Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024

Menimbang Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177 TAHUN 2024 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Badan Pertanahan Nasional;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 699a1;

Peraturan Presiden Nomor 14O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2SOl; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL. BABI... SK No 247752 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Kepala adalah unsur pemimpin BPN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPN. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BPN dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 BPN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPN menyelenggarakan fungsi:

pen5rusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu; SK No 247306A

perllmusan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;

pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;

pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BPN terdiri atas:

Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;

Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan

Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Pasal6... SK No 247308 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- Pasal 6 (1) Dalam memimpin BPN, Kepala dibantu oleh wakil kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (41 Wakil kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas BPN. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BPN; dan

membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan BPN. Pasal 7 Kepala dan wakil kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin BPN. Bagian Kedua Unsur Pendukung Pasal 8 Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian. BAB IV KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN Pasal 9 (1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. @l Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/ kota. SK No 247309 A (3) Tugas...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (3) T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA Pasal 10 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPN sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATA KERJA Pasal 1 1 Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 12 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPN. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Pasal 13 Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. SK No 222983 A Pasal 14

PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -6- Pasal 14 BPN men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPN. Pasal 15 (1) Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan BPN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. Al Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 16 Semua unsur di lingkungan BPN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABVII ... SK No 247311 A

PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -7 - BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 19 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BPN, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 20 BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Pasal 21 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas BPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal22 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2O2O tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 84l,, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 23 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2O2O tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal24 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 247312 A Agar

PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -8- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 373 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi" Hukum, ti SK No 247753 A sil Djaman

Komentar!