Kementerian Lingkungan Hidup

Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024

SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan FNES|DEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN LINGKUNGAN HIDUP. TENTANG KEMENTERIAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l Undang_ Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Uegarl sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Wo"mor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undanglgn6slg Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Nega-ra, perlrf menetapkaa Peraturan presiden tentang Kemenderian Lingkungan Hidup; l. P_asal 4 ayat (l) dan pasal 17 Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republf Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tamb;han L€mbaran N9Sla Republik Indonesia Nomor 4916) sebogei6srra telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang_Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara -(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oi4 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69941; 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2SO); SK No247762A BABI...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 {1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggurig jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. SK No247551A Pasal 5...

t FRESIDEN REFUBIJK INDONESIA -3 Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

Sekretariat Kementerian; SK No247552A

Staf ...

FIEIEIIITIIItrIItrEIn -4-

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga Pusat dan Daerah;

Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan;

Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya; dan

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyal tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

pengelolaan data dan informasi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No 247553 A Bagian

FNESTDEN REPUELIK INDONESIA 5- Bagian Ketiga Staf Ahli Pasal l1 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 12 (1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga pusat dan daerah dan tran sformasi digitd. (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait hubungan internasional dan diplomasi lingkungan. (3) Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kelestarian sumber daya keanekaragaman hayati dan sosial budaya. (4) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sumber daya pangan, sumber daya alam, energi dan mutu lingkungan. Bagran Keempat Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 13 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247554A BAB IV. . .

FRE3IDEN REFUEUK INDONESIA -6- BAB IV TATA KER.IA Pasal 14 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 15 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 17 Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 18 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No247555A Pasal

. .

HTESIDE}I REPUEUK INDONESIA -7 Pasal 19 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagl pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasil22 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung tran sformasi digital. Pasal 23 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasa724 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan: a, Peraturan . . . SK No247556A

FRESIDEN REFUEIIK ThIDONESIA -8-

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggr pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 25 (l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. Pasal 26 Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 209l., menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian. SK No247557A Pasal

. .

n REFUEUK INDONESIA -9 - Pasal 28 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, rnerrggttnakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 209), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian. Pasal 29 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian. Pasal 30 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O2O ter:tang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian. Pasal 31 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelraksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tah.an 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 32 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No247590A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 378 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum SK No247763A iaS a Djaman

Komentar!