Kementerian Investasi dan Hilirisasi

Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024

REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN II{VESTASI DAN HILIRISASI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 terrt:;ng Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu Peraturan Presiden tentang Kementerian Investasi dan Hilirisasi; Mengingat 1 2 Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangperubahan atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2SO); MEMUTUSKAN: : PERATURAN PRESIDEN INVESTASI DAN HILIRISASI. tentang Negara BABI... SK No247766A TENTANG

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan SK No 247832 A b.membantu...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 3-

membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urLrsan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

Sekretariat Kementerian;

Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;

Staf ... SK No 2473344

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan

Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ql Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

pengelolaan data dan informasi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No 248477 A Bagian

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Bagian Ketiga Staf Ahli Pasal 1 1 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 12 (1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan hubungan kelembagaan dan transformasi digital. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan sektor investasi prioritas. (5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal. Bagian Keempat Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 13 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV... SK No 247834 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- BAB IV TATA KERJA Pasal 14 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 15 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 17 Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 18 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip... SK No 247835 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 19 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan. Pasal 20 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 22 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. SK No 2478364 Pasal23...

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 23 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 24 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 25 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No 247837 A Pasal 26 . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9 - Pasal 26 Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Investasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2O2l tentang Kementerian Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 1S9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 29 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2O2l tentang Kementerian Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 30 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 247838 A Agar

lN -10- Agar setiap or€rng penempatannya Indonesia. memerintghkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 380 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Hgkum, ttd. SK No2477674 Djaman

Komentar!