Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat Menetapkan REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185 TAHUN 2024 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ll UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2O24 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 terfiang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta}:run 2024 Nomor 25O); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL. SK No 247768 A BABI...
FNESIDEN FEFUBUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) BKPM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BKPM dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perund€mgundangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKPM menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal;
penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
pembuatan peta penanaman modal Indonesia; SK No247839A
koordinasi . . .
-3-
koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
sektor usaha pen€rnaman modal melalui pembinaan penErnaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan .menyebarkErn informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanamErn modal;
koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; m. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; n. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM; o. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM; p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan q. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BKPM terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; e.Deputi... SK No247335A
REPUBLIK TNDONESI,A -4-
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. Pasal 7 Kepala dijabat oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi. Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 8 (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi. (3) Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. (4) Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. Bagran Keem,at Sekretariat Utama Pasal 9 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi. SK No247840A Pasal
. .
-5- Pasal 1O Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan BKPM;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penJrusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Pasal 12 (1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penEmaman modal. SK No248486A Pasal
. .
REPIIBUK INDONESIA -6- Pasa1 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebilakan di bidang perencanaan penanaman modal;
pengkajian dan pengu.sulan perencanaan dan inovasi penanamEr.n modal nasional menurut sektor usaha;
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Pasal 15 (1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b.perumusan... SK No248487A
PRESIDEN REFUET.IK INDONESIA -7 -
perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketqjuh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Pasal 18 (l) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penEmaman modal. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Ik1im Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan keb[jakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; SK No248488A
penyusunan . . .
FFESIDEN REPUEUK INDONESIA -8-
penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Pasal 2l (l) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal22 Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal. Pasal 23 Dalam melaksanak rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan SK No248489A
pelaksanaan . . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9 -
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Pasal24 (1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 25 Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal. Pasal26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ke{a sama penanaman modal;
koordinasi perencanaan dan pelalsanaan kerja sama pen€rnaman modal;
koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Pasal2T (1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. SK No247841A (2) D
. .
-to- (2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 28 Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penancrman modal terpadu satu pintu;
koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Pasal 30 (l) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 31 ... SK No247845A
FRESIDEN REFUEUI( INDONESIA
- 11-
Pasal 31
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penEmaman modal;
pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
koordinasi pelaksanaan pengawas€rn perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/ atau frsik realisasi penanaman modal;
penyusunEln norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. SK No248492A Bagian
FNESIDEN REPUEUK IHDONESIA -12- Bagian Keduabelas Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Pasal 33 (1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 34 Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang teknologi informasi penanamErn modal;
penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Ketigabelas Inspektorat Pasal 36 (1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Inspektorat . . . SK No248493A I
D -13- (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 37 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKPM. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BKPM;
pelaksanaan pengawaszrn intern di lingkungan BKPM terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasEm lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKPM;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempatbelas Pusat Pasal 39 (1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKPM sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 4O Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. SK No248494A Bagian
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -L4- Bagian Kelimabelas Besaran Organisasi Pasal 41 ( 1 ) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro . (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagran yang menangani fungsi ketatausahaan Menteri/Kepala dan Wakil menteri/Wakil Kepala, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 (l) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat dan I (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247842A Pasal 43...
-15- Pasal 43 (1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sglagaimarr4 dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pasal 44 (1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang men€rngani fungsi ketatausahaan. Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 45 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BKPM sesuai dengan kebutuhan yang ditakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV KELOMPOK AHLI Pasal 46 Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM dapat dibentuk kelompok ahli. Pasal 47... SK No2484964
FNES|DEN REPUBUK INDONESIA -16- Pasal 47 (1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penlrusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Pasal 48 Keanggotaan kelompok ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 49 Kelompok ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. BAB V TATA KER.IA Pasal 51 Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. Pasal 52 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BKPM perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BKPM. SK No 247843 A (2) Proses . . .
PNESlDEN REPUEUX INDONESIA -17- (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Pasd 53 Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal secara berkala dan sewaktuwaktu sesuai kebutuhan. Pasal 54 BKPM menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKPM. Pasal 55 (1) Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BKPM, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasa1 56 Semua unsur di lingkungan BKPM menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No247845A. Pasal 58...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -18- Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 59 Peinbinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BKPM dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung tran sformasi digital. Pasal 60 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 61 (1) Penataan organisasi BKPM ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Perp.turan Menteri/ Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. SK No248499A Pasal 62...
n REPUEUK INDONESIA -19- Pasal 62 (1) Besaran organisasi BKPM ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 63 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM tetan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 64 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 160), dinyatakan masih tetap berlaku separ{ang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 65 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2O2L tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 66 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No248500A Agar
-20- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2O24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 381 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd SK No247769A sil Djaman