Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat ETIFIIl'XIIEEIItrEtrtr PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I83 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu Peraturan Presiden tentang Badan Lingkungan Hidup;
Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 14O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 2S0); SK No247975A MEMUTUSI(AN: .. .
Menetapkan FNESIDEN REFUBUK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP. BADAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BPLH dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247953A Pasal 4...
FRESIDEN R.EFUEUK IHDONESIA -3- Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPLH menyelenggarakan fungsi:
perumuszrn dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan szrmpah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
koordinasi . . . SK No247954A
HTESTDEN REPUEUK INDONESIA -4
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
Inspektorat Utama. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin BPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPLH. Pasal 7... SK No247955A
FRESIDEN REPTIBUK INDONESIA -5- Pasal 7 Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup. Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 8 (1) Wakil Kepa1a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup. (3) Walil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH. (4) Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. Bagran Keempat Sekretariat Utama Pasal 9 (l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup. Pasal 10 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utsma menyelenggarakan SK No247956A fungsi:
koordinasi . . .
FR,ESIDEN REFUEUK INDONESIA -6-
koordinasi kegiatan BPLH;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPLH;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPLH;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggar€ran pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kelima Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan Pasal 12 (1) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan Pasat
. . SK No247957A
FREgIDEN EEXTUEUK INDONESTA -7 Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
pemmusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; c penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan witayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, pertndungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; SK No247958A f.pemberian...
FRESIDEN EEFUEUK INDONESIA -8-
pemberian bimbingan telsds dan supervisi di bidang pencegahan dampak ling[<ungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumhr daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Keenam Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pasal 15 (1) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemerran dan kerusakan lingkungan. SK No247959A Pasal
. .
HTESDEN R.EPTJBUK INDONESIA -9 - Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
pemmusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran arr", pengendalian pencemarcrn udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
penJrusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konsenrasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; SK No 27960 A
pelaksanaan . . .
FRESIDEN REFIIBIJK INDONESIA -10-
pelaksanaan pemantauan, €ulelisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 18 (1) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. SK No247961A Pasal
..
FITES|DEN REFUBIJK INDONESIA
- 11-
Pasal 2O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahandan beracun;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
pen5rusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan Lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; SK No2479624
pelaksanaan . . .
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -L2- C. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Nilai Karbon Pasal 21 (1) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh Deputi. Pasd22 Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon menyelenqgarakan fungsi:
Perumusan . , . SK No247963A
FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -13-
perumusan keb[jakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurerngan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
pen5rusun€rn dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan ildim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelo1a nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
pemberian . . . SK No247964A
FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -L4-
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup PasaT 24 (1) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi. Pasal 25 Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup' pasal 26 . . . SK No247965A
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -15- Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; SK No247966A e.pemberian...
PNES|DEN RE:PUBUK INDONESIA -16-
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penang€rnan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Inspektorat Utama Pasal27 (1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Inspelrtorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 28 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPLH. Pasd29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.penJrusunan... SK No247967A
FN,ESIDEN REFUEUK INDONESIA -t7-
penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPLH;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan BPLH;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepa1a;
penyusunan laporan hasil pengawasern di lingkungan BPLH;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kesebelas Pusat Pasal 30 (1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPLH sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPLH. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 31 Penentuan jumlah pusal ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 3O didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Keduabelas Besaran Organisasi Pasal 32 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam . . . SK No247968A
FRESIDEN REFUEUK INDONESTA -18- (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebututran. (7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 (1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247969A Pasal 34...
,,( FRESIDEH REFUEUK INOONESIA -19- Pasal 34 (1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspelrtorat. (2) Inspektorat sebaga.imana dimalsud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausaha.an. (a) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana darrt/ata'u 2 (dua) subbagian. Pasal 35 (1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdid atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagran Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 36 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPLH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247970A BAB IV. . .
PEESIDEN NEFUBUK INDONESIA -20- BAB TV UNIT PEI,AKSANA TEKNIS Pasal 37 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 38 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KER.IA Pasal 39 Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. Pasal 40 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPLH didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPLH. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. SK No247971A Pasal 41 ...
PEESIDEN REPUBUK INDONESIA -21 - Pasal 41 Menteri/ Kepala menyampaikan Laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup secara berkala dan sewalrtu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 42 BPLH menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPLH. Pasal 43 (1) Setiap unsur di lingkungan BPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BPLH, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 44 Semua unsur di lingkungan BPLH harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas Srang telah ditetapkan. SK No247972A (2) Pengarahan...
FNESlDEN REPUEUK INDONESIA -22- (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABVI PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 47 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BPLH dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 48 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan firngsi BPLH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 49 (1) Penataan organisasi BPLH ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
Peraturan . . . SK No247973A
FR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA -23-
Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPLH. Pasal 5O (1) Besaran organisasi BPLH ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No247974A Agar
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -24- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 379 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd SK No2477654 vanna Djaman