Kementerian Komunikasi dan Digital

Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024

SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan FEESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA NOMOR L74TAHUN2024 TENTANG KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN KOMUNIKASI DAN DIGITAL. TENTANG KEMENTERIAN bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangperubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Komunikasi dan Digital;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 terrtarrg perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Fresiden Nomor 14O Tahun 2Cl24 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); SK No 2477216 A BABI...

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 urusan Pasal 4... (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelalsanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam pencapaian keb[jakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No222930A

PRESIOEN REPUEL]K INDONESIA -3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;

pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No222931A BABIII ...

PRESTDEN UBLIK INOONESIA -4- BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

SekretariatJenderal;

Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal; Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital; Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; Inspektorat Jenderal; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; . Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan Staf Ahli Bidang Teknologi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. c. d. e. f. c. h. i. j. k l. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal

. . SK No222932A

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -5- Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Pasal l1 (l) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital; SK No222933A

pelaksanaan . . .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-

pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keem,at Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Pasal 14 (1) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;

pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;

penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;

pelaksanaan . . . SK No222934A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -7 -

pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi Pemerintah Digital; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Pasal 17 (1) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital menyelenggarakan fungsi :

perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;

pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Pasal 20 (l) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No222935A Pasal 2l ...

PRESIDEN REPUBLTK INOONESIA -8- Pasal 21 Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan rrang digital dan pelindungan data pribadi. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;

pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg digital dan pelindungan data pribadi;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqiuh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media. SK No222936A Pasal 25...

PRES!DEN NEPUELIK INDONESIA -9- Pasal 25 Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;

pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;

pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 26 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal2T Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 28 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b.pelaksanaan... $K No222937 A

PRESIDEN IIEPUBLTK INDONESIA -10-

pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugas€rn Menteri;

penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Pasal 29 (1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 30 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital. Pasal 3 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:

penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digitaf;

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital; SK No222938A

pelaksanaan . . .

PRESIDEN REPUBLTK INOONESIA

  • 11-

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;

pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Staf Ahli Pasal 32 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 33 (1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum. (2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya. (3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa. (4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan transformasi digital. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 34 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan SK No222939A perundang-undangan. BAB IV. . .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 35 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 36 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimalsud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KER.IA Pasal 37 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 38 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 39 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang komunikasi dan informasi secara berkala dan sewaktuwaktu sesuai kebutuhan. SK No222940A Pasal 40...

PRESIDEN REPUBL]K INOONESIA -13- Pasal 4O Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 4 1 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 42 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No 222941 A BABVI ...

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -t4- BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 45 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 46 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 47 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 48 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran... SK No222984A

BllK TNDONESIA -15- (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 49 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB Ix KETENTUAN PENUTUP Pasal 5O Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 51), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 51 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahur: 2O23 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 52 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 2,16804 A Agar

Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia.

  • 16- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 370 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, (- ttd SK No247747 A Djaman

Komentar!