Kementerian Perhubungan

Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024

t \i SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan FRESIDEN NEFUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara sslagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tcntangperubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 200g tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Perhubungan;

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Repubt-f Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentatgPerubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara lkrrrb.r.r, Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Presiden Nomor 14O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2SO); SK No24774A BABI..,

{ PNESIDEN REPUEUK INOONESIA -2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebljakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4... SK No2484llA

FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urus€ul pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;

pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No248412A BABIII ...

E]rFiTIilNT'T.TITSM -4- BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

Sekretariat Jenderal;

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;

Direktorat Jenderal Perkeretaapian;

Direlrtorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;

Inspektorat Jenderal;

Badan Kebijakan Ttansportasi;

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;

Staf AhIi Bidang Teknologi dan Energi;

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;

Staf Ahli Bidang Logistik;

Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan

Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9... SK No248413A

:l EilFITIiTiTFTf,trEM -5- Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasa1 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

koordinasi kegiatan Kementerian;

koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

koordinasi dan penlrusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

koordinasi dan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pasal 11 (l) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal

. . SK No2484l4A

FNESDEN REPUE|JK INOONESIA -6- Pasal 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat. Pasa1 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:

perumusan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

pelaksanaan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No248415A Bagian

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 7- Bagran Keempat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Pasal 14 (1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan l,aut dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Perhubungan laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan fu ngsi:

perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No248416A Bagian

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- Bagran Kelima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Pasal 17 (1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang penerbangan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:

perumus€rn kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan; d.pemberian... SK No248417A

F|lESIDEN NEPUEUK INDONESIA -9 -

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Perkeretaapian Pasal 20 (1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian. Pasd22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:

perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; SK No248418A b.pelaksanaan...

HTESTDEN NEFUBUK INDONESIA -10-

pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Integrasi Ttansportasi dan Multimoda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda. SK No2484t9A Pasal

. .

F|lESIDEN REPUBUK INOONESIA

  • 11-
    Pasal 25
    Dalam melal<sanakan tugas ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda menyelenggarakan fungsi:
    perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;

    pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;

    pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang integrasi transportasi dan multimoda;

    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi transportasi dan multimoda;

    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;

    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal


    Pasal 26
    (1)Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

    Pasal 27
    Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

    Pasal 28
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
    pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

    pelaksanaan . . . SK No248420A


FNES|DEN EEFUEUI( INDONESIA -12- b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengawasan untuk tu.iuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Badan Kebijakan Tran sportasi Pasal 29 (l) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 3O Badan Kebljakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi:

penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;

pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;

pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;

pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;

pelaksanaan . . . SK No248421A

PTTESIDEN REFUBUK INDONESIA -13-

pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;

pelaksanaan administrasi Badan; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Pasal 32 (1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 33 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; SK No247905A d.pelaksanaan...

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -14-

pelaksanaan administrasi Badan; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Staf Ahli Pasal 35 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 36 (1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi. (2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan transformasi digital. (3) Staf Ahli Bidang Logistik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang logistik. (4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan. (5) Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keselamatan transportasi. Bagran Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 37 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2479064 BAB IV.

P]'ESlDEttl REFUBUK INDONESIA -15- BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 38 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 39 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KERJA Pasal 40 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 41 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasai 42 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transportasi secara berkala dan sewal<tu-waktu sesuai kebutuhan. SK No247907A Pasal 43...

FNESIDEN REPUEUI( INDONESTA -16- Pasal 43 Kementerian men1rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 44 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 45 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 47 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No248425A BABVI .,.

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L7- BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 48 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 49 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 50 (1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatafl struktural eselon I; dan

Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 51 (1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. SK No248426A (2) Besaran...

PRESIDEN EE:PUEIJK INDONESIA

  • 18-
    (2)Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. Pasal 52
    (1)Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di tingkungan Kementerian:

mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 7.5O0 (tqjuh ribu lima ratus) orang; dan

kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau paling banyak 5 (lima) begran. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subb"gan. (3) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di lingkungan Kementerian:

mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 30O (tiga ratus) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang; dan

kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 6 (enam) bagran. (4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbogran. SK No248427A BABVIII ...

FNESTDEN REPUBUK INDONESIA -19- BAB VIII KBTENTUAN LAIN-IAIN Pasal 53 (1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB Ix KETENTUAN PERALIHAN Pasal 54 Penyelenggaraan tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dialihkan menjadi fungsi direktorat jenderal sesuai dengan kewenangannya. Pasal 55 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No248428A BABX...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -20- BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Ttansportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216l; dan

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 57 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216l;' dan

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 58 Peraturan Presiden ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal SK No248429A Agar

-27- Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Repu6tik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 369 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA trasi Hukum, ttd SK No247745A Djaman

Komentar!