Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FRESII'E}I REFUEUI( INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kcmenterian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20Og tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Pasal 4 ayat (l) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O0g tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubd Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 766, TamLahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 terrtang perubahan ataUndang-Undang Nomor 39 Tahun 200g tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republf Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI. BABI ... SK No247754A
REFUBUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. 12) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang... SK No 247073 A
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -3- (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tran sformasi digital pemerintah;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tran sformasi digital pemerintah;
koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan . . . SK No247179A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -4-
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
SekretariatKementerian;
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan ;
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
Deputi Bidang Pelayanan Publik;
Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah;
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247180A Pasall0...
FRESIDEN REFUEUK IHDONESIA -5 Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
koordinasikegiatanKementerian;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Pasal 11 (1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawas€rn mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan. SK No247l8lA Pasal
. .
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA -6- Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil neg€rra, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
pengelolaan reformasi birokrasi nasional;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Pasal 14 (1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan. SK No247182A Pasal
. .
D -7 - Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Pasal 17 (1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur. Pasal 19 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit;
koordinasi . . . SK No247183A
-8-
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijalan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. B28ian Keenam Deputi Bidang Pelayanan Publik Pasal 20 (1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi. Pasal 21 Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
koordinasi dan sinkronisasi pelalsanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
penJrusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No247184A
koordinasi . . .
FRESIDEN REPUEUK INDONESI,A -9- koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqjuh Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah Pasal 23 (1) Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah dipimpin oleh Deputi. Pasal24 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijalan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah. Pasal 25 Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 24, Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi digital pemerintah;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Staf Ahli Pasal 26 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. e f. o SK No247185A PasaJ2T ...
FI{ESIDEN REFUEUK INDONESIA -10- PasaT 27 (1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan hukum. (21 Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan dan otonomi daerah. (3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang administrasi negara dan kebijakan publik. (4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang budaya kerja dan revolusi mental, Bagian Kesembilan Inspektorat Pasal 28 (1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 29 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 3O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelalsanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; SK No247186A
pelaksanaan . . .
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA
- 11-
pelalsanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 31 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KER.IA Pasal 32 Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. Pasal 33 (1) Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, Kementerian melaksanakan:
koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara; dan
sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sinkronisasi dan pengendalian sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:
lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan
l
. . SK No247187A
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -12-
lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. Pasal 34 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antar unit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yErng menggzrmbarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 35 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksana.an urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 36 Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 37 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian sendiri, maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) P
. . SK No222988A
-13- BAB V PENGELOI,AAN SUMBER DAYA ADMINISTRASI DAN PENDANAAN 12) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 38 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 41 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. SK No247189A Pasal 42...
tN -14- Pasal 42 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 43 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apErratur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon L
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 44 (l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No247l90A BABVII ...
n -15- BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2L lenlang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9l Talrun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 47 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 48 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No247l9l A
FRESIDEN REFUSUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -16- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 374 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Penrndang-undangan Administrasi Hukum, ttd SK No247755A anna Djaman