Kementerian Kehutanan

Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024

REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk Mengingat Menetapkan PERATURAN PRESIDEN KEHUTANAN. ketentuan Pasal 1l TENTANG KEMENTERIAN Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6t Tahun 2024 tentangperubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Kehutanan;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubfil Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahtxr 2024 tentang perubahan atai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Presiden Nomor I4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); MEMUTUSKAN: BABI... SK No247748A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang kehutanan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktual eselon I di lingkungan Kementerian. urusan Pasal 4... SK No222957 A

PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; SK No222958A

pelaksanaan . . .

PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -4-

pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

SekretariatJenderal;

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;

Inspektorat Jenderal;

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;

Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9... SK No222959A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan zrnggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Pasal 11 (1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan. Pasal

. . SK No222960A

REPUBUK INOONESIA -6- Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No222961A Bagian Keempat . . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -7 - Bagian Keempat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Pasal 14 (1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya ekosistemnya. di bidang alam dan Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;

pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; SK No2229624

penlrusunan . . .

PRESIDEN K INDONESIA -8-

pen5rusunErn dan penetapan standar instrumen di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;

penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfzratan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Baglan Kelima Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Pasal 17 (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No222963A Pasal

. .

PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -9- Pasal 18 Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:

perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;

pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;

penJrusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan;

penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No2229644 Bagian Keenam . . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan kstari Pasal 2O (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan kstari mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenqgarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;

pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;

penJ rsunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan hutan lestari;

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan; e.pemberian... SK No222965A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

  • 11-

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqjuh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi : SK No2229664

perumusan . . .

ttfil K INDONESIA -12-

perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan keariflan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;

pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;

penJrusun€rn dan penetapan standar instrumen di bidang perhutanan sosial;

penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No222967 A Bagian Kedelapan . . .

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -13- Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Pasal 26 (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 27 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penegakan hukum kehutanan. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;

pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;

penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengamanan, penangan€rn pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegalan hukum kehutanan; d.pemberian... SK No222968A

e PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -L4-

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagan Kesembilan Inspektorat Jenderal Pasal 29 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 30 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 3l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggaralan fungsi: a- penJ rsunan kebijakan teknis pengawas€rn intern di lingkungan Kementerian; h pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri; d.penyusunan... SK No222969A

Bagran Kesepuluh Badan Penyu.luhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 32 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15 d pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 33 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a- penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;

pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;

pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyu.luhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; f pelaksanaan administrasi Badan; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No222970A Bagian Kesebelas . . .

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA

  • 16- Bagran Kesebelas Staf Ahli
    Pasal 35
    Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

    Pasal 36
    (1)Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang revitalisasi industri kehutanan.
    (2)Staf AhIi Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan perdagangan internasional.
    (3)Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan iklim.
    (4)Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Irmbaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga serta transformasi digital. Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

    Pasal 37
    Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV. . . SK No222971A

tT[.N K INDONESIA -t7- BAB W UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 38 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 39 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KERJA Pasal 40 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kine{a pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 41 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 42 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 43... SK No222972A

PRESIDEN TIEPUBLtK TNDONESIA -18- Pasal 43 Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 44 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 45 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intem pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 47 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No222973 A Pasal

. .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Pasal 48 Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan menteri/kepala lembaga terkait lainnya. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 49 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 5O Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 51 (1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan . . . SK No222974A

PRES!DEN REPUBLIK INOONESIA -20- (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 52 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kehutanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 54 Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Pasal 55... SK No222985A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2LPasal 55 Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian serta tugas dan fungsi kementerian yang diintegrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggarErn, dan dokumen pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tal:un 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sampai dengan selesainya proses pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen. Pasal 56 (1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O2O kntang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2) Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal

. . SK No222976 A

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -22- Pasal 57 (1) Sekretaris Jenderal pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diangkat dan dilantik berdasarkan peraturan Presiden Nomor 92 Tal:tun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan dan diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini. (2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 58 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peratural Presiden ini. Pasal 59 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O2O tenlang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 60 Peraturan Presiden inr diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No222977 A Agar

Agar setiap penempatannya Indonesia. REPUBUK INDONESIA -23- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 371 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Hukum, ttd SK No247749A Djaman

Komentar!