Pasal 21 (1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga. (2) Ruang lingkup pengembangan industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan

pengelolaan sarana dan prasarana olahraga. Pasa]22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang pengembangan industri olahraga;

penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqiuh Staf Ahli Pasal 23 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. SK No247521A Pasal 24...

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -9- Pasal 24 (1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan. (2) Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan. (3) Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi birokrasi, tata kelola, dan transformasi digital. (4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional. Bagian Kedelapan Inspektorat Pasal 25 (1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 26 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

penlrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan . . . SK No247522A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10-

pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:

penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 28 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 29 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 30 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis y€rng menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 31 ... SK No247523A

PNESIDEN REPUEUK INDONESIA

  • 11-
    Pasal 31
    Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

    Pasal 32
    Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

    Pasal 33
    (1)Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
    (2)Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

    Pasal 34
    Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 35
    (1)Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagl pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
    (2)Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal

. . SK No247874A

.) I ,/ FRE3IDEN REPIJEUK INDONESIA -12- Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 37 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 38 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 39 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247525A Pasal 40...

FNESIDEN REPUEUK INDONESIA -13- Pasal 4O (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 41 Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian ter4p melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2O2O terrtarrg Kementerian Pemuda dan Olahraga (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 253), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 43 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 253), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 44 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No247526A Agar

Agar setiap penempatannya Indonesia. -14- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengaa dalam lembaran Negara Republik di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 383 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd SK No 247773 A Djaman

Komentar!