Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024

SALINAN FNESTDEN REPUEUK INDONESIA PERAruRAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR L79TAHUN2024 TENTANG KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa untuk melalsanakan ketentuan pasal t 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentangperubahan a-tas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Obg tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O0g tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubt[ Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubafian atal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O0g tentang Kementerian _Negara (kmbaran Negara Republif Indonesia Tahun 2024 Nomor 2iS, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); MEMUTUSKAN: PERAruRAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. SK No 27756A BABI...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No247216A Pasal

. .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

penrmusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; SK No247217A

pengelolaan . . .

REPUEUK INDONESIA -4-

pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagtan Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

SekretariatKementerian;

Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai;

Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan;

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi;

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;

Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri;

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;

Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta. Bag'an Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 12) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9... SK No247218A

-5- Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

koordinasikegiatanKementerian;

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan Ernggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

pengelolaan data dan informasi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Pasal 11 (1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai dipimpin oleh Deputi. Pasal 12... SK No247219A

-6- Pasal 12 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijalan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247220 A Bagian

FRESIDEN REFUBUK INDONESIA 7- Bagian Keempat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan Pasal 14 (1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan; SK No 247221A

pelaksanaan . . .

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -8-

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanEran serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan (1) Deputi berada Menteri. (21 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraliliasi badan usaha milik negara. Pasal 19 Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijalan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraJiliasi badan usaha milik negara; Pasal 17 Bidang Hukum di bawah dan dan Perundang-undangan bertanggung jawab kepada SK No247222A

koordinasi . . .

PRESIDEN REPUEUI( INDONESIA -9

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Pasal 2O (1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 2l Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi. Pasa722 Dalam melaksanak€rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara; SK No247223 A

koordinasi . . .

FRESIDEN REPUEIJK INDONESIA -10-

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Pasal 23 (1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen berada di bawah dan bertanggung jawab Menteri. (21 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen dipimpin oleh Deputi. Risiko kepada Risiko Pasal24 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

koordinasi . . . SK No247224 A

HTES|DEN REPUEUK INDONESIA

  • 1l -

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencElnaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

pelaksanaan administrasi Deputi; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola Pasal 26 (1) Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi. Pasal 27 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :

perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola; SK No247225A

pelaksanaan . . .

u -t2- c d. e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola; pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Staf Ahli Pasal 29 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 3O (1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama luar negeri. (21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital. (3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. (4) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama badan usaha milik negara dengan swasta. Bagian Kesepuluh Inspektorat Pasal 3l (1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 32... SK No247226A

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- Pasal 32 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

pen5rusun€rn kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 34 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KER.JA Pasal 35 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. SK No247227 A Pasal

. .

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -14- Pasal 36 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 37 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksancran urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 38 Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 39 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. 12) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No247228A Pasal 40...

PEESIDEN REFUBUK INDONESIA -15- Pasal 40 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41 (U Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawaszrn terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 43 (1) Menteri dalam pembinaan dan pengawasan terkait dengan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah melakukan koordinasi dengan menteri teknis yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dengan bidang usaha pada badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247229 A Pasal 44...

<l .,( PEESIDEN NEFUBUK INDONESIA -16- Pasal 44 (1) Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis menyusun target dan capaian output program strategis pemerintah secara bersama-sama. (21 Hasil capaian output program strategis pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden. Pasal 45 (1) Menteri teknis dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha badan usaha milik negara. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh menteri teknis setelah dikoordinasikan dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 46 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digitaf. SK No2472304 Pasal 4T .. .

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -t7- Pasai 47 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 48 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 49 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No222987A BABVII ...

FRESIDEN FEPUEUK INDONESIA 18 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 50 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peratuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8l Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 52 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8l Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 53 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No247232A Agar

PRESIDEN REFTIEUK INDONESIA -19- Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 375 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI"AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Administrasi Hukum ttd SK No247757A anna Djaman

Komentar!